PENGUMUMAN KEWAJIBAN LAPOR DIRI PMI RE-ENTRY
PENGUMUMAN KEWAJIBAN LAPOR DIRI PMI RE-ENTRY
Nomor : PENG.1027/KWS1.DIT2/PP.02.06/IV/2024
Berdasarkan ketentuan dari pemerintah Korea Selatan bahwa PMI yang telah habis masa kontrak kerja dan kembali ke Indonesia dengan membawa Standard Labour Contract (SLC) baru, wajib melaporkan kepulangannya melalui BP2MI. Terkait dengan hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa hal:
1. PMI Re-entry yang telah tiba di Indonesia wajib untuk segera melakukan lapor diri atau jika ingin mengundurkan diri dapat mengirimkan surat pengunduran diri ke email pemberangkatankorea@gmail.com.
2. Lapor diri PMI Re-entry dilakukan secara online melalui SISKOP2MI dan tidak perlu datang ke kantor BP2MI. Pengisian dapat dilakukan menggunakan komputer atau laptop. Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan lapor diri pada aplikasi tersebut adalah sebagai berikut:
- File asli pasfoto (format jpg);
- Scan berwarna paspor halaman depan dengan masa berakhir maksimum 1 tahun ke depan sesuai dengan ukuran sebenarnya (format jpg);
- Scan KTP (format jpg);
- Scan Ijazah asli terakhir (format pdf);
- Scan KTP Kontak Darurat (format jpg);
- Scan Kartu Keluarga (format jpg);
- Scan kontrak kerja (SLC) (format pdf);
- Seluruh dokumen wajib di scan, bukan difoto.
3. Panduan lapor diri bagi PMI Re-entry dapat dilihat di link ini: https://s.id/PanduanLaporDiri
4. Verifikator akan melakukan verifikasi. Data lapor diri yang lolos verifikasi akan disampaikan ke HRD Korea melalui aplikasi SPAS. Namun, jika ditemukan kesalahan data/dokumen lapor diri Verifikator akan mengembalikan atau menolak lapor diri PMI melalui SISKOP2MI. PMI wajib mengirimkan perbaikan data/dokumen melalui akun SISKOP2MI masing-masing.
5. Setelah data lapor diri diterima oleh HRD Korea, tahap selanjutnya adalah Medical Check-Up (MCU) dan pembekasan. Dasar pemanggilan pemberkasan dan MCU adalah CCVI yang diterbitkan oleh imigrasi Korea. Maka, bagi seluruh PMI Re-entry yang telah menyelesaikan tahapan lapor diri agar selalu memantau pengumuman MCU dan pemberkasan di website BP2MI. Jika belum mendapatkan panggilan MCU dan pemberkasan, artinya CCVI belum diterbitkan oleh imigrasi Korea.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 18 April 2024
An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Seriulina Tarigan
NIP. 196701071992032001
Lampiran:
1. Panduan Lapor Diri Re-entry.pdf