G to G korea
PENGUMUMAN KEWAJIBAN MEMBAWA KTP SAAT PENERBANGAN
00.08
17 August 2022
1980
PENGUMUMAN
KEWAJIBAN MEMBAWA KTP SAAT PENERBANGAN
NOMOR: PENG. 184 /KWS1.DIT2/PP.02.06/VIII/2022
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh HRD Korea melalui EPS Center Indonesia, bahwa seluruh PMI yang telah mendapatkan panggilan penerbangan, wajib membawa KTP sebagai salah satu syarat pembuatan rekening di Korea.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 18 Agustus 2022
Direktur Penempatan Pemerintah
Kawasan Asia dan Afrika
TTD
Drs. Dwi Anto, M.Si
NIP. 196503041991031001
Lampiran: