Thursday, 2 October 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN LARANGAN BUTA WARNA TOTAL DAN PARSIAL

00.12 15 December 2022 14055

PENGUMUMAN

LARANGAN BUTA WARNA TOTAL DAN PARSIAL
Nomor : PENG. 184/KWS1.DIT2/PP.02.04/XII/2022

 

Merujuk pada surat dari Human Resources Development (HRDK) Korea Nomor EPSS-3511 tanggal 8 Desember 2022 dan Pengumuman Pra Pendaftaran Program G To G Ke Korea Sektor Manufaktur Dengan Sistem Poin Tahun 2023 Nomor : PENG. 180/KWS1.DIT2/PP.02.04/XII/2022 serta pengumuman Pra Pendaftaran Program G To G Ke Korea Sektor Perikanan Dengan Sistem Poin Tahun 2023 Nomor : PENG. 181/KWS1.DIT2/PP.02.04/XII/2022 disampaikan hal berikut :

  1. HRD Korea mewajibkan CPMI penempatan skema pemerintah ke Korea Selatan tidak buta warna total maupun buta warna parsial. Jika hasil MCU I CPMI  dinyatakan buta warna total atau buta warna parsial maka proses penempatan tidak bisa dilanjutkan;
  2. Jika MCU II pada saat pemberkasan untuk apply (pengajuan) visa ditemukan buta warna total atau parsial, maka CPMI harus mengundurkan diri dan tidak bisa melanjutkan proses;
  3. Jika ada perbedaan antara hasil pemeriksaan buta warna pada MCU I untuk mengirim lamaran online dan MCU II untuk pengajuan visa, maka hasil pada MCU II akan menjadi dasar keputusan kelanjutan proses dan hasil pada MCU II tidak dapat diganggu gugat;
  4. Terkait dengan hal tersebut, CPMI dihimbau agar saat MCU I menyampaikan kepada sarana kesehatan untuk melakukan tes buta warna terlebih dahulu agar jika ada catatan buta warna total atau buta warna parsial, maka tidak perlu melanjutkan rangkaian MCU karena persyaratan terkait buta warna adalah mutlak.

Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian.

 

Dikeluarkan di : Jakarta 

Pada tanggal : 15 Desember 2022

Direktur Penempatan Pemerintah

Kawasan Asia dan Afrika

TTD

Seriulina Tarigan

NIP. 19670107 199203 2 001



Lampiran:
1. Lampiran Pengumuman Larangan Buta Warna.pdf