PENGUMUMAN LARANGAN BUTA WARNA TOTAL DAN PARSIAL
PENGUMUMAN
LARANGAN BUTA WARNA TOTAL DAN PARSIAL
Nomor : PENG. 184/KWS1.DIT2/PP.02.04/XII/2022
Merujuk pada surat dari Human Resources Development (HRDK) Korea Nomor EPSS-3511 tanggal 8 Desember 2022 dan Pengumuman Pra Pendaftaran Program G To G Ke Korea Sektor Manufaktur Dengan Sistem Poin Tahun 2023 Nomor : PENG. 180/KWS1.DIT2/PP.02.04/XII/2022 serta pengumuman Pra Pendaftaran Program G To G Ke Korea Sektor Perikanan Dengan Sistem Poin Tahun 2023 Nomor : PENG. 181/KWS1.DIT2/PP.02.04/XII/2022 disampaikan hal berikut :
- HRD Korea mewajibkan CPMI penempatan skema pemerintah ke Korea Selatan tidak buta warna total maupun buta warna parsial. Jika hasil MCU I CPMI dinyatakan buta warna total atau buta warna parsial maka proses penempatan tidak bisa dilanjutkan;
- Jika MCU II pada saat pemberkasan untuk apply (pengajuan) visa ditemukan buta warna total atau parsial, maka CPMI harus mengundurkan diri dan tidak bisa melanjutkan proses;
- Jika ada perbedaan antara hasil pemeriksaan buta warna pada MCU I untuk mengirim lamaran online dan MCU II untuk pengajuan visa, maka hasil pada MCU II akan menjadi dasar keputusan kelanjutan proses dan hasil pada MCU II tidak dapat diganggu gugat;
- Terkait dengan hal tersebut, CPMI dihimbau agar saat MCU I menyampaikan kepada sarana kesehatan untuk melakukan tes buta warna terlebih dahulu agar jika ada catatan buta warna total atau buta warna parsial, maka tidak perlu melanjutkan rangkaian MCU karena persyaratan terkait buta warna adalah mutlak.
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Desember 2022
Direktur Penempatan Pemerintah
Kawasan Asia dan Afrika
TTD
Seriulina Tarigan
NIP. 19670107 199203 2 001
Lampiran:
1. Lampiran Pengumuman Larangan Buta Warna.pdf