PENGUMUMAN PANGGILAN PEMERIKSAAN MEDICAL CHECK UP II TANGGAL 14 MARET 2025 DAN PEMBERKASAN DOKUMEN VISA TANGGAL 18 MARET 2025 (BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA RE-ENTRY PROGRAM G TO G KE KOREA SELATAN)
PENGUMUMAN
PANGGILAN PEMERIKSAAN MEDICAL CHECK UP II TANGGAL 14 MARET 2025
DAN PEMBERKASAN DOKUMEN VISA TANGGAL 18 MARET 2025
(BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA RE-ENTRY PROGRAM G TO G KE KOREA SELATAN)
NOMOR: PENG. 1521/04.04/PP.02.06/III/2025
Diberitahukan kepada seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia Re-Entry Program G to G ke Korea Selatan sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 (satu) pengumuman ini, wajib memperhatikan hal - hal sebagai berikut:
A. PEMERIKSAAN MEDICAL CHECK UP (MCU) II
- Pemeriksaan MCU II dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2025;
- CPMI wajib hadir selambat - lambatnya pukul 08.00 di Sarana Kesehatan sesuai pada lampiran 1 (satu);
- Sebelum pelaksanaan pemeriksaan MCU II, disarankan agar berpuasa minimal 10 jam sebelumnya (hanya diperbolehkan minum air putih);
- Bagi CPMI yang berkacamata wajib membawa/memakai kacamata yang biasa digunakan selama melakukan MCU II;
- Apabila hasil MCU II dinyatakan unfit, maka CPMI yang bersangkutan akan dihubungi langsung oleh Sarana Kesehatan Pemeriksa;
- Biaya MCU II : Rp. 906.000,- (nontunai) (per 28 Oktober 2024 biaya MCU I dan II disesuaikan sebagaimana dalam pengumuman BP2MI Nomor: PENG. 3221/KWS1.DIT2/PP.02.06/X/2024);
- Dokumen yang wajib dibawa pada saat pemeriksaan MCU II adalah:
- KTP asli;
- Salinan Paspor;
- Pas foto berwarna terbaru (6 bulan terakhir dan hasil foto studio), ukuran 3.5 cm x 4.5 cm latar belakang putih, full face terlihat telinga sebanyak 5 lembar diserahkan ke Sarana Kesehatan. Foto wajib menggunakan pakaian berwarna terang dan polos (selain warna putih), kemudian dicetak di atas kertas berbahan doff (tidak bahan glossy), sehingga stempel sarkes tidak luntur/hilang. Contoh pakaian berwarna terang dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini;
B. PEMBERKASAN DOKUMEN VISA
- Pemberkasan Dokumen Visa dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2025;
- Pemberkasan Dokumen Visa yang sebelumnya dilakukan di BP3MI/UPT, saat ini hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, JL. MT. Haryono Kav. 52 Cikoko, Jakarta Selatan 12770;
- Pemberkasan Dokumen Visa dilakukan dalam 3 sesi yaitu: sesi 1 pukul 08.00, sesi 2 pukul 09.30, sesi 3 pukul 13.30. CPMI hadir sesuai dengan pembagian jadwal pada lampiran 1 (satu);
- Biaya visa dan admin KVAC: Rp. 1.188.000,- (per 01 Juli 2024 biaya visa disesuaikan sebagaimana dalam ketentuan KVAC) yang telah tersedia di tabungan Bank BNI atas nama sendiri dan akan didebet otomatis saat pengajuan visa telah disetujui oleh KVAC;
- Untuk menjadi perhatian, ketentuan jumlah saldo yang harus disediakan di rekening minimum Rp. 1.500.000,- untuk menjamin kecukupan saldo rekening CPMI;
- CPMI wajib membaca “Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa” pada lampiran 8 (delapan) kemudian mengisi dan menyusun dokumen sesuai petunjuk untuk kemudian diserahkan kepada petugas pada saat Pemberkasan Dokumen Visa;
- CPMI wajib membawa alat tulis seperti pulpen tinta hitam, tip-ex, dan lem;
- CPMI wajib mengisi dan membawa dokumen pemberkasan sebagai berikut:
- Pas foto berwarna terbaru (6 bulan terakhir dan hasil foto studio), ukuran 3.5 cm x 4.5 cm latar belakang putih, full face terlihat telinga sebanyak 3 lembar. Foto wajib menggunakan pakaian berwarna terang dan polos (selain warna putih), kemudian dicetak di atas kertas berbahan doff (tidak bahan glossy), sehingga stempel sarkes tidak luntur/hilang. Contoh pakaian berwarna terang dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini;
- Paspor asli dengan masa berlaku lebih dari 1 tahun;
- Salinan Paspor sebanyak 1 (satu) rangkap, dicetak sesuai ukuran paspor (tidak diperbesar/diperkecil) di kertas ukuran A4, dan tidak boleh digunting. Bagi CPMI yang pernah memperpanjang paspornya, maka paspor lamanya wajib dibawa. Bagi CPMI yang memiliki pembetulan data diri yang tercantum pada halaman 4 paspor (endorsement page), maka perlu membawa fotokopi endorsement page tersebut sebanyak 1 lembar;
- Salinan Standard Labor Contract (SLC). Jika tidak memiliki soft copy SLC untuk dicetak, silahkan segera menghubungi email pemberangkatankorea@gmail.com, dengan menyebutkan nama, ID dan tanggal pemberkasan, kemudian sampaikan jika tidak dapat mencetak SLC dan meminta bantuan pengunduhan SLC untuk dicetak;
- Asli SKCK (dengan masa berlaku 3 bulan setelah diterbitkan), SKCK wajib mencantumkan nomor paspor terbaru dan pastikan semua data diri pada SKCK benar/sama dengan dokumen diri lain serta pastikan stempel pada foto SKCK tidak luntur/hilang;
- Salinan Kartu Keluarga (bagi KK yang sudah barcode) atau legalisir Kartu Keluarga (bagi KK yang belum barcode) sebanyak 2 rangkap;
- Salinan Ijazah Pendidikan terakhir yang telah dilegalisir;
- Asli Surat Izin Orang Tua yang diketahui lurah atau kepala desa, dengan masa berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan;
- Asli Sertifikat hasil Psikotes. Pemeriksaan Psikologi dapat dilakukan di Psikolog HIMPSI Teregister SISKOP2MI. Daftar Psikolog HIMPSI dapat dilihat melalui link: https://himpsi.or.id/psikolog-himpsi-bp2mi. Biaya pemeriksaan psikologi sebesar Rp. 250.000,- dibayarkan langsung kepada psikolog;
- Salinan Buku tabungan Bank BNI;
- Formulir Pengajuan Visa (lampiran 2), dicetak warna kuning sebanyak 1 (satu) rangkap kemudian diisi sesuai “Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa” pada lampiran 8 (delapan);
- Formulir E-9 (lampiran 3), dicetak dengan kertas ukuran A4 warna putih kemudian diisi sesuai “Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa” pada lampiran 8 (delapan);
- Asli Perjanjian Penempatan (lampiran 4) sebanyak 2 (dua) rangkap, (cetak depan belakang dengan kertas ukuran A4 warna putih kemudian diisi sesuai “Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa” pada lampiran 8 (delapan);
- Asli Surat Kuasa Blokir dan Debet Dana Visa sebanyak 1 (satu rangkap) (cetak dengan kertas ukuran A4 kemudian diisi sesuai “Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa” pada lampiran 8 (delapan);
- Seluruh dokumen dan formulir yang telah diisi dimasukkan kedalam map berwarna biru;
C. LAIN - LAIN YANG WAJIB DIPERHATIKAN
- CPMI wajib mengunggah softcopy atau hasil scan (jelas dan tidak buram) dokumen melalui link https://forms.gle/B9bGe6rGFaShVFkC9 dan https://forms.gle/KbHKCHi87o3GdYnm9 paling lambat 1 hari sebelum pemberkasan. Adapun dokumen yang perlu di unggah sebagai berikut:
- Pas foto (hasil foto studio) yang sama dengan foto yang dikumpulkan saat pemberkasan;
- Kartu Keluarga;
- Ijazah terakhir;
- KTP;
- Sertifikat hasil Psikotes;
- Asli dan fotokopi buku tabungan Bank BNI (atau screenshot pada mobile banking kemudian dicetak) yang memuat Nama dan Nomor rekening serta saldo akhir minimal Rp. 1.500.000,- untuk menjamin kecukupan saldo rekening CPMI.
- Pada saat melakukan MCU dan Pemberkasan Dokumen Visa, CPMI wajib mengenakan kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, berdasi;
- CPMI harus memeriksa dengan teliti semua dokumen yang dibawa saat pemberkasan untuk memastikan bahwa tidak ada data yang salah/berbeda atau tidak sesuai dengan ketentuan sehingga dapat memperlancar dan mempercepat proses apply visa;
- Bagi CPMI yang telah melakukan MCU dan pemberkasan dianggap telah siap mengikuti proses pemberangkatan ke Korea;
- Untuk menjadi perhatian bahwa dalam proses Pemberkasan dan Medical Check Up tidak ada pungutan biaya selain biaya Medical Check Up sesuai ketentuan;
- Permohonan pembatalan dan penundaan Medical Check Up II dan pemberkasan dengan alasan penting dan mendesak hanya dapat disampaikan selambat-lambatnya 1 hari sebelum Medical Check Up II dan pemberkasan dengan mengisi Formulir Surat Permohonan Penundaan Pemberkasan CPMI Re-Entry G To G Korea pada lampiran 9 (sembilan) dan mengirimkan melalui email: pemberangkatankorea@gmail.com. Pemberkasan dan Medical Check Up II hanya dapat dilakukan maksimal 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku CCVI habis;
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 10 Maret 2025
An. Direktur Jenderal Penempatan
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Dra. Dyah Rejekiningrum, M.M.
NIP. 196612231993032001
Lampiran:
1. 1. Pengumuman MCU 14 Maret 2025 dan Pemberkasan 18 Maret 2025 (Re-entry).pdf
2. 2. Formulir Pengajuan Visa (Print Warna Kuning).pdf
3. 3. Formulir Pernyataan E9.pdf
4. 4. Perjanjian Penempatan G to G Korea Selatan.pdf
5. 5. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening.pdf
6. 6. Check List Pemberkasan.pdf
7. 7. Contoh Pakaian Berwarna Cerah.pdf
8. 8. Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa.pdf
9. 9. Surat Permohonan Tunda Pemberkasan Re Entry.pdf
10. 10. Pengumuman_Panggilan_MCU_II_dan_Pemberkasan_Dokumen_Bagi_CPMI_Re-Entry.pdf