PENGUMUMAN PANGGILAN ORIENTASI PRA PEMBERANGKATAN (OPP) CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROGRAM G TO G KOREA SELATAN - HOTEL BARON INDAH - 06 S.D 11 MEI 2025 (SOLO GELOMBANG 1 TAHUN 2025)
PENGUMUMAN
PANGGILAN ORIENTASI PRA PEMBERANGKATAN (OPP)
CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROGRAM G TO G KOREA SELATAN
(SOLO GELOMBANG 1 TAHUN 2025)
PENG. 1921/04.04/PP.02.07/IV/2025
Diberitahukan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dalam daftar nama terlampir adalah Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi syarat dan berhak mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang dilaksanakan oleh Direktorat Penempatan Pemerintah sebagai salah satu syarat penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan.
Dari nomor urut 01 (satu) atas nama: ALIFIN ACHMAD ZAENAL tanggal lahir 1998/06/26 s.d. nomor urut 150 (seratus lima puluh) atas nama: IRJIANTO KHOTIB tanggal lahir 2001/08/20 tersebut di bawah ini (daftar terlampir) agar segera datang pada:
Hari dan Tanggal |
: |
Selasa, 06 Mei s.d Minggu, 11 Mei 2025 |
Tempat dan Alamat |
: |
Hotel Baron Indah, Jl. Dr. Rajiman No. 392, Penumping, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57141 |
Hal penting yang wajib diketahui dan ditaati oleh Calon Pekerja Migran Indonesia pada saat mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), sebagai berikut:
A. PELAKSANAAN ORIENTASI PRA PEMBERANGKATAN (OPP)
- Calon Pekerja Migran Indonesia wajib hadir pada panggilan hari pertama (Selasa, 06 Mei 2025) paling lambat pukul 07.00 WIB, jika tidak hadir maka akan dianggap mundur dari program G to G Korea;
- Calon Pekerja Migran Indonesia wajib membaca Pengumuman nomor: PENG.015/KWS1.DIT2/PP.02.06/I/2023 tentang Kriteria Pembatalan Standart Labour Contract (SLC) sebagaimana terlampir (https://bit.ly/3loXmHs);
- Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib hadir pada Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) dan tidak mengajukan izin kecuali mendesak;
- Membawa asli KTP;
- Wajib membawa SLC Lengkap (wajib di cetak/hardcopy) yang diunduh dari akun EPS;
- Disarankan Membawa kartu BPJS Kesehatan;
- Diwajibkan mengisi formulir biodata pada link terlampir (https://bit.ly/biodataopp);
- Selama mengikuti OPP seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia wajib berpakaian kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, berdasi hitam serta wajib memangkas rambut maksimal 2 cm (potongan rambut 2-1), kumis dan janggut dari kampung halaman khusus Calon Pekerja Migran Indonesia Pria;
- Membawa kaos dan celana training untuk keperluan olahraga;
- Membawa peralatan mandi (Handuk, Sabun, Shampo, sikat gigi, dan pasta gigi);
- Membawa peralatan alat tulis (buku dan pulpen), payung, dan obat-obatan (bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang memiliki riwayat penyakit atau dalam masa pengobatan);
- Calon Pekerja Migran Indonesia wajib mengikuti tata tertib yang berlaku di lokasi OPP;
- Pada saat Calon Pekerja Migran Indonesia mengikuti kegiatan OPP tidak diperkenankan keluar dari lokasi kecuali seijin panitia di lokasi OPP.
B. PEMBERKASAN DOKUMEN VISA
- Pemberkasan Dokumen Visa dilaksanakan di Lokasi Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) pada hari pertama (Selasa, 06 Mei 2025);
- Biaya visa dan admin KVAC: Rp. 1.188.000,- (per 01 Juli 2024 biaya visa disesuaikan sebagaimana dalam ketentuan KVAC) yang telah tersedia di tabungan Bank BNI atas nama sendiri dan akan didebet otomatis saat pengajuan visa telah disetujui oleh KVAC;
- Untuk menjadi perhatian, ketentuan jumlah saldo yang harus disediakan di rekening minimum Rp. 1.500.000,- untuk menjamin kecukupan saldo rekening Calon Pekerja Migran Indonesia;
- Calon Pekerja Migran Indonesia wajib membaca “Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa” pada lampiran 8 (delapan) kemudian mengisi dan menyusun dokumen sesuai petunjuk untuk kemudian diserahkan kepada petugas pada saat Pemberkasan Dokumen Visa;
- Calon Pekerja Migran Indonesia wajib membawa alat tulis seperti pulpen tinta hitam, tip-ex, dan lem;
- Calon Pekerja Migran Indonesia wajib mengisi dan membawa dokumen pemberkasan sebagai berikut:
- Pas foto berwarna terbaru (6 bulan terakhir dan hasil foto studio), ukuran 3.5 cm x 4.5 cm latar belakang putih, full face terlihat telinga sebanyak 3 lembar. Foto wajib menggunakan pakaian berwarna terang dan polos (selain warna putih), kemudian dicetak di atas kertas berbahan doff (tidak bahan glossy), sehingga stempel sarkes tidak luntur/hilang. Contoh pakaian berwarna terang dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini;
- Paspor asli dengan masa berlaku lebih dari 1 tahun;
- Salinan Paspor sebanyak 1 (satu) rangkap, dicetak sesuai ukuran paspor (tidak diperbesar/diperkecil) di kertas ukuran A4, dan tidak boleh digunting. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang pernah memperpanjang paspornya, maka paspor lamanya wajib dibawa. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang memiliki pembetulan data diri yang tercantum pada halaman 4 paspor (endorsement page), maka perlu membawa fotokopi endorsement page tersebut sebanyak 1 lembar;
- Salinan Standard Labor Contract (SLC). Jika tidak memiliki soft copy SLC untuk dicetak, silahkan segera menghubungi email pemberangkatankorea@gmail.com, dengan menyebutkan nama, ID dan tanggal pemberkasan, kemudian sampaikan jika tidak dapat mencetak SLC dan meminta bantuan pengunduhan SLC untuk dicetak;
- Asli SKCK (dengan masa berlaku 3 bulan setelah diterbitkan), SKCK wajib mencantumkan nomor paspor terbaru dan pastikan semua data diri pada SKCK benar/sama dengan dokumen diri lain serta pastikan stempel pada foto SKCK tidak luntur/hilang;
- Salinan Kartu Keluarga (bagi KK yang sudah barcode) atau legalisir Kartu Keluarga (bagi KK yang belum barcode);
- Salinan Ijazah Pendidikan terakhir yang telah dilegalisir;
- Asli Surat Izin Orang Tua yang diketahui lurah atau kepala desa, dengan masa berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan;
- Asli Sertifikat hasil Psikotes. Pemeriksaan Psikologi dapat dilakukan di Psikolog HIMPSI Teregister SISKOP2MI. Daftar Psikolog HIMPSI dapat dilihat melalui link: https://himpsi.or.id/psikolog-himpsi-bp2mi. Biaya pemeriksaan psikologi sebesar Rp. 250.000,- dibayarkan langsung kepada psikolog;
- Salinan Buku tabungan Bank BNI;
- Formulir Pengajuan Visa (lampiran 5), dicetak warna kuning sebanyak 1 (satu) rangkap kemudian diisi sesuai “Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa” pada lampiran 8 (delapan);
- Formulir E-9 (lampiran 6), dicetak dengan kertas ukuran A4 warna putih kemudian diisi sesuai “Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa” pada lampiran 8 (delapan);
- Asli Perjanjian Penempatan (lampiran 7) sebanyak 2 (dua) rangkap, (cetak depan belakang dengan kertas ukuran A4 warna putih kemudian diisi sesuai “Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa” pada lampiran 8 (delapan);
- Asli Surat Kuasa Blokir dan Debet Dana Visa sebanyak 1 (satu rangkap) (cetak dengan kertas ukuran A4 kemudian diisi sesuai “Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa” pada lampiran 8 (delapan);
- Seluruh dokumen dan formulir yang telah diisi dimasukkan kedalam map berwarna merah dengan urutan sesuai pada “Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa”;
- Calon Pekerja Migran Indonesia harus memeriksa dengan teliti semua dokumen yang dibawa saat pemberkasan untuk memastikan bahwa tidak ada data yang salah/berbeda atau tidak sesuai dengan ketentuan sehingga dapat memperlancar dan mempercepat proses apply visa;
- Calon Pekerja Migran Indonesia menyerahkan map yang berisi dokumen pemberkasan visa yang telah diisi dan tersusun sesuai urutan kepada petugas di lokasi OPP .
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pemberkasan;
- Pada saat melakukan Pemberkasan Dokumen Visa, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib mengenakan kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, berdasi;
C. LAIN - LAIN YANG WAJIB DIPERHATIKAN
- Calon Pekerja Migran Indonesia wajib mengunggah softcopy atau hasil scan (jelas dan tidak buram) dokumen melalui link https://forms.gle/qKYdFJF4QVsKuJyN6 dan https://forms.gle/mKeN43mrq9hQaaW87 paling lambat 1 hari sebelum pemeriksaan MCU II. Adapun dokumen yang perlu di unggah sebagai berikut:
- Pas foto (hasil foto studio) yang sama dengan foto yang dikumpulkan saat pemberkasan;
- Kartu Keluarga;
- Ijazah terakhir;
- KTP;
- Sertifikat hasil Psikotes;
- Asli dan fotokopi buku tabungan Bank BNI (atau screenshot pada mobile banking kemudian dicetak) yang memuat Nama dan Nomor rekening serta saldo akhir minimal Rp. 1.500.000,- untuk menjamin kecukupan saldo rekening Calon Pekerja Migran Indonesia.
- Dalam proses Pemberkasan Dokumen Visa tidak ada pungutan biaya selain biaya pengajuan apply visa sesuai ketentuan;
- Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, maka Calon Pekerja Migran Indonesia wajib mengikuti jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan, dan untuk itu agar melakukan proses pembayaran jaminan sosial pra yang dibayarkan sebesar Rp. 37.500,-;
- Pelaksanaan pengajuan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dilakukan sendiri oleh Calon Pekerja Migran Indonesia Skema Penempatan Pemerintah Ke Republik Korea melalui website https://pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Terkait dengan hal tersebut, seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan mengikuti OPP wajib melakukan proses pengajuan kode billing dan pembayaran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilihat pada pengumuman nomor PENG.08/KWS1/XII/2021 tentang Kewajiban Pembayaran BPJS Pra bagi PMI yang akan mengikuti OPP dengan link (https://bit.ly/3IFJDD8) dan Pengumuman nomor PENG.244/KWS1.DIT2/PP.02.06/X/2023 tentang Penyesuaian Layanan Kode Billing Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia Melalui Kanal Pendaftaran Online Mandiri Skema G To G Korea Selatan. Adapun untuk alur prosesnya juga dilampirkan dalam pengumuman ini dengan link (https://bit.ly/46GEXJ4);
- Kemudian untuk menjadikan perhatian, seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia wajib melakukan pembayaran Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) di daerah asal sebelum keberangkatan ke lokasi OPP.
- Untuk informasi lebih lanjut Calon Pekerja Migran Indonesia dipersilahkan untuk menghubungi email: pemberangkatankorea@gmail.com .
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 29 April 2025
An. Dirjen Penempatan
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Dyah Rejekiningrum
NIP. 196612231993032001
Lampiran:
1. 1. Data Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan mengikuti OPP (Hotel Baron Indah).pdf
2. 2. User Manual Pembayaran BPJS Pra Penempatan.pdf
3. 3. Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa.pdf
4. 4. Tata Tertib OPP.pdf
5. 5. Formulir Pengajuan Visa (Print Warna Kuning).pdf
6. 6. Formulir Pernyataan E9.pdf
7. 7. Perjanjian Penempatan G to G Korea Selatan.pdf
8. 8. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening.pdf
9. 9. Checklist Pemberkasan.pdf
10. 10. Contoh Pakaian Berwarna Cerah.pdf