Wednesday, 30 April 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN PANGGILAN ORIENTASI PRA PEMBERANGKATAN (OPP) CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROGRAM G TO G KOREA SELATAN - WISMA HIJAU - 14 S.D 19 APRIL 2025 (DEPOK GELOMBANG 6 TAHUN 2025)

00.04 10 April 2025 4427

PENGUMUMAN

PANGGILAN ORIENTASI PRA PEMBERANGKATAN (OPP)

CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROGRAM G TO G KOREA SELATAN

(DEPOK GELOMBANG 6 TAHUN 2025)

PENG. 1726/04.04/PP.02.07/IV/2025

Diberitahukan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dalam daftar nama terlampir adalah CPMI yang telah memenuhi syarat dan berhak mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang dilaksanakan oleh Direktorat Penempatan Pemerintah sebagai salah satu syarat penempatan CPMI Program G to G Korea Selatan.

Dari nomor urut 01 (satu) atas nama: AGNIKDITYA DYMAS tanggal lahir 2004/12/16 s.d. nomor urut 175 (seratus tujuh puluh lima) atas nama: SAPUTRA FAJAR IGO tanggal lahir 1997/07/23 tersebut di bawah ini (daftar terlampir) agar segera datang pada:

Hari dan Tanggal

:

 Senin, 14 April s.d Sabtu, 19 April 2025

Tempat dan Alamat     

:

 WISMA HIJAU, Jl. Mekarsari Raya No. 15, Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16452

Hal penting yang wajib diketahui dan ditaati oleh CPMI pada saat mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), yakni :

  1. CPMI wajib hadir pada panggilan hari pertama (Senin, 14 April 2025) paling lambat pukul 07.00 WIB,  jika tidak hadir maka akan dianggap mundur dari program G to G Korea;
  2. CPMI wajib membaca Pengumuman nomor: PENG.015/KWS1.DIT2/PP.02.06/I/2023 tentang Kriteria Pembatalan Standart Labour Contract (SLC) sebagaimana terlampir (https://bit.ly/3loXmHs);
  3. Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib hadir pada Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) dan tidak mengajukan izin kecuali mendesak;
  4. Pada hari pertama OPP akan dilaksanakan kegiatan pemberkasan dokumen visa. CPMI diwajibkan untuk mengumpulkan dokumen yang dipersyaratkan antara lain sebagai berikut: 
    • CPMI mengunduh seluruh formulir pemberkasan (sebagaimana terlampir pada Pengumuman Panggilan MCU II dan Persiapan Pemberkasan);
    • CPMI mengisi seluruh formulir pemberkasan (petunjuk pengisian terlampir pada lampiran 4 (empat) pengumuman ini);
    • CPMI menyusun seluruh formulir serta dokumen pemberkasan sesuai urutan pada "Formulir Checklist Pemberkasan" dan memasukan kedalam map berwarna hijau;
    • CPMI menyerahkan map yang berisi dokumen pemberkasan visa yang telah diisi dan tersusun sesuai urutan kepada petugas di lokasi OPP;
    • Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pemberkasan.
  5. Membawa asli KTP.
  6. Wajib membawa SLC Lengkap (wajib di cetak/hardcopy) yang diunduh dari akun EPS.
  7. Disarankan Membawa kartu BPJS Kesehatan.
  8. Diwajibkan mengisi formulir biodata pada link terlampir (https://bit.ly/biodataopp).
  9. Selama mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) seluruh CPMI wajib berpakaian kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, berdasi hitam serta wajib memangkas rambut maksimal 2 cm (potongan rambut 2-1), kumis dan janggut dari kampung halaman khusus CPMI Pria.
  10. Membawa kaos dan celana training untuk keperluan olahraga.
  11. Membawa peralatan mandi (Handuk, Sabun, Shampo, sikat gigi, dan pasta gigi).
  12. Membawa peralatan alat tulis (buku dan pulpen), payung, dan obat-obatan (bagi Calon PMI yang memiliki riwayat penyakit atau dalam masa pengobatan).
  13. CPMI wajib mengikuti tata tertib yang berlaku di lokasi Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
  14. Pada saat CPMI mengikuti kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) tidak diperkenankan keluar dari lokasi kecuali seijin panitia di lokasi Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

Hal-Hal Penting yang perlu menjadi perhatian bagi CPMI:

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, maka CPMI wajib mengikuti jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan, dan untuk itu agar melakukan proses pembayaran jaminan sosial pra yang dibayarkan sebesar Rp. 37.500,-

Pelaksanaan pengajuan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dilakukan sendiri oleh CPMI Skema Penempatan Pemerintah Ke Republik Korea melalui website https://pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Terkait dengan hal tersebut, seluruh CPMI yang akan mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) wajib melakukan proses pengajuan kode billing dan pembayaran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilihat pada pengumuman nomor PENG.08/KWS1/XII/2021 tentang Kewajiban Pembayaran BPJS Pra bagi PMI yang akan mengikuti OPP dengan link (https://bit.ly/3IFJDD8) dan Pengumuman nomor PENG.244/KWS1.DIT2/PP.02.06/X/2023 tentang Penyesuaian Layanan Kode Billing Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia Melalui Kanal Pendaftaran Online Mandiri Skema G To G Korea Selatan. Adapun untuk alur prosesnya juga dilampirkan dalam pengumuman ini dengan link (https://bit.ly/46GEXJ4).

Kemudian untuk menjadikan perhatian, seluruh CPMI wajib melakukan pembayaran Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) di daerah asal sebelum keberangkatan ke masing masing lokasi Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

Untuk informasi lebih lanjut CPMI dipersilahkan untuk menghubungi email : pemberangkatankorea@gmail.com

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

 

Dikeluarkan di: Jakarta

Pada tanggal: 10 April 2025

An. Dirjen Penempatan

Direktur Penempatan Pemerintah

TTD

Dyah Rejekiningrum

NIP. 196612231993032001



Lampiran:
1. 1. Daftar Peserta OPP (Wisma Hijau).pdf
2. 2. Peta Lokasi OPP Wisma Hijau.pdf
3. 3. User Manual Pembayaran BPJS Pra Penempatan.pdf
4. 4. Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa.pdf
5. 5. Tata Tertib OPP.pdf