Sunday, 25 May 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN PANGGILAN PEMBERKASAN DOKUMEN DAN MEDICAL CHECK UP II - 23 JUNI 2022

00.06 20 June 2022 14949

PENGUMUMAN
PANGGILAN PEMBERKASAN DOKUMEN DAN MEDICAL CHECK UP II
NOMOR : PENG.  88  /KWS1/PP.02.06/VI/2022

Berdasarkan dengan entry list yang disampaikan oleh HRD Korea, dengan ini diberitahukan kepada seluruh CPMI Program G to G ke Korea yang nama-namanya ada dalam daftar terlampir wajib hadir pemberkasan dan Medical Check Up II pada hari Kamis, 23 Juni 2022 pada pukul 08.00 di Rumah Sakit yang ditunjuk (jadwal dan daftar terlampir). Permohonan pembatalan dan penundaan pemberkasan dengan alasan penting dan mendesak hanya dapat disampaikan selambat-lambatnya tanggal 22 Juni 2022 dengan mengirimkan email ke pemberangkatankorea@gmail.com. Apabila tidak hadir pada jadwal tersebut tanpa pengajuan permohonan sebelumnya, maka dianggap mengundurkan diri dari program ini. Bagi PMI yang tidak hadir pada panggilan preliminary education sebelumnya, namun namanya termasuk ke dalam entry list, agar melakukan konfirmasi penjadwalan kembali ke PPSDM jika masih ingin melanjutkan proses penempatan G to G Korea Selatan. Perlu diketahui bahwa peserta yang dalam pengumuman ini adalah daftar nama dalam entry list baru yang disampaikan oleh HRD Korea.

Adapun persyaratan pemberkasan adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan hasil scan KK, scan ijazah terkahir, sertifikat vaksin 1, 2, 3, scan buku tabungan milik pribadi. Kemudian seluruh hasil scan wajib diunggah melalui link berikut (https://forms.gle/m1DoJUV2ZfopGRNJA) paling lambat tanggal 22 Juni 2022;
  2. Sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, disarankan agar berpuasa minimal 10 jam sebelumnya (diperbolehkan minum air putih);
  3. Apabila hasil MCU dinyatakan unfit, maka PMI yang bersangkutan akan dihubungi langsung oleh RS Pemeriksa atau BP2MI;
  4. Biaya yang disiapkan untuk apply visa dan MCU pada saat kegiatan Pemberkasan Dokumen sebesar:
    • Visa dan admin KVAC: Rp. 1.104.000,- (tunai)
    • MCU II: Rp. 850.000,- (nontunai)
  5. Membawa bukti sertifikat vaksin 1, 2, dan 3 hasil download asli dari aplikasi peduli lindungi, dicetak berwarna 1 halaman 1 sertifikat vaksin (masing-masing dicetak 1 lembar). Data yang tercantum pada sertifikat vaksin harus sesuai dengan data yang ada di paspor. Apabila terdapat perbedaan data, silakan mengikuti langkah yang tercantum pada link berikut: https://faq.kemkes.go.id/faq/cara-mengubah-data-yang-salah-pada-sertifikat-vaksin;
  6. Bagi PMI yang paspornya belum dikumpulkan sebelumnya, maka wajib membawa paspor asli dengan masa berlaku minimal 1 tahun, serta fotokopi berwarna 1 lembar, dan bagi PMI yang pernah memperpanjang paspornya, maka paspor lamanya wajib dibawa;
  7. Membawa SKCK (asli) yang dikeluarkan Polda setempat, masa berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan. SKCK wajib mencantumkan nomor paspor terbaru;
  8. Membawa 1 lembar fotokopi yang dilegalisir: Kartu Keluarga dan ijazah terakhir. Kartu keluarga tidak perlu dilegalisir jika sudah tertera QR-Code;
  9. Surat Ijin (asli) Orang tua/Wali atau Suami /Istri bagi PMI yang sudah menikah yang diketahui lurah atau kepala desa.
  10. Diwajibkan membawa 1 lembar materai 10.000 untuk surat pernyataan permohonan pembelian stamp visa;
  11. Membawa pasfoto berwarna terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 3.5 cm x 4.5 cm latar belakang putih, full face terlihat telinga sebanyak 5 lembar;
  12. Pada saat melakukan Pemberkasan Dokumen, PMI wajib mengenakan kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, berdasi;
  13. Membawa Hasil Pemeriksaan Psikologi dan diserahkan kepada panitia penyelenggara di masing-masing tempat pemberkasan dokumen;
  14. PMI Reguler wajib mengunduh SLC masing-masing melalui akun EPS, sedangkan PMI Re-entry menyiapkan SLC yang diberikan oleh user, kemudian dibawa ketika panggilan penerbangan;
  15. Tempat penyelenggaraan Pemberkasan Dokumen dan Medical Check Up tidak menyediakan fasilitas fotokopi;
  16. Wajib mengunduh dan mencetak seluruh formulir berikut (tidak perlu diisi):
    • Formulir Pengajuan Visa (cetak dengan kertas ukuran A4 warna kuning);
    • Formulir E-9 (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih)
  17. Seluruh PMI wajib mentaati protokol kesehatan yang berlaku;

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Dikeluarkan di: Jakarta

Pada tanggal: 20 Juni 2022

Plh. Deputi Penempatan dan Pelindungan

Kawasan Asia dan Afrika

Direktur Penempatan Pemerintah

 

TTD

Drs. Dwi Anto, M.Si

NIP. 196503041991031001



Lampiran:
1. Pengumuman Pemberkasan 23 Juni 2022.pdf
2. Formulir_Pernyataan_E9.pdf
3. Formulir_Pengajuan_Visa_(Print_Warna_Kuning).pdf