Tuesday, 29 April 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN PANGGILAN PEMBERKASAN DOKUMEN DAN MEDICAL CHECK UP II (DI LUAR ENTRY LIST - 23 MEI 2022)

00.05 13 May 2022 15343

PENGUMUMAN
PANGGILAN PEMBERKASAN DOKUMEN DAN MEDICAL CHECK UP II
NOMOR : PENG.  72  /KWS1/PP.02.06/V/2022

Bagi PMI yang akan mengikuti kegiatan preliminary education pada tanggal 18 - 23 Mei 2022 dan belum masuk dalam entry list, diperkenankan untuk mengikuti pemberkasan dengan konsekuensi sebagai berikut:

  1. Masa berlaku MCU dan SKCK adalah 3 bulan sejak diterbitkan. Apabila PMI baru masuk dalam entry list setelah 3 bulan, maka wajib mengikuti dan membayar MCU kembali serta mengirimkan SKCK terbaru kembali sebagai persyaratan pengajuan visa;
  2. Dokumen yang tidak terpenuhi pada jadwal pemberkasan, wajib dikirimkan sendiri oleh PMI ke kantor BP2MI atau melalui jasa ekspedisi setelah pemberkasan ke alamat BP2MI (Direktorat Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika Lantai 3) Jl. MT Haryono Kav.52, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, 12770, dengan menyertakan nama PMI, ID PMI serta lokasi dan tanggal pemberkasan;
  3. Berkas-berkas PMI hanya akan diproses untuk pengajuan visa jika PMI sudah masuk dalam Entry List.
  4. Biaya MCU sebesar Rp. 850.000,- dibayarkan nontunai ke RS, serta biaya Visa sebesar Rp. 1.104.000,- secara tunai kepada petugas pemberkasan;
  5. Pemberkasan ini bersifat pilihan. Jika PMI memutuskan untuk mengikuti pemberkasan, maka wajib memahami konsekuensi yang tertera pada poin 1, 2, dan 3. Apabila PMI memutuskan untuk tidak mengikuti pemberkasan, maka akan dipanggil ketika nama PMI telah masuk pada entry list yang disampaikan oleh HRD Korea.

Pembatalan dan penundaan penerbangan dengan alasan penting dan mendesak, termasuk jika hasil PCR dinyatakan positif hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum masuk karantina dengan mengirimkan email ke g2g.korsel.pemberangkatan@bp2mi.go.id dan apabila tidak hadir sesuai tanggal karantina, maka dianggap mengundurkan diri dari program ini.

Berikut adalah hal-hal yang wajib diperhatikan bagi PMI:

  1. Seluruh PMI wajib mengisi formulir biodata peserta pemberkasan pada tautan terlampir (https://forms.gle/d9PiDcasfynEY2xB9) paling lambat tanggal 15 Mei 2022;
  2. Sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, disarankan agar berpuasa minimal 10 jam sebelumnya;
  3. Apabila hasil MCU dinyatakan unfit, maka PMI yang bersangkutan akan dihubungi langsung oleh RS Pemeriksa atau BP2MI;
  4. Biaya yang disiapkan untuk apply visa dan MCU pada saat kegiatan Pemberkasan Dokumen sebesar:
    • Visa dan admin KVAC: Rp. 1.104.000,- (tunai) 
    • MCU II: Rp. 850.000,- (nontunai)
  5. PMI Reguler yang mengikuti Preliminary Education tahun 2020 wajib membayar BPJS Ketenagakerjaan pra sebesar Rp. 37.500,- Pelaksanaan pengajuan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dilakukan sendiri oleh PMI melalui website g2g.bnp2tki.go.id (panduan pengajuan kode billing terlampir);
  6. Membawa bukti sertifikat vaksin 1, 2, dan 3 hasil download asli dari aplikasi peduli lindungi, dicetak berwarna 1 halaman 1 sertifikat vaksin (masing-masing dicetak 2 lembar);
  7. Bagi PMI yang paspornya belum dikumpulkan sebelumnya, maka wajib membawa paspor asli dengan masa berlaku minimal 1 tahun, serta fotokopi berwarna 3 lembar, dan bagi PMI yang pernah memperpanjang paspornya, maka paspor lamanya wajib dibawa beserta dengan 3 lembar fotokopinya;
  8. Membawa SKCK (asli) yang dikeluarkan Polda setempat, masa berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan;
  9. Membawa (asli) dan 3 lembar fotokopi yang dilegalisir: Kartu Keluarga, ijazah terakhir, Surat Ijin Orang tua/Wali/Suami /Istri yang diketahui lurah atau kepala desa;
  10. Diwajibkan membawa 2 lembar materai 10.000 untuk surat kesiapan dan kesediaan karantina dan permohonan pembelian stamp visa, serta membawa  1 buah map berwarna biru;
  11. Membawa pasfoto berwarna terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 3.5 cm x 4.5 cm latar belakang putih, full face terlihat telinga sebanyak 5 lembar;
  12. Pada saat melakukan Pemberkasan Dokumen, PMI wajib mengenakan kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, berdasi serta telah memangkas rambut max. 2 cm untuk PMI Pria;
  13. Membawa Hasil Pemeriksaan Psikologi dan diserahkan kepada panitia penyelenggara di masing-masing tempat Pemberkasan Dokumen;
  14. PMI Reguler wajib mengunduh SLC masing-masing melalui akun EPS, sedangkan PMI Re-entry menyiapkan SLC yang diberikan oleh user, kemudian dibawa ketika panggilan penerbangan;
  15. Tempat penyelenggaraan Pemberkasan Dokumen dan Medical Check Up tidak menyediakan fasilitas fotokopi;
  16. Wajib mengunduh dan mencetak seluruh formulir berikut (tidak perlu diisi):
    • Formulir agreement for facility quarantine (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih;
    • Formulir Consent to Isolation (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih);
    • Formulir E-9 (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih);
    • Formulir Pengajuan Visa (cetak dengan kertas ukuran A4 warna kuning).
  17. Seluruh PMI wajib mentaati protokol kesehatan yang berlaku;

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Jakarta, 13 Mei 2022

Deputi Penempatan dan Pelindungan

Kawasan Asia dan Afrika

 

TTD

A. Gatot Hermawan, SH, MH

NIP.196609031993121001



Lampiran:
1. Formulir_Pernyataan_E9.pdf
2. Formulir_Pengajuan_Visa_(Print_Warna_Kuning).pdf
3. Consent_to_Isolation_Form_2022.pdf
4. Reguler)_Formulir_Agreement_for_Facility_Quarantine.pdf