PENGUMUMAN PANGGILAN PEMBERKASAN DOKUMEN SERTA MEDICAL CHECK UP II TANGGAL 1 SEPTEMBER 2022
PENGUMUMAN
PANGGILAN PEMBERKASAN DOKUMEN
SERTA MEDICAL CHECK UP II
TANGGAL 1 SEPTEMBER 2022
NOMOR: PENG. 194 /KWS1.DIT2/PP.02.06/VIII/2022
Diberitahukan kepada seluruh CPMI yang nama-namanya tertera pada pengumuman ini, dan sebelumnya sudah masuk dalam entry list namum belum mengikuti preliminary education, maka wajib hadir pemberkasan dan Medical Check Up II sesuai jadwal terlampir pada pukul 08.00 di Rumah Sakit yang ditunjuk. Setelah selesai pemberkasan dan MCU di Rumah Sakit, CPMI wajib segera menuju lokasi preliminary education. Permohonan pembatalan dan penundaan pemberkasan dengan alasan penting dan mendesak hanya dapat disampaikan selambat-lambatnya 1 hari sebelum pemberkasan dengan mengirimkan email ke pemberangkatankorea@gmail.com. Apabila tidak hadir pada jadwal tersebut tanpa pengajuan permohonan sebelumnya, maka dianggap mengundurkan diri dari program ini.
Adapun persyaratan pemberkasan adalah sebagai berikut:
- Mengunggah softcopy atau hasil scan (jelas dan tidak buram) beberapa dokumen berikut melalui link https://forms.gle/m1DoJUV2ZfopGRNJA paling lambat 1 hari sebelum pemberkasan:
- Pas foto (hasil foto studio) yang sama dengan foto yang dikumpulkan saat pemberkasan;
- Kartu Keluarga;
- Ijazah terakhir;
- KTP;
- Sertifikat vaksin 1, 2, 3 (sertifikat vaksin 3 wajib jika vaksin ke-2 sudah lebih dari 180 hari); dan
- Buku tabungan milik pribadi.
- Sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, disarankan agar berpuasa minimal 10 jam sebelumnya (diperbolehkan minum air putih);
- Apabila hasil MCU dinyatakan unfit, maka PMI yang bersangkutan akan dihubungi langsung oleh RS Pemeriksa;
- Biaya yang disiapkan untuk apply visa dan MCU pada saat kegiatan Pemberkasan Dokumen sebesar:
- Visa dan admin KVAC: Rp. 1.116.000,- (tunai)
- MCU II: Rp. 850.000,- (nontunai)
- Membawa bukti sertifikat vaksin 1, 2, dan 3 hasil download asli dari aplikasi peduli lindungi, dicetak berwarna 1 halaman 1 sertifikat vaksin (masing-masing dicetak 1 lembar). Data yang tercantum pada sertifikat vaksin harus sesuai dengan data yang ada di paspor. Apabila terdapat perbedaan data, silakan mengikuti langkah yang tercantum pada link berikut: https://faq.kemkes.go.id/faq/cara-mengubah-data-yang-salah-pada-sertifikat-vaksin;
- Bagi PMI yang paspornya belum dikumpulkan sebelumnya, maka wajib membawa paspor asli dengan masa berlaku minimal 1 tahun. Paspor difotokopi sesuai ukuran paspor (tidak diperbesar/diperkecil) di kertas ukuran A4, dan tidak boleh digunting. Bagi PMI yang pernah memperpanjang paspornya, maka paspor lamanya wajib dibawa;
- Membawa SKCK (asli) yang dikeluarkan Polda setempat, masa berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan. SKCK wajib mencantumkan nomor paspor terbaru dan pastikan semua data diri pada SKCK benar/sama dengan dokumen diri lain serta pastikan stempel pada foto SKCK tidak luntur/hilang;
- Membawa 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir: Kartu Keluarga dan ijazah terakhir. Jika Kartu Keluarga sudah menggunakan barcode, maka tidak perlu dilegalisir. Khusus PMI Reentry, wajib mengumpulkan 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa Surat Izin (asli) Orang tua/Wali/Suami/Istri yang diketahui lurah atau kepala desa.
- Diwajibkan membawa 1 (satu) lembar materai 10.000 untuk surat pernyataan permohonan pembelian stamp visa;
- Membawa pas foto berwarna terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 3.5 cm x 4.5 cm latar belakang putih, full face terlihat telinga sebanyak 6 (enam) lembar (3 lembar diserahkan ke Rumah Sakit, 1 lembar untuk ditempelkan di formulir pengajuan visa, 2 lembar diserahkan ke petugas pemberkasan). Bagian belakang setiap foto harus dituliskan nama PMI sesuai pengumuman pemberkasan dan nomor ID. Foto sangat disarankan menggunakan pakaian berwarna cerah dan tidak bercorak, tidak boleh menggunakan kemeja putih dan tidak menggunakan jas hitam, kemudian dicetak di atas kertas berbahan doff, sehingga stempel rumah sakit tidak luntur/hilang;
- Menyimpan foto/scan sertifikat EPS TOPIK di HP masing-masing untuk disampaikan kepada Sarana Kesehatan MCU II saat melakukan registrasi;
- Membawa 1 (satu) buah map berwarna biru;
- Membawa Hasil Pemeriksaan Psikologi dan diserahkan kepada panitia penyelenggara di masing-masing tempat pemberkasan dokumen;
- Wajib mengunduh dan mencetak seluruh formulir berikut (tidak perlu diisi):
- Formulir Pengajuan Visa (cetak dengan kertas ukuran A4 warna kuning;
- Formulir E-9 (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih)
- HARAP DIPERHATIKAN bahwa PMI harus memeriksa dengan teliti semua dokumen yang dibawa saat pemberkasan untuk memastikan bahwa tidak ada data yang salah/berbeda atau tidak sesuai ketentuan sehingga dapat memperlancar dan mempercepat proses apply visa.
- Tempat penyelenggaraan Pemberkasan Dokumen dan Medical Check Up tidak menyediakan fasilitas fotokopi;
- Pada saat melakukan Pemberkasan Dokumen, PMI wajib mengenakan kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, berdasi;
- Seluruh PMI wajib menaati protokol kesehatan yang berlaku;
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 29 Agustus 2022
Direktur Penempatan Pemerintah
Kawasan Asia dan Afrika
TTD
Drs. Dwi Anto, M.Si
NIP. 196503041991031001
Lampiran:
1. Pengumuman Pemberkasan 1 September 2022.pdf
2. Formulir_Pernyataan_E9.pdf
3. Formulir_Pengajuan_Visa_(Print_Warna_Kuning).pdf