PENGUMUMAN PANGGILAN PEMBERKASAN DOKUMEN SERTA MEDICAL CHECK-UP II TANGGAL 31 JANUARI 2025 (BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA RE-ENTRY)
PENGUMUMAN
PANGGILAN MEDICAL CHECK-UP (MCU) II DAN PEMBERKASAN TANGGAL 31 JANUARI 2025 (BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA RE-ENTRY)
NOMOR: PENG. 249/04.04/PP.02.06/I/2025
Diberitahukan kepada seluruh CPMI Program G to G ke Korea yang nama-namanya ada dalam daftar terlampir wajib hadir pemberkasan dan Medical Check Up II sesuai jadwal terlampir selambat-lambatnya pada pukul 08.00 di Rumah Sakit. Setelah melakukan Medical Check Up II seluruh CPMI diwajibkan langsung melakukan Pemberkasan dokumen untuk pengajuan visa di BP3MI/UPT terdekat.
Adapun persyaratan pemberkasan adalah sebagai berikut:
- Mengunggah softcopy atau hasil scan (jelas dan tidak buram) beberapa dokumen melalui 2 (dua) link berikut: a) https://forms.gle/4cYwzrGM4PDqtRyy8 b) https://forms.gle/ZyAX8KXzPbwpZQJN7 paling lambat 1 hari sebelum pemberkasan:
- Pas foto (hasil foto studio) yang sama dengan foto yang dikumpulkan saat pemberkasan;
- Kartu Keluarga;
- Ijazah terakhir;
- KTP;
- Sertifkat hasil Psikotes
- Asli dan fotokopi buku tabungan Bank BNI (atau screenshot saldo pada mobile banking kemudian dicetak) yang memuat Nama dan Nomor rekening serta saldo akhir minimal Rp. 1.500.000,- untuk menjamin kecukupan saldo rekening CPMI.
- Sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, disarankan agar berpuasa minimal 10 jam sebelumnya (hanya diperbolehkan minum air putih);
- Bagi PMI yang berkacamata wajib membawa/memakai kacamata yang biasa digunakan selama melakukan Medical Check Up;
- Apabila hasil MCU dinyatakan unfit, maka PMI yang bersangkutan akan dihubungi langsung oleh RS Pemeriksa;
- Biaya untuk apply visa dan MCU pada saat Pemberkasan Dokumen mohon menyiapkan:
- Biaya visa dan admin KVAC: Rp. 1.188.000,- (telah tersedia di tabungan Bank BNI atas nama sendiri dan akan didebet otomatis saat pengajuan visa yang telah disetujui oleh KVAC)
- Untuk menjadi perhatian, ketentuan jumlah saldo yang harus disediakan di rekening minimum Rp. 1.500.000,- untuk menjamin kecukupan saldo rekening CPMI ;
- MCU II: Rp. 906.000,- (nontunai) (per 28 Oktober 2024 biaya MCU I dan II naik sebagaimana dalam pengumuman BP2MI Nomor: PENG. 3221/KWS1.DIT2/PP.02.06/X/2024)
- Agar menjadi perhatian bahwa dalam proses Pemberkasan dan Medical Check Up tidak ada pungutan biaya selain biaya Medical Check Up sesuai ketentuan;
- PMI wajib membawa paspor asli dengan masa berlaku minimal 1 tahun. Paspor difotokopi sesuai ukuran paspor (tidak diperbesar/diperkecil) di kertas ukuran A4, dan tidak boleh digunting. Bagi PMI yang pernah memperpanjang paspornya, maka paspor lamanya wajib dibawa. Bagi PMI yang memiliki pembetulan data diri yang tercantum pada halaman 4 paspor (endorsement page), maka perlu membawa fotokopi endorsement page tersebut sebanyak 1 lembar;
- Mencetak SLC dan menyerahkannya ke petugas pemberkasan. Jika tidak memiliki soft copy SLC untuk dicetak, silahkan segera menghubungi email pemberangkatankorea@gmail.com, dengan menyebutkan nama, ID dan tanggal pemberkasan, kemudian sampaikan jika tidak dapat mencetak SLC dan meminta bantuan pengunduhan SLC untuk dicetak;
- Mengurus SKCK (asli), masa berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan. SKCK wajib mencantumkan nomor paspor terbaru dan pastikan semua data diri pada SKCK benar/sama dengan dokumen diri lain serta pastikan stempel pada foto SKCK tidak luntur/hilang;
- Membawa 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir: Kartu Keluarga dan ijazah terakhir. Jika Kartu Keluarga sudah menggunakan barcode, maka tidak perlu dilegalisir. Khusus PMI Reentry, wajib mengumpulkan 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga;
- Membawa Surat Izin (asli) Orang tua/Wali/Suami/Istri yang diketahui lurah atau kepala desa, masa berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan;
- Membawa pas foto berwarna terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 3.5 cm x 4.5 cm latar belakang putih, full face terlihat telinga sebanyak 8 (delapan) lembar (5 lembar diserahkan ke Rumah Sakit, 1 lembar untuk ditempelkan di formulir pengajuan visa, 2 lembar diserahkan ke petugas pemberkasan). Bagian belakang setiap foto harus dituliskan nama PMI sesuai pengumuman pemberkasan dan nomor ID. Foto wajib menggunakan pakaian berwarna terang dan polos (selain warna putih) dengan latar belakang foto berwarna putih, kemudian dicetak di atas kertas berbahan doff (tidak bahan glossy), sehingga stempel rumah sakit tidak luntur/hilang. Contoh pakaian berwarna terang dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini;
- Membawa 1 (satu) buah map berwarna biru;
- Melakukan Pemeriksaan Psikologi di Psikolog HIMPSI Teregister SISKOP2MI. Daftar Psikolog dapat dilihat melalui link: https://himpsi.or.id/psikolog-himpsi-bp2mi. Biaya pemeriksaan Psikologi sebesar Rp 250.000,- dibayarkan langsung kepada Psikolog. CPMI membawa Hasil Pemeriksaan Psikologi dan diserahkan kepada panitia penyelenggara di masing-masing tempat pemberkasan dokumen.
- Wajib mengunduh dan mencetak seluruh formulir berikut:
- Formulir Pengajuan Visa (cetak dengan kertas ukuran A4 warna kuning, tidak perlu diisi);
- Formulir E-9 (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih, tidak perlu diisi);
- Surat Kuasa Blokir dan Debet Dana Visa (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih wajib diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-);
- Perjanjian Penempatan (cetak depan belakang dengan kertas ukuran A4 warna putih, 2 rangkap : 1 rangkap wajib diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- pada kolom tanda tangan PIHAK KEDUA dan 1 rangkap lainnya materai Rp. 10.000,- ditempel di kolom tanda tangan PIHAK KESATU);
- Surat Pernyataan Saldo Tersedia di Rekening.
- Membawa alat tulis seperti pulpen tinta hitam, tip-ex, dan lem;
- HARAP DIPERHATIKAN bahwa PMI harus memeriksa dengan teliti semua dokumen yang dibawa saat pemberkasan untuk memastikan bahwa tidak ada data yang salah/berbeda atau tidak sesuai ketentuan sehingga dapat memperlancar dan mempercepat proses apply visa;
- Tempat penyelenggaraan Pemberkasan Dokumen dan Medical Check Up tidak menyediakan fasilitas fotokopi;
- Pada saat melakukan Pemberkasan Dokumen, PMI wajib mengenakan kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, berdasi;
- Bagi PMI yang telah melakukan pemberkasan dan Medical Check Up II dianggap telah siap mengikuti proses pemberangkatan ke Korea;
- Permohonan pembatalan dan penundaan pemberkasan dan Medical Check Up II dengan alasan penting dan mendesak hanya dapat disampaikan selambat-lambatnya 1 hari sebelum pemberkasan dengan mengisi Formulir Surat Permohonan Penundaan Pemberkasan PMI Re-Entry G To G Korea (terlampir dalam pengumuman ini) dan mengirimkan melalui email: pemberangkatankorea@gmail.com. Pemberkasan dan Medical Check Up II hanya dapat dilakukan maksimal 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku CCVI habis;
- Seluruh PMI wajib menaati protokol kesehatan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 24 Januari 2025
An. Dirjen Penempatan
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Dyah Rejekiningrum
NIP. 196612231993032001
Lampiran:
1. Pengumuman Pemberkasan dan MCU 31 Januari 2025 (Re-entry).pdf
2. Contoh Pakaian Berwarna Cerah.pdf
3. Formulir Pengajuan Visa (Print Warna Kuning).pdf
4. Formulir Pernyataan E9.pdf
5. Perjanjian Penempatan G to G Korea Selatan.pdf
6. Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa.pdf
7. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening.pdf
8. Surat Permohonan Tunda Pemberkasan.pdf
9. Check List Pemberkasan.pdf
10. Pengumuman Panggilan MCU dan Pemberkasan CPMI Re-Entry Tgl 31 Januari 2025.pdf