Sunday, 7 July 2024

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK CBT UMUM DAN SKILL TEST SEKTOR MANUFAKTUR DAN PERIKANAN TAHUN 2022

00.04 27 April 2022 122212

PENGUMUMAN

PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK CBT UMUM DAN SKILL TEST

SEKTOR MANUFAKTUR DAN PERIKANAN TAHUN 2022

Nomor : PENG. 61/KWS1/PP.02.04/IV/2022

 

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya verifikasi dokumen pendaftaran Ujian Sistem Poin Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2022 pada tanggal 11 April s.d.16 April 2022 di Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN) Bandung dan sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) tanggal 26 April 2022 perihal Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Ujian CBT Umum dan Skill Test Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2022 maka dengan ini diberitahukan jadwal dan lokasi pelaksanaan sebagai berikut:

A. Lokasi Pelaksanaan Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2022 di:

No Tempat Ujian Alamat        
1

UPT BP2MI Jakarta                        

Jl. Pengantin Ali I No. 71 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta (dekat Terminal Kampung Rambutan – Jakarta Timur)
2 UPT BP2MI Semarang                          

Jl. Kalipepe III/64, Pudak Payung, Semarang, Jawa Tengah

B. Jumlah Pendaftar Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2022 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh pihak HRD Korea dan dinyatakan dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK adalah sebanyak 18.565 peserta.

C. Penetapan peserta Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2022 sepenuhnya kewenangan pihak HRD Korea dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.

D. Daftar Peserta dan jadwal pelaksanaan Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2022 terlampir. Mohon untuk memperhatikan kesesuaian nomor ujian, nama, tanggal lahir dan NIK masing-masing, jika terdapat ketidaksesuaian nomor ujian pada daftar terlampir dengan nomor pada kartu ujian peserta, maka yang digunakan/berlaku adalah nomor ujian yang tertera pada pengumuman ini.

E. Pelaksanaan Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2022 dilaksanakan 2 (dua) gelombang, dengan pembagian sebagai berikut:

  •     Manufaktur

    Gelombang 1 : Tanggal 11 Mei 2022 s.d 17 Juni 2022

    Gelombang 2 : Tanggal 27 Juli 2022 s.d 26 Agustus 2022

  •     Perikanan = Tanggal 5 Juli 2022 s.d 19 Juli 2022

    Pembagian waktu ujian:

         Pelaksanaan Tes

Orientasi Sebelum Tes

                                     Durasi

              Reading

               Listening

     1st - Sesi Pertama (Pagi)

   09:30 - 10:00 WIB

  10:00 - 10:25 (25 menit)

    10:25 - 10:50 (25 menit)

     2nd - Sesi Kedua (Siang)

   11:00 - 11:30 WIB

  11:30 - 11:55 (25 menit)

    11:55 - 12:20 (25 menit)

     3rd - Sesi Ketiga (Siang)

   13:30 - 14:00 WIB

  14:00 - 14:25 (25 menit)

    14:25 - 14:50 (25 menit)

     4th - Sesi Keempat (Sore)

   15:00 - 15:30 WIB

  15:30 - 15:55 (25 menit)

    15:55 - 16:20 (25 menit)

 

  1. Seluruh peserta ujian harus hadir di lokasi ujian 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan orientasi dan harus sudah berada di dalam ruang orientasi paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi ujian sesuai waktu yang ditetapkan untuk masing-masing sesi ujian. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  2. Sebelum memasuki ruang ujian akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sidik jari (fingerprint). Peserta yang mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan dan Tahun 2022 adalah pendaftar yang datang pada saat verifikasi dokumen pendaftaran, jika ditemukan adanya joki maka akan diberikan sanksi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
  3. Jadwal pembagian waktu pelaksanaan ujian di atas ditetapkan oleh HRD Korea, termasuk penetapan peserta ujian yang berhak mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2022.
  4. Setiap peserta yang akan mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2022 DIWAJIBKAN membawa:
    • Asli Hasil Rapid Test Antigen Non Reaktif/Negatif Virus Corona/SARS-COV2 Covid-19 yang masih berlaku (masa berlaku 1x24 jam sejak tanggal pemeriksaan);
    • Print sertifikat vaksin;
    • Asli bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian) dan soft file scan bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian) dimasukkan ke dalam flash disk;
    • Asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP dan Paspor (jika memiliki).
      • **Peserta yang tidak membawa hasil rapid test antigen non reaktif/negatif, print sertifikat vaksin, bukti potongan formulir pendaftaran/kartu ujian, KTP, dan Paspor (jika memiliki) TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGIKUTI UJIAN.
  5. Peserta WAJIB menggunakan masker, berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas), dan bersepatu. Bagi CPMI yang tidak menggunakan masker, baju berkerah, dan bersepatu TIDAK DIIZINKAN MASUK.
  6. Terkait dengan protokol kesehatan dalam proses pelayanan pada masa adaptasi kebiasaan baru, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh (skrining) menggunakan thermometer gun sebelum memasuki ruang verifikasi dokumen pendaftaran. interpretasi dan tindak lanjut hasil pengukuran suhu tubuh sebagai berikut :
    • Bagi CPMI dengan suhu tubuh <37,5°C DIIZINKAN MASUK ke dalam ruangan test;
    • Bagi CPMI dengan suhu tubuh ≥ 37,5°C TIDAK DIIZINKAN MASUK diminta untuk melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
  7. Peserta Ujian EPS-TOPIK tidak diberikan lembar soal dan jawaban karena peserta ujian akan mengerjakan dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.
  8. Teknis mengerjakan dan menjawab soal ujian akan dijelaskan pada saat mengikuti orientasi sebelum pelaksanaan ujian.

F. Peserta Ujian EPS-TOPIK sektor Manufaktur yang memperoleh nilai 150 poin atau lebih dalam ujian EPS-TOPIK, dipersilahkan untuk mengikuti Ujian Tahap II (Skill Test) pada hari yang sama.

G. Peserta Ujian EPS-TOPIK sektor Perikanan yang memperoleh nilai 60 poin atau lebih dalam ujian EPS-TOPIK, dipersilahkan untuk mengikuti Ujian Tahap II (Skill Test) pada hari yang sama.

H. Materi Ujian Skill Test adalah sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan tinggi badan;
  2. Pemeriksaan berat badan;
  3. Pemeriksaan buta warna.

I. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan. Apabila ada peserta ujian sesi pertama yang terlambat datang maka TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian pada sesi kedua atau sesi berikutnya.

J. Selama ujian berlangsung peserta dilarang keluar ruangan ujian dengan alasan apapun sebelum waktu ujian selesai (apabila ada peserta yang keluar ruangan sebelum waktu ujian selesai, maka akan dianggap gagal atau melakukan kecurangan).

K. Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi (Handphone dan sejenisnya) saat ujian berlangsung dan apabila ditemukan peserta yang menggunakan alat komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan.

L. Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi sidik jari dan pemeriksaan identitas peserta ujian.

M. Peserta yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 4 (empat) tahun ke depan.

N. Dalam rangka mendukung penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 dan agar tidak terjadi kerumunan masa, maka peserta ujian tidak diperkenankan berkerumun di sekitar gedung tempat pelaksanaan ujian sebelum jadwal yang telah ditentukan, hanya peserta ujian yang sesuai jadwal yang diperbolehkan masuk, dan bagi yang sudah selesai melaksanakan ujian segera meninggalkan gedung tempat pelaksanaan ujian, dan bagi pengantar dilarang menunggu di sekitar gedung pelaksanaan ujian.

O. Jika peserta Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2022 sedang sakit karena Corona, sedang menjalani karantina, atau hasil Rapid Test Antigen reaktif/positif DIWAJIBKAN mengirim scan :

  1. Hasil Rapid Test Antigen Reaktif/Positif Virus Corona/SARS-COV2 Covid-19 atau surat keterangan dokter yang menyatakan ada indikasi gejala corona seperti demam tinggi, gejala pernapasan, batuk dll;
  2. Bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian);
  3. KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP atau Paspor yang dipergunakan pada waktu verifikasi dokumen pendaftaran;
  4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Berkas/dokumen masing-masing dikirimkan melalui email sebagai berikut :

  1. alamat email : indonesia.eps@gmail.com
  2. dan mencantumkan pada subject email : Hasil Rapid Test Antigen Reaktif/Positif Peserta Ujian CBT Umum Manufaktur atau Hasil Rapid Test Antigen Reaktif/Positif Peserta Ujian CBT Umum Perikanan
  3. semua scan dikirim maksimal 1 hari sebelum tanggal ujian masing-masing peserta sebagaimana jadwal terlampir sampai jam 12.00 siang
  4. bagi peserta yang tidak mengirimkan scan dokumen sebagaimana di atas, TIDAK DIJADWALKAN UNTUK MENGIKUTI UJIAN SUSULAN

P. Peserta yang sedang sakit karena Corona, dicurigai terinfeksi Corona atau sedang menjalani karantina tidak perlu hadir di tempat ujian guna meminimalisir terjadinya penyebaran virus (COVID-19).

Q. Mengingat Pandemi COVID-19 yang belum berakhir, jika sewaktu-waktu terjadi kebijakan dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat maka kegiatan ujian akan disesuaikan.

 

Jakarta, 27 April 2022

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan

Kawasan Asia dan Afrika

Direktur Penempatan Pemerintah

 

TTD

A. Gatot Hermawan, S.H., M.H.

NIP. 196609031993121001



Lampiran:
1. Jadwal Ujian Peserta CBT Umum Sektor Manufaktur Gelombang 1 Jakarta.pdf
2. Jadwal Ujian Peserta CBT Umum Sektor Manufaktur Gelombang 1 Semarang.pdf
3. Jadwal Ujian Peserta CBT Umum Sektor Manufaktur Gelombang 2 Jakarta.pdf
4. Jadwal Ujian Peserta CBT Umum Sektor Manufaktur Gelombang 2 Semarang.pdf
5. Jadwal Ujian Peserta CBT Umum Sektor Perikanan Jakarta.pdf
6. Jadwal Ujian Peserta CBT Umum Sektor Perikanan Semarang.pdf