PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN EPS TOPIK DAN SKILL TEST CBT UMUM SEKTOR MANUFAKTUR TAHUN 2021 BAGI PESERTA YANG HASIL PEMERIKSAAN COVID-19 DINYATAKAN REAKTIF
PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN EPS TOPIK DAN SKILL TEST CBT UMUM SEKTOR MANUFAKTUR TAHUN 2021 BAGI PESERTA YANG HASIL PEMERIKSAAN COVID-19 DINYATAKAN REAKTIF
Nomor : PENG. 120/PEN-PPP/V/2021
Menindaklanjuti surat dari Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor EPSS-1108 tanggal 10 Mei 2021 perihal Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Ujian Susulan CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2021, dengan ini kami diberitahukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan sebagai berikut :
A. Lokasi Pelaksanaan Ujian Susulan CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2021 di :
NO |
TEMPAT UJIAN |
ALAMAT |
1 |
UPT BP2MI Jakarta |
Jl. Pengantin Ali I No. 71 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta (dekat Terminal Kampung Rambutan – Jakarta Timur) |
2 |
UPT BP2MI Semarang |
Jl. Kalipepe III/64, Pudak Payung, Semarang, Jawa Tengah |
B. Jumlah Pendaftar Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2021 yang mengalami penundaan akibat reaktif COVID-19 adalah sebanyak 27 Peserta.
C. Daftar Peserta susulan dan jadwal pelaksanaan Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2021 terlampir. Mohon untuk memperhatikan kesesuaian nomor ujian, nama, tanggal lahir dan NIK masing-masing, jika terdapat ketidaksesuaian nomor ujian pada daftar terlampir dengan nomor pada kartu ujian peserta, maka yang digunakan/berlaku adalah nomor ujian yang tertera pada pengumuman ini.
I. PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK
1. Pembagian waktu ujian
Pelaksanaan Tes |
Orientasi Sebelum Tes |
Duration |
|
Reading |
Listening |
||
2nd - Sesi Kedua (Siang) |
11:00 - 11:30 WIB |
11:30 - 11:55 (25 menit) |
11:55 - 12:20 (25 menit) |
* Semua peserta harus datang tepat waktu, keterlambatan tidak dapat ditoleransi.
2. Seluruh peserta ujian harus hadir di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanaan orientasi dan harus sudah berada di dalam ruang orientasi paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi ujian sesuai waktu yang ditetapkan untuk masing-masing sesi ujian. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.
3. Sebelum memasuki ruang ujian akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sidik jari (fingerprint). Peserta yang mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2021 adalah pendaftar yang datang pada saat verifikasi dokumen pendaftaran, jika ditemukan adanya joki maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Jadwal pembagian waktu pelaksanaan ujian di atas ditetapkan oleh HRD Korea, termasuk penetapan peserta ujian yang berhak mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2021.
5. Setiap peserta yang akan mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2021 DIWAJIBKAN membawa:
- Asli dan fotokopi Hasil Rapid Test Antigen Non Reaktif/Negatif Virus Corona/SARS-COV2 Covid 19 yang masih berlaku (masa berlaku 3 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan);
- Asli bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian);
- Asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP atau Paspor yang dipergunakan pada waktu verifikasi dokumen pendaftaran; **Peserta yang tidak membawa hasil rapid test Antigen Non Reaktif/Negatif Virus Corona/SARS-COV2 Covid 19, bukti potongan formulir pendaftaran/kartu ujian dan KTP atau Paspor TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGIKUTI UJIAN;
- Pada saat di ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta dan KTP atau Paspor yang dipergunakan pada waktu verifikasi dokumen pendaftaran. Jika peserta membawa barang selain tersebut di atas agar dapat menyimpan dan menitipkan terlebih dahulu. Panitia tidak menyediakan tempat penitipan barang.
6. Peserta WAJIB menggunakan masker, berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas), bersepatu dan disarankan menggunakan face shield. Bagi CPMI yang tidak menggunakan masker, baju berkerah dan bersepatu TIDAK DIIZINKAN MASUK.
7. Terkait dengan protokol kesehatan dalam proses pelayanan pada masa adaptasi kebiasaan baru, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh (skrining) menggunakan thermometer gun sebelum memasuki ruang verifikasi dokumen pendaftaran. Interpretasi dan tindaklanjut hasil pengukuran suhu tubuh sebagai berikut :
- Bagi CPMI dengan suhu tubuh ≥ 37,3°C TIDAK DIIZINKAN MASUK diminta untuk melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
- Bagi CPMI dengan suhu tubuh <37,3°C diminta mengisi Instrumen Self-Assessment sebagaimana terlampir, dengan:
- Jika masuk dalam kategori Resiko Besar maka TIDAK DIIZINKAN MASUK diminta untuk melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan;
- Jika masuk dalam kategori Resiko Kecil-Sedang maka DIIZINKAN MASUK.
8. Peserta Ujian EPS-TOPIK tidak diberikan lembar soal dan jawaban karena peserta ujian akan mengerjakan dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.
9. Teknis mengerjakan dan menjawab soal ujian akan dijelaskan pada saat mengikuti orientasi sebelum pelaksanaan ujian.
II. PELAKSANAAN UJIAN SKILL TEST
- Peserta yang memperoleh nilai 135 poin atau lebih dalam ujian EPS-TOPIK, dipersilahkan untuk mengikuti Ujian Tahap II (Skill Test) pada hari yang sama.
- Materi Ujian Skill Test adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan tinggi badan;
- Pemeriksaan berat badan;
- Pemeriksaan buta warna.
D. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan. Apabila ada peserta ujian yang terlambat datang maka TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian
E. Selama ujian berlangsung peserta dilarang keluar ruangan ujian dengan alasan apapun sebelum waktu ujian selesai (apabila ada peserta yang keluar ruangan sebelum waktu ujian selesai, maka dianggap gagal atau melakukan kecurangan).
F. Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi (Handphone dan sejenisnya) saat ujian berlangsung dan apabila ditemukan peserta yang menggunakan alat komunikasi dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya dibatalkan.
G. Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi sidik jari dan pemeriksa identitas peserta ujian.
H. Peserta yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 3 (tiga) tahun kedepan.
I. Dalam rangka mendukung penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 dan agar tidak terjadi kerumunan masa, maka peserta ujian tidak diperkenankan berkerumun di sekitar gedung tempat pelaksanaan ujian sebelum jadwal yang telah ditentukan, hanya peserta ujian yang sesuai jadwal yang diperbolehkan masuk, dan bagi yang sudah selesai melaksanakan ujian segera meninggalkan gedung tempat pelaksanaan ujian, dan bagi pengantar dilarang menunggu di sekitar gedung pelaksanaan ujian.
J. Jika peserta Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2021 sedang sakit karena Corona, dicurigai terinfeksi Corona, sedang menjalani karantina, atau hasil Rapid Test Antigen reaktif maka PESERTA TIDAK DAPAT MENGIKUTI UJIAN CBT EPS-TOPIK ATAU SKILL TEST DAN TIDAK ADA TES SUSULAN.
K. Mengingat Pandemi COVID-19 yang belum berakhir, jika sewaktu-waktu terjadi kebijakan dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat maka kegiatan ujian akan disesuaikan.
Demikian disampaikan agar maklum.
Jakarta, 11 Mei 2021
Direktur Penempatan Pemerintah
Kawasan Asia dan Afrika
TTD
Drs. Dwi Anto, M.Si.
NIP. 196503041991031001
Lampiran:
1. Jadwal Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 Gelombang 2_Semarang.pdf
2. Jadwal Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 Gelombang 2_Jakarta.pdf