PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK UBT KHUSUS TAHUN 2025
PENGUMUMAN
PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK UBT KHUSUS TAHUN 2025
Nomor : PENG.1653/04.04/PP.02.04/III/2025
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya verifikasi dokumen pendaftaran Ujian EPS-TOPIK Khusus Tahun 2025 pada tanggal 24 s.d 28 Februari 2025 di BP3MI/P4MI seluruh Indonesia dan sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) No. EPS-1012 bulan Maret 2025 perihal informasi jadwal dan tempat pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK Khusus tahun 2025 maka dengan ini diberitahukan jadwal dan lokasi pelaksanaan sebagai berikut:
1. Lokasi Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK UBT Khusus Tahun 2025 di:
NO |
TEMPAT UJIAN |
ALAMAT |
1 |
BP3MI DKI Jakarta |
Jl. Pengantin Ali I No. 71 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta (dekat Terminal Kampung Rambutan – Jakarta Timur) |
2 |
BP3MI Jawa Tengah |
Jl. Kalipepe III/64, Pudak Payung, Semarang, Jawa Tengah |
2. Jumlah peserta Ujian EPS-TOPIK UBT Khusus Tahun 2025 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh pihak HRD Korea dan dinyatakan dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK adalah sebanyak 1.280 peserta.
3. Penetapan peserta Ujian EPS-TOPIK UBT Khusus Tahun 2025 sepenuhnya kewenangan pihak HRD Korea dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
4. Daftar Peserta dan jadwal pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK UBT Khusus Tahun 2025 terlampir. Mohon untuk memperhatikan kesesuaian nomor ujian, nama, tanggal ujian masing-masing, jika terdapat ketidaksesuaian nomor ujian pada daftar terlampir dengan nomor pada kartu ujian peserta, maka yang digunakan/berlaku adalah nomor ujian yang tertera pada pengumuman ini.
5. Ujian EPS-TOPIK UBT Khusus Tahun 2025 dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 13 April 2025
a. Pembagian waktu ujian
SESI |
REGISTRASI |
MASUK RUANGAN |
ORIENTASI |
UJIAN |
1st - Sesi Pertama (Pagi) |
08.30-08.55 |
08.55-09.00 |
09.00-09.30 |
09.30-10.20 |
2nd - Sesi Kedua (Siang) |
10.00-10.25 |
10.25-10.30 |
10.30-11.00 |
11.00-11.50 |
3rd - Sesi Ketiga (Siang) |
12.30-12.55 |
12.55-13.00 |
13.00-13.30 |
13.30-14.20 |
4th - Sesi Keempat (Sore) |
14.00-14.25 |
14.25-14.30 |
14.30-15.00 |
15.00-15.50 |
5th- Sesi Kelima (Sore) |
15.25-15.50 |
15.50-15.55 |
15.55-16.10 |
16.10-17.00 |
b. Seluruh peserta ujian harus hadir di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanaan orientasi dan harus sudah berada di dalam ruang orientasi paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi ujian sesuai waktu yang ditetapkan untuk masing-masing sesi ujian. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.
c. Sebelum memasuki ruang ujian akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sidik jari (fingerprint). Peserta yang mengikuti Ujian EPS-TOPIK UBT Khusus Tahun 2025 adalah pendaftar yang datang pada saat verifikasi dokumen pendaftaran, jika ditemukan adanya joki maka akan diberikan sanksi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
d. Jadwal pembagian waktu pelaksanaan ujian di atas ditetapkan oleh HRD Korea, termasuk penetapan peserta ujian yang berhak mengikuti Ujian EPS-TOPIK UBT Khusus Tahun 2025.
e. Setiap peserta yang akan mengikuti Ujian EPS-TOPIK UBT Khusus Tahun 2025 DIWAJIBKAN membawa:
- Asli bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian);
- Asli Paspor yang dipergunakan pada waktu verifikasi dokumen pendaftaran (perhatikan di kartu ujian);
- Soft file scan bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian) dan KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP/Paspor dimasukkan ke dalam flash disk;
**Peserta yang tidak membawa bukti potongan formulir pendaftaran/kartu ujian dan KTP atau Paspor TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGIKUTI UJIAN.
f. Peserta WAJIB berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas), dan bersepatu. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang tidak memakai baju berkerah, dan bersepatu TIDAK DIIZINKAN MASUK.
g. Peserta Ujian EPS-TOPIK UBT Khusus Tahun 2025 tidak diberikan lembar soal dan jawaban karena peserta ujian akan mengerjakan dan menjawab soal ujian dengan menggunakan tablet.
h. Teknis mengerjakan dan menjawab soal ujian akan dijelaskan pada saat mengikuti orientasi sebelum pelaksanaan ujian.
6. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan. Apabila ada peserta ujian yang terlambat datang maka TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian pada sesi berikutnya.
7. Selama ujian berlangsung peserta dilarang keluar ruangan ujian dengan alasan apapun sebelum waktu ujian selesai (apabila ada peserta yang keluar ruangan sebelum waktu ujian selesai, maka akan dianggap gagal atau melakukan kecurangan).
8. Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi (Handphone, earbuds, dan sejenisnya) saat ujian berlangsung dan apabila ditemukan peserta yang menggunakan alat komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan.
9. Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi sidik jari dan pemeriksaan identitas peserta ujian.
10. Peserta yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 4 (empat) tahun ke depan.
Jakarta, 25 Maret 2025
a.n Direktur Jenderal Penempatan
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Dyah Rejekiningrum
NIP. 196612231993032001
Lampiran:
1. Jadwal Ujian UBT Khusus Tahun 2025 (Jakarta).pdf
2. Jadwal Ujian UBT Khusus Tahun 2025 (Semarang).pdf
3. PETUNJUK TEKNIS CETAK KARTU UJIAN.pdf