PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK UBT UMUM DAN SKILL TEST SEKTOR MANUFAKTUR DAN PERIKANAN TAHUN 2023
PENGUMUMAN
PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK UBT UMUM DAN SKILL TEST
SEKTOR MANUFAKTUR DAN PERIKANAN TAHUN 2023
Nomor : PENG.23/KWS1.DIT2/PP.02.04/II/2023
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya verifikasi dokumen pendaftaran Ujian EPS-TOPIK Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2023 pada tanggal 12 s.d. 27 Januari 2023 di Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan 33 BP3MI/P4MI seluruh Indonesia dan sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) No. EPSS-455 (23.02.08) tanggal 08 Februari 2023 perihal informasi hasil seleksi rekrutmen ke-9 (sembilan) untuk sektor manufaktur dan ke-8 (delapan) untuk sektor perikanan Calon Pekerja Migran Indonesia, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan sebagai berikut:
A. Lokasi Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2023 di:
NO |
TEMPAT UJIAN |
ALAMAT |
1 |
BP3MI DKI Jakarta |
Jl. Pengantin Ali I No. 71 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta (dekat Terminal Kampung Rambutan – Jakarta Timur) |
2 |
BP3MI Jawa Tengah |
Jl. Kalipepe III/64, Pudak Payung, Semarang, Jawa Tengah |
B. Jumlah Pendaftar Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2023 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh pihak HRD Korea dan dinyatakan dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK adalah sebanyak 34.652 peserta.
C. Penetapan peserta Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2023 sepenuhnya kewenangan pihak HRD Korea dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
D. Daftar Peserta dan jadwal pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2023 dapat didownload di link berikut ini. Mohon untuk memperhatikan kesesuaian nomor ujian, nama, tanggal lahir dan NIK masing-masing, jika terdapat ketidaksesuaian nomor ujian pada daftar terlampir dengan nomor pada kartu ujian peserta, maka yang digunakan/berlaku adalah nomor ujian yang tertera pada pengumuman ini.
E. Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2023 dilaksanakan 4 (empat) gelombang, dengan pembagian sebagai berikut :
- Manufaktur
- Gelombang 1 : Tanggal 14 Februari 2023 s.d. 26 Februari 2023
- Gelombang 2 : Tanggal 7 Maret 2023 s.d. 19 April 2023
- Gelombang 3 : Tanggal 29 Mei 2023 s.d. 28 Juli 2023
- Perikanan
- Tanggal 9 Mei 2023 s.d. 25 Mei 2023
1. Pembagian waktu ujian:
SESI |
REGISTRASI |
MASUK RUANGAN |
ORIENTASI |
UJIAN |
1st - Sesi Pertama (Pagi) |
09.00-09.25 |
09.25-09.30 |
09.30-10.00 |
10.00-10.50 |
2nd - Sesi Kedua (Siang) |
10.30-10.55 |
10.55-11.00 |
11.00-11.30 |
11.30-12.20 |
3rd - Sesi Ketiga (Siang) |
13.00-13.25 |
13.25-13.30 |
13.30-14.00 |
14.00-14.50 |
4th - Sesi Keempat (Sore) |
14.30-14.55 |
14.55-15.00 |
15.00-15.30 |
15.30-16.20 |
2. Seluruh peserta ujian harus hadir di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanaan orientasi dan harus sudah berada di dalam ruang orientasi paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi ujian sesuai waktu yang ditetapkan untuk masing-masing sesi ujian. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.
3. Sebelum memasuki ruang ujian akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sidik jari (fingerprint). Peserta yang mengikuti Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan dan Tahun 2023 adalah pendaftar yang datang pada saat verifikasi dokumen pendaftaran, jika ditemukan adanya joki maka akan diberikan sanksi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
4. Jadwal pembagian waktu pelaksanaan ujian di atas ditetapkan oleh HRD Korea, termasuk penetapan peserta ujian yang berhak mengikuti Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2023.
5. Setiap peserta yang akan mengikuti Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2023 DIWAJIBKAN membawa:
- Asli bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian);
- Asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP/Paspor yang dipergunakan pada waktu verifikasi dokumen pendaftaran;
- Soft file scan bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian) dan KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP/Paspor dimasukkan ke dalam flash disk.
**Peserta yang tidak membawa bukti potongan formulir pendaftaran/kartu ujian dan KTP atau Paspor TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGIKUTI UJIAN.
6. Peserta WAJIB menggunakan masker, berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas), dan bersepatu. Bagi CPMI yang tidak menggunakan masker, baju berkerah, dan bersepatu TIDAK DIIZINKAN MASUK.
7. Terkait dengan protokol kesehatan dalam proses pelayanan pada masa adaptasi kebiasaan baru, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh (skrining) menggunakan thermometer gun sebelum memasuki ruang ujian.
8. Peserta Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur dan Perikanan Tahun 2023 tidak diberikan lembar soal dan jawaban karena peserta ujian akan mengerjakan dan menjawab soal ujian dengan menggunakan tablet.
9. Teknis mengerjakan dan menjawab soal ujian akan dijelaskan pada saat mengikuti orientasi sebelum pelaksanaan ujian.
F. Materi ujian Skill Test adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan tinggi badan;
- Pemeriksaan berat badan;
- Pemeriksaan buta warna.
G. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan. Apabila ada peserta ujian yang terlambat datang maka TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian pada sesi berikutnya.
H. Selama ujian berlangsung peserta dilarang keluar ruangan ujian dengan alasan apapun sebelum waktu ujian selesai (apabila ada peserta yang keluar ruangan sebelum waktu ujian selesai, maka akan dianggap gagal atau melakukan kecurangan).
I. Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi (Handphone, earbuds, dan sejenisnya) saat ujian berlangsung dan apabila ditemukan peserta yang menggunakan alat komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan.
J. Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi sidik jari dan pemeriksaan identitas peserta ujian.
K. Peserta yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 4 (empat) tahun ke depan.
L. Dalam rangka mendukung penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 dan agar tidak terjadi kerumunan masa, maka peserta ujian tidak diperkenankan berkerumun di sekitar gedung tempat pelaksanaan ujian sebelum jadwal yang telah ditentukan, hanya peserta ujian yang sesuai jadwal yang diperbolehkan masuk, dan bagi yang sudah selesai melaksanakan ujian segera meninggalkan gedung tempat pelaksanaan ujian, dan bagi pengantar dilarang menunggu di sekitar gedung pelaksanaan ujian.
M. Mengingat Pasca Pandemi COVID-19, jika sewaktu-waktu terjadi kebijakan dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat maka kegiatan ujian akan disesuaikan.
Jakarta, 09 Februari 2023
a.n Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika
Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika
TTD
Seriulina Tarigan
NIP. 196701071992032001
Lampiran: