PENGUMUMAN PEMANGGILAN PEREKAMAN BIOMETRIK DAN PROSEDUR VERIFIKASI ONLINE DOKUMEN PENDAFTARAN PROGRAM G TO G KOREA EPS-TOPIK UBT KHUSUS TAHUN 2025
PENGUMUMAN
Nomor : PENG.1368/04.04/PP.02.04/II/2025
TENTANG
PEMANGGILAN PEREKAMAN BIOMETRIK DAN PROSEDUR VERIFIKASI ONLINE DOKUMEN PENDAFTARAN PROGRAM G TO G KOREA EPS-TOPIK
UBT KHUSUS TAHUN 2025
Sehubungan dengan telah berakhirnya periode Pendaftaran Program G to G Korea EPS-TOPIK UBT Khusus Tahun 2025 pada tanggal 19 Februari 2025, Pukul 13.00 WIB, dengan ini kami sampaikan DAFTAR DAN JADWAL PEMANGGILAN PEREKAMAN BIOMETRIK DAN PROSEDUR VERIFIKASI ONLINE DOKUMEN PENDAFTARAN PROGRAM G TO G KOREA EPS-TOPIK UBT KHUSUS TAHUN 2025 sebagaimana terlampir:
Hal – hal lain yang perlu diperhatikan, antara lain :
1. Perekaman biometrik dilakukan oleh Pendaftar sendiri (tidak dapat diwakilkan) dan akan dilakukan pengambilan sidik jari dan foto.
2. Perekaman biometrik hanya dilakukan bagi pendaftar yang belum melakukan perekaman (silahkan melihat catatan pada bukti pendaftaran masing-masing).
3. Hanya Pendaftar yang sudah menyelesaikan semua tahapan Pendaftaran Program G to G Korea EPS-TOPIK UBT Khusus Tahun 2025 yang dapat melakukan perekaman biometrik sesuai lokasi yang dipilih (terlampir).
4. Pelaksanaan Perekaman Biometrik:
- Tanggal : Sesuai jadwal terlampir dan dapat diunduh melalui link berikut: JADWAL PEREKAMAN BIOMETRIK
- Waktu : Pukul 08.00 s.d.16.30 waktu Indonesia setempat.
- Istirahat : Senin - Rabu Pukul 12.00 – 13.00
Lokasi Perekaman Biometrik :
NO |
LOKASI |
ALAMAT |
1 |
P4MI TANGERANG |
P4MI Tangerang Ruko Downtown Drive Blok. DDA No. 25-26 Medang, Pagedangan, Tangerang Banten 15334 |
2 |
BP3MI D.I YOGYAKARTA |
BP3MI D.I. Yogyakarta - Yogyakarta |
3 |
BP3MI DKI JAKARTA |
BP3MI DKI Jakarta - Jakarta |
4 |
BP3MI JAWA BARAT |
BP3MI Jawa Barat - Bandung |
5 |
P4MI BEKASI |
P4MI Bekasi |
6 |
P4MI CIREBON |
P4MI Cirebon |
7 |
P4MI SUKABUMI |
P4MI Sukabumi |
8 |
P4MI CILACAP |
P4MI Cilacap |
9 |
P4MI PATI |
P4MI Pati Ruko Grand Puri Jl. Diponegoro No.19 Blok B2, Pati, Jawa Tengah Telp. 0295 4107564 |
10 |
P4MI PEMALANG |
P4MI Pemalang |
11 |
BP3MI JAWA TENGAH |
BP3MI Jawa Tengah - Semarang Jl. Kalipepe III/64 Pundak Payung, Semarang, Provinsi Jawa Tengah 50236 Tlp. 024-70799273, Fax. 024-7477223 |
12 |
P4MI BANYUWANGI |
P4MI Banyuwangi |
13 |
P4MI MADIUN |
P4MI Madiun |
14 |
P4MI MALANG |
P4MI Malang |
15 |
P4MI SIDOARJO |
P4MI Sidoarjo Jl. Pagerwoko No.05 Blok F, Nggrekmas, Kec. Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61252 |
16 |
BP3MI JAWA TIMUR |
BP3MI Jawa Timur - Surabaya |
17 |
BP3MI LAMPUNG |
BP3MI Lampung - Bandar Lampung |
18 |
BP3MI NUSA TENGGARA BARAT |
BP3MI Nusa Tenggara Barat - Mataram |
19 |
BP3MI SUMATERA SELATAN |
BP3MI Sumatera Selatan - Palembang Jl. Dwikora II No.1220 Palembang 30137, Sumatera Selatan | Tlp. 0711-312062 | Fax. 0711-365606 |
20 |
BP3MI SUMATERA UTARA |
BP3MI Sumatera Utara - Medan |
Layanan Perekaman Biometrik hanya dilakukan bagi pendaftar yang datang SESUAI tanggal dan lokasi yang telah ditentukan.
5. Pendaftar harus berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas) dan bersepatu.
6. Kelengkapan Persyaratan Dokumen yang harus dibawa antara lain:
- Bukti Cetak Pendaftaran Online.
- Bagi pendaftar yang tidak berhasil mencetak bukti pendaftaran, silahkan mencetak jadwal yang menunjukkan nama Anda pada daftar nama lampiran pengumuman ini.
- Kartu identitas diri KTP dan/atau Paspor
7. Prosedur Verifikasi Dokumen Pendaftaran (online)
- Verifikasi dokumen pendaftaran dilakukan oleh BP3MI/P4MI secara online. Verifikasi tidak dilakukan secara tatap muka. Pendaftar yang dokumennya tidak sesuai ketentuan akan dikembalikan melalui akun pendaftar di SiskoP2MI. Pada tahapan ini dokumen dapat dikembalikan beberapa kali dan pendaftar bisa melakukan perbaikan beberapa kali juga. Demi keefisienan, keefektifan dan kelancaran proses, maka diharapkan pendaftar dapat memperbaiki dokumennya secermat dan sesegera mungkin. Sehingga tidak perlu ada pengembalian berulang.
- Batas waktu perbaikan dokumen tanggal 24 – 27 Februari 2025, jika masih terdapat kesalahan ATAU tidak melakukan perbaikan, maka akan dinyatakan tidak lolos verifikasi dokumen, untuk itu perhatikan dan gunakan waktu tersebut sebaik-baiknya jika ada perbaikan dokumen.
8. Pencetakan Kartu Ujian (mandiri)
- Kartu ujian hanya dapat dicetak bagi yang lulus verifikasi. Pencetakan kartu ujian harus menggunakan tinta berwarna dan dibawa ketika dipanggil/dijadwalkan ujian kemampuan Bahasa Korea EPS-TOPIK. Juknis pencetakan kartu ujian terlampir.
9. Lulus Ujian EPS-TOPIK UBT Khusus hanya merupakan kualifikasi/syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian ditempatkan bekerja di Korea.
10. Bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi alamat email: sendingkorea@gmail.com
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 21 Februari 2025
a.n Direktur Jenderal Penempatan
Direktur Penempatan Pemerintah,
TTD
Dra. Dyah Rejekiningrum, M.M.
NIP. 196612231993032001
Lampiran:
1. PETUNJUK TEKNIS PERBAIKAN DOKUMEN.pdf
2. PETUNJUK TEKNIS CETAK KARTU UJIAN.pdf