Saturday, 26 April 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN PEMBERANGKATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROGRAM G TO G KOREA SELATAN TANGGAL 24 DAN 25 MARET 2025

00.03 14 March 2025 9557

PENGUMUMAN

PEMBERANGKATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROGRAM G TO G KOREA SELATAN

TANGGAL 24 DAN 25 MARET 2025

NOMOR: PENG.1564/04.04/PP.02.06/III/2025

 

Berdasarkan Name Tag yang disampaikan oleh HRD Korea kepada KP2MI/BP2MI, bersama ini diberitahukan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Program G to G ke Korea dengan daftar nama terlampir untuk wajib hadir di lokasi persiapan keberangkatan, dengan urutan sebagai berikut:

  1. No. urut 1 s.d. 130 wajib hadir pada hari Minggu, 23 Maret 2025 pukul 08.00 WIB di WISMA HIJAU, Jl. Mekarsari Raya No. 15, Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16452, dan akan berangkat pada hari Senin, 24 Maret 2025.
  2. No. urut 131 s.d. 143 wajib hadir pada hari Senin, 24 Maret 2025 pukul 08.00 WIB di WISMA HIJAU, Jl. Mekarsari Raya No. 15, Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16452, dan akan berangkat pada hari Selasa, 25 Maret 2025.
  3. Tahapan kegiatan persiapan keberangkatan antara lain: panduan pengisian Q-Code dan Arrival Card, penjelasan terkait visa kerja dan ketentuan barang bawaan, pengecekan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan periode masa dan purna, validasi biometrik e-PMI, serta pendampingan keberangkatan ke Bandara Soekarno Hatta.
  4. Apabila ada perubahan lokasi ketibaan, akan disampaikan pada kesempatan pertama.

 

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemberangkatan PMI G to G Korea Selatan, dipandang perlu di tahun 2025 ini melakukan penyesuaian yang perlu mendapat perhatian bagi PMI, yaitu:

  1. Pembiayaan akomodasi persiapan keberangkatan dibayar langsung oleh PMI kepada pihak ketiga, Wisma Hijau sebesar Rp235.000,- (untuk 1 hari, terhitung check-in pukul 12.00 siang sesuai tanggal kehadiran), melalui rekening Bank BTN 00173-01-30-000026-0 atas nama PT. Bina Sarana Swadaya (Wisma Hijau).
  2. Pembayaran tiket penerbangan dan handling dibayar langsung oleh PMI kepada PT. Aero Globe Indonesia, dengan rincian biaya sebagai berikut:
    • Penerbangan pada tanggal 24 dan 25 Maret 2025, maskapai Garuda Indonesia (GA878) sebesar Rp6.025.900,-;
    • Handling untuk tanggal 24 dan 25 Maret 2025 sebesar Rp300.000,- (meliputi transport, konsumsi, layanan bagasi dan check-in penerbangan)
    • Catatan: Pembayaran tiket penerbangan dan handling dilakukan secara non-tunai (cashless) dengan metode transfer ke rekening Bank BNI 488839314 atas nama PT. Aero Globe Indonesia. Bukti pembayaran tiket dapat disimpan untuk selanjutnya ditunjukkan kepada petugas PT. Aero Globe Indonesia di lokasi persiapan keberangkatan.
  3. Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Program G to G Korea Selatan yang akan terbang untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum penerbangan, dengan ketentuan:
    • Bagi CPMI dengan masa berlaku MCU-II terhitung dari tanggal keberangkatan kurang dari 3 (tiga) bulan, wajib melakukan MCU-III TB dan Syphilis di Sarana Kesehatan yang sama.
    • Bagi CPMI dengan MCU-II sudah tidak berlaku (masa berlaku MCU 3 bulan), wajib melakukan MCU lengkap.
    • Jenis MCU bagi masing-masing CPMI terlampir dalam lampiran pengumuman ini.
  4. Melakukan pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan selama dan sesudah (asuransi masa dan purna) penempatan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Pembuatan Kode Billing untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing PMI. Panduan pembuatan kode billing, cara pembayaran, dan sinkronisasi SISKOP2MI dapat dilihat di link ini (https://bit.ly/PanduanPembayaranBPJSTK). Nominal yang dibayarkan sebesar Rp. 494.500,00 (empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
  5. Wajib membawa perlengkapan berikut:
    • Membawa 2 (dua) buah baju batik dengan rincian 1 (satu) batik dengan nuansa warna coklat muda sebagai identitas PMI yang akan terbang, dan 1 (satu) batik dengan corak warna bebas untuk dipakai saat dijemput oleh sajang/user di hari terakhir pelatihan di Korea; 
    • KTP untuk pembuatan buku tabungan di Korea;
    • Membawa kemeja putih, celana berwarna gelap, dan dasi berwarna hitam, dan kaos kaki minimal 5 buah untuk kegiatan pra pemberangkatan di Jakarta dan pelatihan di Korea;
    • Buku dan Alat Tulis lengkap;
    • Membawa pakaian tebal untuk musim dingin seperti jaket, topi kupluk, syal, long john dan sarung tangan.
    • Membawa uang saku dalam bentuk Won senilai minimal Rp.5.000.000,- untuk biaya hidup selama 1 bulan pertama tinggal di Korea;
    • Membawa SLC lengkap (tidak wajib cetak, dapat berupa softcopy yang disimpan dalam HP) yang diunduh dari akun EPS bagi PMI regular dan SLC yang dibawa dari Korea bagi PMI reentry. Bagi PMI yang mengalami kendala akun EPS bermasalah sehingga tidak dapat mengunduh SLC, dapat meminta bantuan ke BP2MI di penginapan pra pemberangkatan;
    • Membawa obat-obatan untuk keperluan pribadi secukupnya serta pakaian untuk antisipasi 4 musim di Korea.
  6. Makanan/benda yang dilarang untuk dibawa adalah sebagai berikut:
    • Dilarang membawa bahan makanan dan makanan hasil olahan pertanian, kehutanan dan peternakan (misal: buah-buahan, abon, sosis, kopi, teh, kecap, saos, sambal, bumbu pecel, bumbu dapur, mie instan, bawang goreng, kerupuk, susu, dll). Informasi lebih lanjut terkait barang yang tidak boleh dibawa ketika penerbangan dapat dilihat pada tautan berikut https://www.bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-tambahan-barang-yang-tidak-boleh-dibawa-ketika-penerbangan;
    • Dilarang membawa obat-obatan yang mengandung dextrometorphan (umumnya merupakan obat flu) dan tidak membawa obat-obatan dalam jumlah banyak;
    • Dilarang membawa benda cair (parfum, pasta gigi, sabun mandi dan muka, air minum) dengan kapasitas botol (bukan isi) lebih dari 100 ml;
    • Dilarang membawa Powerbank berkapasitas di atas 100Wh, parfum aerosol (contoh: axe), gunting kuku, alat cukur dan korek api. Powerbank berkapasitas kurang dari 100Wh dapat dibawa pada tas yang dibawa ke kabin dan tidak dimasukan ke bagasi;
  7. Bagi PMI yang pernah overstay (melebihi batas ijin tinggal di Korea), illegal stay (pernah menjadi swasta di Korea), melakukan tindak kriminal di Korea dan mengubah identitas diri (nama atau tanggal lahir) dimohon dengan sukarela untuk mengundurkan diri;
  8. Ketentuan Berat barang bawaan tas untuk kabin (dalam pesawat) max 7 kg, serta untuk bagasi max 30 kg di Garuda Indonesia dan 23 kg di Korean Air dan Asiana Air;
  9. Wajib mengikuti peraturan yang ada di penginapan pra pemberangkatan (larangan merokok di area penginapan, menjaga protokol kesehatan, dan tidak keluar dari area penginapan tanpa seizin petugas KP2MI/BP2MI);
  10. Pemberangkatan PMI ke Korea adalah kewenangan penuh pihak HRD Korea/Pemberi Kerja di Korea dan difasilitasi oleh KP2MI/BP2MI dalam proses pemberangkatannya, sehingga apabila ada oknum atau pihak yang mengaku dapat membantu proses pemberangkatan ke Korea atau menghambat proses pemberangkatan PMI dengan berbagai macam alasan, maka hal tersebut adalah tidak benar sama sekali.
  11. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, dapat disampaikan ke email pemberangkatankorea@gmail.com.

 

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

 

Dikeluarkan di: Jakarta

Pada tanggal: 14 Maret 2025

An. Direktur Jenderal Penempatan

Direktur Penempatan Pemerintah

TTD

Dyah Rejekiningrum

NIP. 196612231993032001



Lampiran:
1. Panduan BPJS PMI G to G Korea.pdf
2. Daftar Nama PMI G to G Korea Terbang 24 dan 25 Maret 2025.pdf