Friday, 25 April 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA TANGGAL 6 DAN 7 FEBRUARI 2023

00.01 30 January 2023 11290

PENGUMUMAN

PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA

TANGGAL 6 DAN 7 FEBRUARI 2023

NOMOR: PENG. 022  /KWS1.DIT2/PP.02.06/I/2023

Disampaikan kepada PMI Program G to G ke Korea yang namanya ada dalam daftar lampiran wajib hadir di pada lokasi tersebut di bawah untuk melaksanakan karantina dan pemberkasan E-PMI dengan urutan sebagai berikut:

  1. No. urut 1 s.d. 180 wajib hadir ke eL Hotel Royale Jakarta, Kelapa Gading, Jl. Raya Gading Kirana No. Kav.1, RT.18/RW.8, Klp. Gading Barat, Kec. Klp. Gading, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240 pukul 10.00 WIB pada hari Minggu, 5 Februari 2023 atau pada tanggal yang tertera di lampiran dan akan berangkat pada hari Senin, 6 Februari 2023;
  2. No. urut 181 s.d. 420 wajib hadir ke eL Hotel Royale Jakarta, Kelapa Gading, Jl. Raya Gading Kirana No. Kav.1, RT.18/RW.8, Klp. Gading Barat, Kec. Klp. Gading, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240 pukul 10.00 WIB pada hari Senin, 6 Februari 2023 atau pada tanggal yang tertera di lampiran dan akan berangkat pada hari Selasa, 7 Februari 2023;

Mulai 1 Juni 2022 Korea sudah tidak memberlakukan karantina bagi pekerja asing yang masuk ke Korea. Namun, untuk bisa masuk ke Korea pekerja harus memperoleh vaksinasi dosis ketiga (booster) apabila vaksin dosis kedua melebihi 180 hari sejak vaksinasi kedua dilakukan sesuai dengan tanggal yang tercantum pada sertifikat vaksin. Pembatalan dan penundaan penerbangan dengan alasan penting dan mendesak hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tiba di el Hotel Royale Jakarta dengan mengirimkan email ke pemberangkatankorea@gmail.com, dan apabila tidak dapat hadir tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka dianggap mengundurkan diri dari program ini.

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan bagi PMI:

  1. Sebelum datang ke penginapan, PMI wajib melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang tercantum pada lampiran pengumuman. Bagi PMI yang masa MCU sudah lebih dari 3 bulan maka wajib melakukan MCU Full ulang, biaya pemeriksaan Tuberculosis dan Syphilis termasuk didalamnya yaitu sejumlah Rp. 850.000,-. Bagi PMI yang masa MCU nya telah melampaui 2 bulan, maka wajib melakukan tes tuberculosis gratis pada sarana kesehatan sebelumnya dan PMI tersebut hanya wajib membayar tes Syphilis sebesar Rp. 100.000,-. Apabila PMI tidak masuk pada kedua kriteria tersebut, maka biaya akan diinformasikan oleh Rumah Sakit. Khusus PMI yang baru MCU 2 minggu sebelum penerbangan, maka tidak wajib mengikuti tes Tuberculosis dan Syphilis.
  2. Sebagai upaya percepatan penempatan dan polling CPMI Program G to G Korea Selatan dengan hasil bahwa lebih dari 95% CPMI yang mengisi polling (2.844 responden per 28 Juni 2022) bersedia mendapatkan jadwal dengan penerbangan yang lebih mahal harganya, serta berdasarkan email dan surat pemberitahuan dari PT. Aero Globe Indonesia, maka keberangkatan tanggal 6 dan 7 Februari 2023 menggunakan maskapai Korean Air dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Garuda Indonesia (GA878) seharga Rp. 7.400.000,-.
    • Korean Air (KE628) seharga Rp. 7.600.000,-,. Khusus untuk Korean Air, terdapat beban biaya refund/cancel penalty sebesar Rp. 1.431.000,- jika PMI menginformasikan reschedule atau pengunduran diri sebelum keberangkatan. Namun jika pembatalan dilakukan setelah jadwal keberangkatan, maka dikenakan biaya pembatalan sebesar 100% (no refund). Biaya refund/cancel penalty dan biaya pembatalan penerbangan dibebankan kepada PMI;
    • Asiana Airlines (OZ762) seharga Rp. 7.600.000,-. Bagi PMI yang menggunakan maskapai Asiana, terdapat beban biaya refund/penalty sebesar Rp. 1.481.000,-jika PMI menginformasikan reschedule atau mengundurkan diri sebelum Keberangkatan. Namun jika pembatalan dilakukan setelah jadwal keberangkatan, maka dikenakan biaya pembatalan sebesar 100% (no refund). Biaya refund/cancel penalty dan biaya pembatalan penerbangan dibebankan kepada PMI;
    • Pengalokasian maskapai yang digunakan bagi masing-masing PMI ditentukan oleh HRD Korea sehingga harga tiket yang harus dibayarkan disesuaikan dengan maskapai sebagaimana daftar terlampir.
  3. Terkait pembayaran tiket dan handling, dihimbau untuk transfer ke Bank BNI 46 nomor rekening 488839314 atas nama PT. Aero Globe Indonesia contact person Dewi Melania Sari 081319037633 dan Aceu Pirmaningsih 08561657371, atau pembayaran secara tunai (cash) langsung ke pihak PT. Aero Globe Indonesia di penginapan. Bagi yang telah melakukan pembayaran secara transfer sebelum tiba di Jakarta, dimohon menyimpan dan membawa bukti transfer pembayaran tiket, untuk ditunjukkan kepada petugas travel saat tiba di penginapan pra pemberangkatan;
  4. Terkait pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, PMI diwajibkan membuat kode billing selama dan sesudah (asuransi masa dan purna) penempatan dan dipastikan sudah membayar BPJS sejumlah Rp. 494.500,-. Tata cara pengajuan kode billing dapat dilihat melalui link berikut https://www.bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/format-baru-pengajuan-jaminan-sosial-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-pmi-program-g-to-g-ke-korea-selatan;. Khusus PMI Reentry, kode billing akan diumumkan terpisah. Biaya BPJS PMI Reentry sejumlah Rp. 486.000,-
  5. Bagi PMI yang pernah overstay (melebihi batas ijin tinggal di Korea), illegal stay (pernah menjadi swasta di Korea), melakukan tindak kriminal di Korea dan mengubah identitas diri (nama atau tanggal lahir) dimohon dengan sukarela untuk mengundurkan diri;
  6. Wajib mengikuti peraturan yang ada di penginapan pra pemberangkatan (larangan merokok di area penginapan, menjaga protokol kesehatan, dan tidak keluar dari area penginapan tanpa seizin petugas BP2MI);
  7. Wajib membawa buku catatan dan alat tulis lengkap;
  8. Wajib membawa KTP untuk pembuatan buku tabungan di Korea;
  9. Membawa kemeja putih, celana berwarna gelap, dan dasi berwarna hitam, dan kaos kaki minimal 5 buah untuk kegiatan di penginapan pra pemberangkatan di Jakarta dan pelatihan di Korea;
  10. Membawa minimal 1 (satu) baju batik untuk dipakai saat dijemput oleh sajang/user di hari terakhir pelatihan di Korea;
  11. Sebagai antisipasi 4 musim di Korea, maka disarankan agar PMI yang akan berangkat untuk membawa obat-obatan untuk keperluan pribadi seperti obat flu dan demam serta membawa lip balm dan body lotion, serta disarankan membawa jaket musim dingin, long john, syal, topi kupluk dan sarung tangan untuk persiapan musim dingin di Korea;
  12. Sebagai antisipasi penyebaran virus Corona, wajib membawa dan mengenakan masker KF94/N95 (bukan masker medis) sejak penerbangan dan selama di Korea sesuai permintaan dari HRD Korea;
  13. Membawa materai 10.000 sebanyak 1 lembar;
  14. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh HRD Korea pada tanggal 31 Mei 2022, bahwa per tanggal 1 Juni 2022, warga asing yang masuk ke Korea sudah tidak perlu karantina mandiri.  Namun, PMI wajib membawa uang sejumlah USD 300-400 untuk isolasi mandiri selama 7 hari apabila hasil PCR setibanya di Korea dinyatakan positif;
  15. Mengisi q-code yang merupakan aplikasi berbasis web browser yang wajib diisi oleh warga asing yang akan memasuki Korea. Pengisian q-code melalui smartphone akan dipandu oleh petugas BP2MI di penginapan sebelum keberangkatan;
  16. Mengisi dan menandatangani form untuk orang asing sebelum masuk Korea yang akan dibagikan dan dipandu pengisiannya di penginapan sebelum keberangkatan;
  17. Membawa uang saku dalam bentuk Won senilai minimal Rp.5.000.000,- sebagai biaya hidup selama 1 bulan pertama tinggal di Korea atau untuk membeli tiket kepulangan apabila dideportasi;
  18. Untuk menjadi perhatian CPMI yang akan berangkat, agar sudah membawa uang dalam bentuk Won untuk kebutuhan setibanya di Korea mengingat di penginapan pra pemberangkatan tidak menyediakan penukaran uang dan fasilitas ATM;
  19. Membawa fotokopi buku rekening Bank sesuai dengan buku rekening yang didaftarkan di aplikasi SPAS;
  20. Membawa SLC lengkap (tidak wajib cetak, dapat berupa softcopy yang disimpan dalam HP) yang diunduh dari akun EPS bagi PMI regular dan SLC yang dibawa dari Korea bagi PMI reentry. Bagi PMI yang mengalami kendala akun EPS bermasalah sehingga tidak dapat mengunduh SLC, dapat meminta bantuan ke BP2MI di penginapan pra pemberangkatan;
  21. Membawa sertifikat vaksin 1, 2 dan 3 (booster) hasil unduhan dari aplikasi PeduliLindungi (berwarna dan satu lembar satu sertifikat) dengan ukuran A4, bagi CPMI yang melakukan vaksin dosis ke-2 dalam waktu 180 hari tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksin dosis ke-3 (booster). Sertifikat vaksin dibutuhkan untuk mendaftarkan vaksin di Korea; 
  22. Terkait proses pendataan E-PMI, PMI diminta membawa kembali scan dokumen-dokumen yang diminta pada saat panggilan pemberkasan, yaitu kartu keluarga, surat ijin orangtua, kartu BPJS Ketenagakerjaan (bila ada) yang disimpan dalam flashdisk atau HP;
  23. Dilarang membawa bahan makanan dan makanan hasil olahan pertanian, kehutanan dan peternakan (mis: abon, sosis, kopi, teh, kecap, saos, sambal, bumbu pecel, bumbu dapur, buah-buahan, mie instan, bawang goreng, kerupuk, susu, dll). Informasi lebih lanjut terkait barang yang tidak boleh dibawa ketika penerbangan dapat dilihat pada tautan berikut https://www.bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-tambahan-barang-yang-tidak-boleh-dibawa-ketika-penerbangan;
  24. Dilarang membawa benda cair (parfum, pasta gigi, sabun mandi dan muka, air minum) ukuran melebihi 100 ml;
  25. Dilarang membawa Powerbank berkapasitas di atas 100Wh, parfum aerosol (contoh: axe), gunting kuku, alat cukur dan korek api. Powerbank berkapasitas kurang dari 100Wh dapat dibawa pada tas yang dibawa ke kabin dan tidak dimasukan ke bagasi;
  26. Berat tas untuk kabin (dalam pesawat) max 7 kg, dan untuk bagasi max 30 kg di Garuda Indonesia dan 23 kg di Korean Air dan Asiana Air;
  27. Dokumen-dokumen penting dimasukan ke dalam tas untuk kabin, bukan di bagasi;
  28. Dalam rangka mencegah angka penyebaran Covid-19:
    • PMI yang akan berangkat agar tidak mengadakan kegiatan/acara mengumpulkan banyak orang (selamatan/syukuran), jika sampai terkonfirmasi positif bukan hanya merugikan PMI tetapi akan berdampak kepada CPMI yang sedang menunggu jadwal penerbangan selanjutnya.
    • Pengantar hanya diperkenankan mengantar sampai lobby hotel tempat karantina.
  29. Perlu diperhatikan bahwa keberangkatan dapat ditunda untuk dijadwalkan kembali apabila PMI positif covid-19, sakit, dinyatakan unfit berdasarkan hasil pemeriksaan syphilis dan tuberculosis, dan visa belum terbit sampai dengan hari keberangkatan. Namun penetapan jadwal berikutnya dan kesediaan menunggu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemberi Kerja.
  30. Pemberangkatan PMI ke Korea adalah kewenangan penuh pihak HRD Korea/Pemberi Kerja di Korea dan difasilitasi oleh BP2MI dalam proses pemberangkatannya, sehingga apabila ada oknum atau pihak yang mengaku dapat membantu proses pemberangkatan ke Korea atau menghambat proses pemberangkatan PMI dengan berbagai macam alasan, dengan ini di sampaikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar sama sekali.
  31. Jika ada pertanyaan bisa disampaikan ke email pemberangkatankorea@gmail.com.

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Dikeluarkan di: Jakarta

Pada tanggal: 30 Januari 2023

An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika

Direktur Penempatan Pemerintah

TTD

Seriulina Tarigan

NIP. 196701071992032001



Lampiran:
1. DAFTAR PMI TERBANG TANGGAL 6 DAN 7 FEBRUARI 2023.pdf