Sunday, 23 February 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PROGRAM G TO G KOREA SELATAN EPS-TOPIK UBT KHUSUS  DENGAN MEKANISME IZIN KERJA TAHUN 2025

00.02 7 February 2025 72670

PENGUMUMAN PENDAFTARAN

PROGRAM G TO G KOREA SELATAN

EPS-TOPIK UBT KHUSUS  DENGAN MEKANISME IZIN KERJA

TAHUN 2025

Nomor: PENG.1180/04.04/PP.02.04/II/2025

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI dengan ini secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran UBT Khusus program G to G ke Korea Tahun 2025 atas dasar MoU antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Republik Korea Selatan mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan berdasarkan sistem izin kerja (Employment Permit System).

Semua pencari kerja yang berminat untuk bekerja ke Korea Selatan di bawah skema ini diwajibkan mengikuti model rekrutmen Sistem Poin, yang dilakukan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) bekerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia .

Adapun jadwal pendaftaran dibuka berdasarkan Surat HRD Korea Perihal Pengumuman Pendaftaran UBT Khusus Tahun 2025 Nomor: EPS-466 pada Hari/Tanggal : Senin, 17 Februari 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada hari Rabu, 19 Februari 2025 pukul 13.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut:

A. PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum/sesudah masa kontrak kerja mereka selesai. Pekerja Migran Indonesia yang dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan nama pada lampiran.
  2. Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum/sesudah masa kontrak kerja selesai dengan VISA jenis E-9.
  3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun (kelahiran antara 18 Februari 1985 s.d. 7 Februari 2007).
  4. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya.
  5. Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan.
  6. Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
  7. Tidak buta warna total dan buta warna parsial.
  8. Tidak memiliki cacat jari tangan dan kaki atau amputasi.
  9. Tidak memiliki riwayat penyakit Tuberculosis (TBC), Hepatitis, Syphilis, HIV-AIDS dan penyakit menular lainnya.
  10. Tidak pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun, termasuk penggabungan dengan menggunakan Visa E-9 dan Visa E-10.
    • PENTING: Bagi yang pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun tetapi tetap mendaftar, maka pendaftar akan ditolak untuk mengirimkan dokumen lamaran melalui Sending Public Agency System (SPAS) oleh HRD Korea dan atau CCVI ditolak oleh Imigrasi Korea Selatan.
    • Dalam hal kembali ke negaranya sebelum amandemen Immigration Control Law (Nov, 2017), seseorang dapat masuk dalam daftar pelamar yang tersedia meskipun dia telah tinggal selama 5 tahun atau lebih di Korea Selatan. Dalam hal ini, orang tersebut tidak dapat mendaftar karena tidak sesuai dengan kualifikasi untuk ujian.

B. SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN

  1. Sektor Manufaktur
  2. Sektor Perikanan
    • Perlu menjadi perhatian, bila pendaftar ingin kembali bekerja ke tempat kerja terakhirnya (user/sajang) di mana dia telah bekerja lebih dari satu tahun, dia harus memilih sektor yang sama dengan tempat kerja tersebut. Oleh karena itu dalam pemilihan sektor, pelamar harus mempertimbangkan kondisi yang disebutkan di atas dengan seksama.

C. JUMLAH KELULUSAN

Jumlah peserta yang lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan perangkingan hasil nilai ujian peserta yang memperoleh nilai 120 poin atau lebih dari nilai maksimal 200 poin.

D. JADWAL PENDAFTARAN UJIAN

  • Jadwal Pendaftaran Online                            : 17 Februari 2025 pukul 09.00 WIB s.d 19  Februari 2025 pukul 13.00 WIB
  • Jadwal Perekaman Biometrik                        : 24 – 26 Februari 2025
  • Jadwal Verifikasi Dokumen                            : 24 – 28 Februari 2025
  • Batas Maksimum Perbaikan                          : 24 – 27 Februari 2025
  • Jadwal Pencetakan Kartu Ujian                     : Mandiri setelah lulus verifikasi dokumen

E. PENAMBAHAN NILAI DAN PEMBEBASAN BIAYA UJIAN

Terdapat penambahan nilai bagi peserta yang memenuhi kualifikasi di bawah ini:

Penambahan Nilai

 

Additional Points

Pembebasan Biaya (Ya/Tidak)

 

Exemption of Test Fee (Y/N)

(A)

Resettlement support training programs

Year

Pelatihan TOPIK Level 3 (Maksimal 20 poin)

 

TOPIK Level 3 Course

(Maximum 20 points)

Pelatihan Keterampilan Kerja untuk pekerjaan / Memulai bisnis

(Maksimal 5 poin)

 

Job Skill Training for employment / Starting  business

Ya

Y

2016

Menyelesaikan Pelatihan

Completion

Memiliki TOPIK Level 3 atau lebih tinggi

 

(Selama sertifikat TOPIK Level 3 masih berlaku)

 

People who have TOPIK Level 3 or higher

 

(Within the eligibility expiration date)

Menyelesaikan pelatihan

Completion

-

20 points

5 points

From

2017

5 points

(B) Departure after the seasonal working

Kepulangan setelah pekerjaan musiman (10 poin)

Departure after the seasonal working(10 points)

Tidak

N

(C)

U-turn company worker

Memiliki TOPIK Level 3 atau lebih tinggi (20 poin)

(Selama sertifikat TOPIK Level 3 masih berlaku)

 

People who have TOPIK Level 3 or higher(20 points)

*Within the eligibility expiration date

Tidak

N

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

* Bagi yang memiliki kualifikasi "poin tambahan" di atas wajib mengunggah formulir pendaftaran program (lihat Lampiran) dan sertifikat dalam satu file.

* Setiap "poin tambahan" tidak dapat diakumulasikan, sehingga pelamar yang memiliki beberapa "poin tambahan" hanya boleh memilih satu "poin tambahan (A atau B atau C)".

F. KETENTUAN UJIAN

1. Struktur dan Kriteria Ujian

Struktur Pertanyaan

Jumlah Pertanyaan

Total Nilai

Waktu

Membaca (Reading)

20

100 pts

25 menit

Mendengar (Listening)

20

100 pts

25 menit

TOTAL

40

200 pts

50 menit

2. Komposisi Nilai Ujian

Total Nilai

Reading (Membaca)

Listening  (Mendengar)

Additional Points

Nilai Tambahan

Resettlement support training programs

Departure after the seasonal working

U-turn company worker

200 pts

100 pts

100 pts

5/10/20/25 pts

10 pts

20 pts

G. CARA PENDAFTARAN UJIAN

  1. Mendaftar sendiri/mandiri melalui fasilitas internet dengan mengakses website: http//:www.siskop2mi.bp2mi.go.id (Petunjuk Teknis Tata Cara Pendaftaran terlampir)
  2. Persyaratan dokumen pendaftaran:
    • Scan KTP (format jpg)
    • Scan paspor (format jpg)
    • File Pasfoto berwarna terbaru latar belakang putih (bukan abu-abu atau biru muda), proporsional, tidak berkacamata, tidak menggunakan penutup kepala (terlihat dahi dan telinga), tidak menggunakan baju berwarna putih, menghadap kamera dengan wajah penuh dan diambil dalam jangka waktu 3 bulan terakhir. Contoh file pas foto yang benar terlampir. (format jpg)
      • Catatan: File Pasfoto yang diunggah adalah file asli dari kamera, bukan pasfoto yang sudah dicetak kemudian discan
    • Scan Ijazah Pendidikan min. SMP/Sederajat. Diprioritaskan lulusan SMK Perikanan/Kelautan untuk sektor perikanan (format pdf)
    • Scan buku tabungan atas nama Pribadi (format jpg)
    • Scan asli surat pernyataan pelindungan data pribadi bermeterai (diperbolehkan menggunakan e-meterai). Surat pernyataan pelindungan data pribadi dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini (format pdf)
    • Bagi pendaftar yang berhak mendapat tambahan nilai wajib scan asli formulir pendaftaran program tersebut yang sudah diisi dengan lengkap (formulir terlampir) dan scan asli dokumen penambah nilai (scan menjadi satu file dalam format pdf)
    • Masing-masing file scan dokumen ukuran harus sesuai dengan contoh terlampir maksimal 1 MB (Contoh scan persyaratan dokumen yang benar terlampir).
  3. Membayar biaya ujian sebesar 28 USD = Rp 459.526,2 yang dibulatkan menjadi Rp. 459.526- (empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) dengan nilai tukar/kurs dollar tanggal 7 Februari 2025 untuk 1 USD = Rp 16.411,65- melalui Bank BNI. 
    • Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar yang tertera pada hasil cetak pembayaran pendaftaran (online) melalui:
      1. ATM BNI
      2. Mobile Banking BNI
      3. BNI SMS Banking
      4. Teller BNI
      5. Agen46
      6. iBank Personal BNI
    • Petunjuk Pembayaran dengan menggunakan Kode Bayar terlampir.
    • Masa aktif kode billing (Virtual Account) selama 3 (tiga) jam. Jika selama batas waktu itu masih belum terbayarkan, silahkan kembali melakukan generate kode billing (Virtual Account).

H. PEREKAMAN SIDIK JARI DAN FOTO

Perekaman sidik jari dan foto dilakukan di BP3MI dan P4MI sesuai dengan pilihan pada saat Pendaftaran Online. Tahapan ini dilakukan wajib bagi pendaftar yang belum pernah melakukan perekaman sidik jari dan foto pada SISKOP2MI. Jadwal dan tempat akan diumumkan lebih lanjut.

I. VERIFIKASI DOKUMEN PENDAFTARAN (ONLINE)

  1. Verifikasi dokumen pendaftaran online dilakukan oleh BP3MI/P4MI. Bagi para pendaftar yang dokumennya tidak sesuai ketentuan akan dikembalikan melalui akun pendaftar di SiskoP2MI. Pada tahapan ini dokumen dapat dikembalikan beberapa kali dan pendaftar bisa melakukan perbaikan beberapa kali juga. Demi keefisienan dan keefektifan proses, maka diharapkan pendaftar dapat memperbaiki dokumennya secermat dan sesegera mungkin. Sehingga tidak perlu ada pengembalian berulang.
  2. Batas perbaikan dokumen 24 – 27 Februari 2025 yang berarti dalam rentang waktu tersebut pendaftar hanya memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen dan jika masih terdapat kesalahan ATAU tidak melakukan perbaikan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dinyatakan tidak lolos verifikasi dokumen.

J. PENCETAKAN KARTU UJIAN (MANDIRI)

Kartu ujian hanya dapat dicetak bagi yang lulus verifikasi. Pencetakan kartu ujian harus menggunakan tinta berwarna dan dibawa ketika dipanggil/dijadwalkan ujian EPS-TOPIK.

K. INFORMASI PENTING LAIN TERKAIT EPS-TOPIK UBT KHUSUS TAHUN 2025

  1. Bila peserta ujian yang mengikuti Ujian Ujian EPS-TOPIK UBT Khusus Tahun 2025 ternyata bukan Pekerja Migran yang kembali dari Korea Selatan secara sukarela sebelum/sesudah masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian.
  2. Penentuan seleksi peserta yang dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK UBT Khusus Tahun 2025 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea. Keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu gugat.
  3. Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, smart watch, bluetooth earphones, kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan di dalam kelas.
  4. Bila peserta ujian ketahuan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujiannya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea Selatan selama 4 tahun ke depan. Hukuman bagi peserta ujian yang melakukan tindak kecurangan (membawa contekan/menggunakan joki) akan ditegakkan dan bila seseorang bekerja (atau datang) ke Korea Selatan secara tidak jujur maka dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum.
  5. Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea Selatan akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri yang bersangkutan.
  6. Lulus Ujian EPS-TOPIK Khusus hanya merupakan kualifikasi/syarat untuk melamar pekerjaan di Korea Selatan dan tidak menjamin kepastian ditempatkan bekerja di Korea Selatan.
  7. Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea Selatan oleh HRD Korea disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak sehat (unfit) dan bagi yang pernah tinggal di Korea Selatan secara ilegal (memiliki catatan illegal stay) atau tidak memenuhi kriteria Visa E-9 maka tidak akan dapat diproses bekerja ke Korea Selatan. 
  8. Bagi pendaftar yang tidak lolos verifikasi dokumen dan tidak dijadwalkan mengikuti Ujian EPS TOPIK UBT Khusus maka mendapat pengembalian biaya ujian melalui nomor rekening yang sudah diisikan saat pendaftaran. Bagi pendaftar yang mengisikan nomor rekening selain Bank BNI maka pengembalian biaya ujian akan dikenakan/dipotong biaya administrasi oleh pihak Bank BNI.
  9. Untuk alasan peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK UBT Khusus Tahun 2025, seluruh soal-soal yang akan menjadi bahan Ujian diambil dari pertanyaan berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK “The Standard Textbook for EPS-TOPIK” yang telah di upload di halaman website HRD Korea.
    • Buku Teks Standar untuk EPS-TOPIK sudah diunggah dan pendaftar dapat mengunduh secara gratis melalui website epstopik.hrdkorea.or.kr.

Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian.

 

Jakarta, 07 Februari 2025

A.n Direktur Jenderal Penempatan

Direktur Penempatan Pemerintah

TTD

Dyah Rejekiningrum

 



Lampiran:
1. Daftar Nama yang Bisa Melakukan Pendaftaran UBT Khusus Tahun 2025.pdf
2. Juknis Pendaftaran UBT Khusus Tahun 2025.pdf
3. Contoh Scan Persyaratan Dokumen Pendaftaran yang Benar.pdf
4. Petunjuk Pembayaran EPS TOPIK Kode Bayar BNI 2025.pdf
5. Formulir Pengajuan Penambahan Nilai dan Pembebasan Biaya.pdf
6. Contoh Sertifikat Karir Sistem EPS.pdf
7. Contoh Sertifikat Pelatihan Bahasa Korea TOPIK.pdf
8. Contoh Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja.pdf
9. Surat Pernyataan Pelindungan Data Pribadi.pdf