Friday, 27 June 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN PENDAFTARAN UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS KE-1 TAHUN 2020 SECARA SISTEM ONLINE

00.03 10 March 2020 82119

PENGUMUMAN PENDAFTARAN UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS KE-1 TAHUN 2020 SECARA SISTEM ONLINE

Nomor : Peng. 084/PEN-PPP/III/2020

 

Dalam rangka kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea dalam hal ini antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementerian Perburuhan dan Ketenagakerjaan Republik Korea (MOEL) tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea berdasarkan EPS. Semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian (EPS-TOPIK) yang dilaksanakan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea.

Pada tahun 2020 berdasarkan surat HRD Korea nomor EPSS-837 tanggal 9 Maret 2020 telah dibuka kesempatan Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2020 bagi Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum/sesudah masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea, dengan ketentuan sebagai berikut :  

I.   PERSYARATAN

  1. Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di Korea dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum/sesudah masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu kembali dari korea setelah 1 Januari 2010).
  2. Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di Korea dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum/sesudah masa kontrak kerja mereka selesai dengan VISA jenis E9.
  3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun (kelahiran antara 24 Maret 1980 s.d. 23 Maret 2002)
  4. Tidak buta warna dibuktikan dengan surat keterangan dokter

Catatan: Pada surat keterangan dokter tersebut harus menunjukkan hasil dan tertulis TIDAK BUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku adalah yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 bulan terakhir).

  1. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya.
  2. Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea oleh Pemerintah Korea.
  3. Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
  4. Tidak sedang mengidap penyakit paru-paru, penyakit hepatitis, dan penyakit kelamin.
  5. Tidak pernah bekerja di Korea lebih dari 5 tahun, termasuk penggabungan dengan menggunakan Visa E-9 dan Visa E-10.

PENTING:

Bagi yang pernah bekerja di Korea lebih dari 5 tahun tetapi mendaftar, maka yang bersangkutan akan ditolak untuk mengirimkan dokumen lamaran melalui Sending Public Agency System oleh HRD Korea dan atau CCVI ditolak oleh Imigrasi Korea.

II.   PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN

  1. Sektor Manufaktur
  2. Sektor Perikanan
  1. Bila pelamar ingin kembali bekerja di tempat yang sama seperti ketika sewaktu bekerja di Korea dimana pelamar bekerja di tempat tersebut lebih dari setahun, maka harus memilih sektor pekerjaan yang sama seperti sewaktu bekerja di Korea dulu. Oleh karena itu, pelamar harus memilih sektor pekerjaan dengan seksama mengingat pertimbangan tersebut.

III.  PROGRAM HRD KOREA RESETTLEMENT SUPPORT TRAINING

 

Bagi pendaftar yang pernah mengikuti program HRD Korea Resettlement Support Training selama bekerja di Korea akan mendapatkan berbagai manfaat sebagai berikut :

 

Tahun

Resettlement Support Training Programs ( Maksimal 25 poin)

TOPIK Level 3 Course ( Maksimal 20 poin)

TOPIK Level 3 Course(Maximum 20 points)

Pelatihan Keterampilan Kerja untuk pekerjaan / Memulai bisnis

(Maksimal 5 poin)

Job Skill Training for employment / Starting business

(Maximum 5 points)

Menyelesaikan Pelatihan Bahasa Korea

Completion

Memiliki TOPIK Level 3 atau lebih tinggi

People who have TOPIK Level 3 or higher

Menyelesaikan Pelatihan

Completion

2016

-

Poin Tambahan (20 poin)

Pembebasan biaya tes

Exemption of test fee

Poin Tambahan (5 poin)

Pembebasan biaya tes

Extra Points (5 points)

Exemption of test fee

Setelah 2017

Poin Tambahan (5 poin)

Pembebasan biaya tes

Extra Points (5 points)

Exemption of test fee

  • Bagi yang telah menyelesaikan program HRD Korea Resettlement Support Training, wajib mengupload formulir pendaftaran dan sertifikat (formulir pendaftaran dan contoh sertifikat terlampir)
  • Bagi yang memiliki sertifikat TOPIK tingkat 3 atau lebih tinggi, wajib menyerahkan sertifikat TOPIK dan sertifikat pelatihan Bahasa Korea.

IV.  JADWAL PELAKSANAAN

Pendaftaran Online

Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran

Pengumuman Tanggal Ujian

Pelaksanaan Ujian

Pengumuman Hasil Ujian

Persyaratan Usia Peserta Ujian

12 – 16 Maret 2020

23 – 24 dan 26 – 27 Maret 2020

9 April 2020

15 – 24 April 2020

11 Mei 2020

Kelahiran antara

24 Maret 1980 s.d 23 Maret 2002

* Jadwal dapat berubah sesuai dengan informasi dari HRD Korea        

V.  TAHAPAN DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK  

       CBT KE – 1 TAHUN 2020 MELALUI SISTEM ONLINE

  1. Pra Pendaftaran (Online)
      1. Tempat Pra Pendaftaran (Online):

Pendaftaran sistem online dapat dilakukan dimana saja dengan jaringan internet stabil dan memadai

      1. Metode Pra Pendaftaran (Online) ujian EPS-TOPIK Melalui Sistem online:
    1. Pendaftar wajib memiliki alamat email pribadi yang masih aktif.
    2. Mendaftar sendiri/mandiri melalui fasilitas internet (website BNP2TKI) dengan alamat: http://g2g.bnp2tki.go.id.
      1. Hanya pendaftar yang sudah melakukan Pra Pendaftaran (Online) yang dapat melakukan pendaftaran/Verifikasi Dokumen Pendaftaran.
      2. Persyaratan Dokumen:
  1. Scan Asli KTP yang masih aktif.
  2. Scan Asli Paspor terakhir. Bagi pendaftar dengan paspor kadaluarsa (expired) maka dapat menggunakan pospor terakhir saat kepulangan dari korea.
  3. File Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih (tidak menggunakan baju berwarna putih/krem, tidak berkaca mata, tidak menggunakan penutup kepala, terlihat dahi dan telinga, menghadap kamera dengan wajah proporsional, diambil dalam jangka waktu 3 bulan terakhir).
  4. Scan Asli Ijazah Pendidikan terakhir.
  5. Scan Asli Buku Tabungan atas nama pribadi yang masih aktif.
  6. Scan Asli halaman paspor saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda Cap Imigrasi Korea sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela (Cap Kepulangan).
  7. Scan Asli Surat Keterangan Tidak Buta Warna

Catatan: Pada surat keterangan dokter tersebut harus menunjukkan hasil dan tertulis TIDAK BUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku adalah yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 bulan terakhir).

  1. Bagi pendaftar yang pernah mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support Training wajib Scan asli formulir aplikasi program tersebut yang sudah diisi dengan lengkap (formulir terlampir) dan asli salah satu dokumen Program HRD Korea Resettlement Support Training berikut ini (scan menjadi satu file dalam format pdf):
  1. Sertifikat pelatihan bahasa korea
  2. Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
  3. Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment . Starting Business)
  1. Masing-masing file dokumen discan (BUKAN DIFOTO) dengan ukuran maksimal 1 MB. Contoh scan persyaratan dokumen terlampir.
      1. Cara Pendaftaran  :
  1. Mengakses website :

http://g2g.bnp2tki.go.id (Petunjuk Teknis Tata Cara Pendaftaran terlampir).

  1. Bila alamat website benar maka akan tampil informasi pengumuman Pendaftaran EPS-TOPIK. Anda diwajibkan membaca isi pengumuman tersebut.
  2. Selanjutnya klik tombol “Pendaftaran CBT Khusus” maka akan tampil tombol pencarian, kemudian isi dengan nama (bisa menukar antara nama depan dan nama belakang), nomor paspor saat kepulangan terakhir dari Korea, dan tanggal lahir. Setelah semua terisi klik “Get Data”. Jika data ditemukan maka dilanjutkan dengan mengisikan data diri, data orang tua, data bank, dan sektor jabatan.
  3. Form isian Pra Pendaftaran (Online). Isi data anda pada kolom form Pra Pendaftaran (Online)  tersebut dengan cara mengetik identitas diri (nama, tanggal lahir, alamat, dll) yang harus sesuai dengan KTP yang digunakan.
  4. Setelah mengisi semua kolom yang tersedia pada form isian pendaftaran selanjutnya mengunggah/upload dokumen :
  1. KTP, Paspor
  2. Foto
  3. ijazah terakhir (minimal SLTP atau sederajat),
  4. Buku Tabungan
  5. Scan Paspor saat kembali dari korea
  6. Surat Keterangan Tidak Buta Warna
  7. Khusus bagi PMI yg pernah mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support Training, wajib mengupload Scan asli formulir aplikasi Program HRD Korea Resettlement Support Training yang sudah diisi dengan lengkap (formulir terlampir) dan asli salah satu dokumen Program HRD Korea Resettlement Support Training berikut ini (scan menjadi satu file dalam format pdf):
  1. Sertifikat pelatihan bahasa korea
  2. Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
  3. Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment Starting Business) (Contoh Scan Persyaratan Dokumen terlampir), dilanjutkan dengan melakukan klik tombol “Register”. Pastikan semua kolom telah terisi dengan benar.
  1. Ketika tombol “Register” di klik maka akan tampil informasi “Apakah anda yakin akan menyimpan data?”. Klik tombol “Ok” untuk menyimpan data.
  2. Setelah tombol register diklik maka akan tampil informasi:
          1. Keterangan berhasil menyimpan
          2. Link untuk mencetak form pendaftran online
          3. Link untuk download aplikasi “Acrobat Reader”

Silahkan klik Link untuk mencetak tanda bukti Pra Pendaftaran (Online).

  1. Pada tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) memuat informasi yang telah anda isi beserta Nomor Registrasi dan KODE BAYAR untuk melakukan pembayaran biaya ujian.
  2. Tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) dapat disimpan dalam bentuk Softcopy (Flashdisk, Hard Disk Eksternal, dll).
  3. Tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) HARUS dibawa ketika Anda melakukan Pendaftaran/Verifikasi Dokumen Pendaftaran
  4. Hanya yang telah melakukan Pra Pendaftaran (Online) yang dibuktikan dengan tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) yang dapat melakukan Pendaftaran/Verifikasi Dokumen Pendaftaran.
  1. Pembayaran Biaya Ujian

Membayar biaya ujian sebesar 24 USD = Rp. 347.600,- (tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dengan nilai tukar/kurs dollar tanggal 10 Maret 2020 untuk 1 USD = Rp 14.483,- melalui Bank BRI.

Pembebasan Biaya Ujian Bagi pendaftar yang memiliki salah satu dari sertifikat pelatihan Program HRD Korea Resettlement Support Training anatra lain;

  1. Sertifikat pelatihan bahasa korea
  2. Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih,
  3.  Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment . Starting Business) akan mendapat pembebasan biaya ujian.

Daftar nama yang dibebaskan biaya ujian berdasarkan informasi dari HRD Korea, hanya peserta yang namanya tercantum dan diumumkan sebagai nama yang dibebaskan dari biaya ujian oleh HRD Korea yang memperoleh pembebasan biaya ujian.

    1. Metode pembayaran biaya ujian

Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar yang tertera pada hasil cetak pembayaran Pra Pendaftaran (Online) melalui:

      • ATM BRI, atau
      • Internet Banking BRI, atau
      • Teller BRI (dengan menyebutkan pembayaran melalui Brinets Express)
    • Petunjuk Pembayaran dengan menggunakan Kode Bayar terlampir.
    • Pembayaran hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar. Jika pembayaran dilakukan langsung ke Rekening BNP2TKI, maka proses Verifikasi Dokumen Pendaftaran tidak dapat dilakukan.
    • Pembayaran biaya ujian diterima selambat-lambatnya tanggal  18 Maret 2020 pukul 23.59 WIB. Jika peserta belum melakukan pembayaran sampai dengan waktu tersebut, maka peserta tidak bisa melakukan verifikasi data.
    • Peserta yang telah mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2020 dan dinyatakan tidak lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan menerima uang pengembalian biaya ujian.
    •     Bila peserta mengundurkan diri dan telah membayar biaya ujian, tidak akan mendapatkan pengembalian biaya ujian yang telah dibayarkan.
    • Peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan tidak dapat mengikuti ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2020 oleh HRD Korea, maka biaya ujian akan dikirimkan kembali melalui rekening pribadi pendaftar.
    • Hanya peserta yang telah membayar biaya ujian yang diperbolehkan mendaftar/verifikasi dokumen pendaftaran.
  1. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran
    1. Periode Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran: 23 – 24 Maret 2020 dan 26 – 27 Maret 2020 mulai Pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB.
    2. Jadwal kedatangan untuk pendaftaran dan verifikasi akan diumumkan kemudian melalui website bnp2tki.go.id.
    3. Pendaftar harus berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas) dan bersepatu.
    4. Tempat Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran:
      • Graha Insan Cita Jl. Prof. Lafran Pane No.100, Kelurahan Sugutamu, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat 16418 Telp. 021-8727514
      • Kantor BP3TKI Semarang, Jl. Kalipepe III No.64, Pudak Payung, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50265 Telp. 024-70799273
    5. Metode Pendaftaran :

Setelah melakukan Pra Pendaftaran (Online) dan melakukan pembayaran biaya ujian dengan Kode Bayar, Calon Pekerja Migran Indonesia mendaftar sendiri datang langsung ke lokasi pendaftaran/verifikasi dokumen pendaftaran.

    1. Persyaratan Dokumen yang harus dibawa:
  1. Asli Paspor terakhir. Bagi pendaftar dengan paspor kadaluarsa (expired) diperbolehkan menggunakan paspor terakhir saat kepulangan dari korea;
  2. Asli Paspor saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda Cap Imigrasi Korea sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela;
  3. 1 (satu) Lembar Scan Paspor berwarna terakhir (paspor baru atau paspor saat kepulangan dari korea) berukuran 12,5 x 8,5 cm untuk ditempel pada Formulir Pendaftaran.
  4. Asli Bukti setor pembayaran biaya ujian dari Bank BRI dengan menggunakan kode bayar melalui Teller/ATM/Internet Banking BRI.
  5. Asli KTP
  6. 2 (dua) Lembar Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang putih (tidak menggunakan baju berwarna putih/krem, tidak berkacamata, tidak menggunakan penutup kepala, terlihat dahi dan telinga, menghadap kamera dengan wajah proporsional, diambil dalam jangka waktu 3 bulan terakhir).
  7. Asli Ijazah Pendidikan terakhir
  8. Asli Surat Keterangan Tidak Buta Warna

Catatan: Pada surat keterangan dokter tersebut harus menunjukkan hasil dan tertulis TIDAK BUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku adalah yang dikeluarkan dalam jangka waktu 3 bulan terakhir).

  1. Asli formulir aplikasi Program HRD Korea Resettlement Support Training (PMI yg pernah mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support Training ) yang sudah diisi dengan lengkap (formulir terlampir) dan asli salah satu dokumen Program HRD Korea Resettlement Support Training berikut ini (scan menjadi satu file dalam format pdf):
  1. Sertifikat pelatihan bahasa korea
  2. Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
  3. Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment . Starting Business)
  1. Softcopy seluruh dokumen yang di upload saat Pra Pendaftaran (Online):
  1. KTP
  2. Paspor
  3. Foto
  4. Ijazah
  5. Buku Tabungan
  6. Scan Paspor Saat Kembali Dari Korea
  7. Surat Keterangan Tidak Buta Warna
  8. Sertifikat Program HRD Korea Resettlement Support Training disimpan dalam bentuk Softcopy (Flashdisk, Hard Disk Eksternal, dll).
  9. Masing-masing file dokumen discan (BUKAN DIFOTO) dengan ukuran maksimal 1 MB. Contoh scan persyaratan dokumen terlampir.

Bagi pelamar yang kehilangan sertifikat sebagaimana tersebut pada poin 14, maka sertifikat yang hilang dapat diganti dengan Certificate of Career yang diterbitkan di sistem EPS Center Indonesia. Pendaftar dapat menghubungi kontak berikut:

      • Nomor Telepon 021 - 79186012 / 6016
      • Nomor Telepon 021 - 79186012 / 6014
      • Website http://www.hrdkepsid.com

VI.  TEMPAT DAN BENTUK UJIAN

  1. Lokasi ujian adalah :
    • BP3TKI Jakarta Jl. Pengantin Ali No.71, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13740 Telp. 021-87781840
    • Kantor BP3TKI Semarang, Jl. Kalipepe III No.64, Pudak Payung, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50265 Telp. 024-70799273.
  2. Bentuk Ujian adalah Ujian Berbasis Komputer (Computer Based Test / CBT) di mana peserta ujian mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.
  3. Pengumuman Pelaksanaan ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id, g2g.bnp2tki.go.id, dan website EPS-TOPIK, www.epstopik.hrdkorea.or.kr

VII. RINGKASAN BENTUK UJIAN

 

Bentuk Soal

Jumlah Soal

Nilai Total

Waktu

Reading (Membaca)

20

100

25 Menit

Listening (Mendengar)

20

100

25 Menit

Total

40

200

50 Menit

  1. Bentuk soal ujian adalah pilihan ganda;
  2. Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat;
  3. Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah :
  1. Kartu Ujian yang diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa);
  2. Paspor dan Kartu Tanda Pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar;
  3. Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian dan Kartu identitas diri (KTP dan Paspor) tidak diperbolehkan mengikuti ujian dengan alasan apapun.

VIII.  JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS

Jumlah peserta yang lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai 100 poin atau lebih dari nilai maksimal 200 poin.

IX.  PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS KE-1 TAHUN 2020

  1. Pengumuman hasil ujian : 11 Mei 2020
  2. Hasil ujian diumumkan melalui :
  1. Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
  2. Website EPS www.eps.go.kr
  3. Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr
  1. Masa berlaku hasil kelulusan Ujian Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2020 adalah 2 tahun.

X. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE-1 TAHUN 2020

  1. Bila peserta ujian yang mengikuti Ujian Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2020  ternyata bukan Tenaga Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum/sesudah masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian;
  2. Penentuan seleksi peserta yang dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2020 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu gugat;
  3. Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan di dalam kelas;
  4. Bila peserta ujian ketahuan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 3 tahun kedepan;
  5. Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan;
  6. Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2020 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin dapat bekerja di Korea;
  7. Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah tinggal di Korea secara ilegal  (memiliki catatan illegal stay) tidak akan dapat diproses bekerja ke Korea. 
  8. Untuk alasan peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2020, seluruh soal-soal yang akan menjadi bahan Ujian diambil dari pertanyaan tertutup berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK “The Standard Textbook for EPS-TOPIK” yang telah di upload di halaman website HRD Korea dan BNP2TKI.
  9. Buku Standar EPS-TOPIK dapat diunduh secara GRATIS di halaman web sebagai berikut:

Section

Contents

Address of we

bpage

Homepage of

HRD Korea

Textbook file (PDF, Sound source)

http://www.hrdkorea.or.kr/3/3/3/1/2

Homepage of EPS-TOPIK

Textbook file (PDF, Sound source)

http://epstopik.hrdkorea.or.kr

*Catatan : halaman web untuk praktek EPS - TOPIK berbasis komputer

** URL: epstopik.hrdkorea.or.kr ® English homepage ® Experience

Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan qualifikasi/syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian di tempatkan bekerja di Korea.

Demikian disampaikan agar menjadi perhatian.

 

Jakarta,  10 Maret 2020

Direktur

Pelayanan Penempatan Pemerintah

TTD

Ir. Arini Rahyuwati, M.M.

NIP. 19610203 198703 2 001



Lampiran:
1. Lampiran 1. Daftar CPMI yang Pernah Mengikuti HRDK Resettlement Program.pdf
2. Lampiran 2. Formulir Pendaftaran Program HRD Korea Resettlement Support Training.pdf
3. Lampiran 3. Contoh Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja.pdf
4. Lampiran 4. Contoh Sertifikat karir sistem EPS.pdf
5. Lampiran 5. Contoh Sertifikat TOPIK.pdf
6. Lampiran 6. Petunjuk Pembayaran Dengan Menggunakan Kode Pembayaran.pdf
7. Lampiran 7. Kantor Unit Kerja BRI Yang Tidak Melayani Pembayaran Massal.pdf
8. Lampiran 8. Contoh Scan Persyaratan Dokumen Pendaftaran.pdf