Monday, 28 April 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN PENERBITAN STANDARD LABOUR CONTRACT (SLC) TANGGAL 13-17 JANUARI 2024 OLEH HRD KOREA DAN PERSIAPAN MEDICAL CHECK-UP SERTA PEMBERKASAN

00.01 17 January 2024 4639

PENGUMUMAN

PENERBITAN STANDARD LABOUR CONTRACT (SLC)

TANGGAL 13-17 JANUARI 2024 OLEH HRD KOREA

DAN PERSIAPAN MEDICAL CHECK-UP SERTA PEMBERKASAN

NOMOR: PENG. 97/KWS1.DIT2/PP.02.06/I/2024

Sehubungan telah diterbitkannya Standard Labour Contract (SLC) oleh HRD Korea periode 13-17 Januari 2024, maka perlu diketahui bahwa tahap selanjutnya adalah panggilan preliminary education, MCU serta pemberkasan visa. Sambil menanti proses tersebut, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang telah mendapatkan SLC, dimohon untuk segera membaca dan mencermati kontrak kerja yang telah disampaikan. Apabila ada yang tidak disetujui, harap untuk segera disampaikan kepada BP2MI melalui email pemberangkatankorea@gmail.com untuk pembatalan kontrak kerja yang saat ini diterima dan menunggu terbitnya kontrak kerja baru.
  2. Mengingat masa CCVI hanya berlaku 3 bulan, juga demi memperlancar proses penempatan, maka seluruh CPMI yang telah mendapatkan SLC sejak saat ini harus segera menyiapkan dokumen pemberkasan untuk pengajuan visa.
  3. Bagi CPMI yang telah mendapatkan SLC, namun tidak membawa dokumen lengkap pada saat pemberkasan dan MCU, maka tidak diperkenankan datang dan mengikuti MCU dan pemberkasan.
  4. Dokumen MCU dan pemberkasan yang harus segera dipersiapkan setelah mendapatkan SLC adalah sebagai berikut:
    • Scan dokumen berikut dan simpan hasilnya.
      1. pas foto (hasil foto studio) yang sama dengan foto yang akan dikumpulkan saat pemberkasan.
      2. Kartu Keluarga.
      3. Ijazah Terakhir.
      4. KTP.
      5. Sertifikat hasil psikotes.
      6. Sertifikat vaksin 1, 2, 3 (sertifikat vaksin 3 wajib jika vaksin ke-2 sudah lebih dari 180 hari). Data yang tercantum pada sertifikat vaksin harus sesuai dengan data yang ada di paspor. Apabila terdapat perbedaan data, silakan mengikuti langkah yang tercantum pada link berikut: https://faq.kemkes.go.id/faq/cara-mengubah-data-yang-salah-pada-sertifikat-vaksin; dan
      7. Halaman depan buku tabungan milik pribadi.
      8. Sertifikat ujian EPS TOPIK.
    • Biaya yang disiapkan untuk apply visa dan MCU pada saat kegiatan Pemberkasan Dokumen sebesar: 
      1. MCU II: Rp. 850.000,- (nontunai)
      2. Visa dan admin KVAC: Rp. 1.164.000,- (telah tersedia di tabungan Bank BNI Taplus Pekerja Migran Indonesia atas nama sendiri dan akan didebet otomatis saat pengajuan visa yang telah disetujui oleh KVAC)
    • Perlu diketahui per-tanggal 1 November 2023, BP2MI tidak menyediakan fasilitas pembukaan buku rekening BNI di lokasi preliminary education dan pemberkasan. Seluruh PMI wajib memiliki rekening BNI sebagai syarat pemberkasan.
    • Bagi PMI yang paspornya belum dikumpulkan sebelumnya, maka wajib menyiapkan paspor asli dengan masa berlaku minimal 1 tahun. Paspor difotokopi sesuai ukuran paspor (tidak diperbesar/diperkecil) di kertas ukuran A4, dan tidak boleh digunting. Bagi PMI yang pernah memperpanjang paspornya, maka paspor lamanya wajib disiapkan. Bagi PMI yang memiliki pembetulan data diri yang tercantum pada halaman 4 paspor (endorsement page), maka perlu menyiapkan fotokopi endorsement page tersebut sebanyak 1 lembar;
    • Membuat SKCK yang dikeluarkan Polda setempat, masa berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan. SKCK wajib mencantumkan nomor paspor terbaru dan pastikan semua data diri pada SKCK benar/sama dengan dokumen diri lain serta pastikan stempel pada foto SKCK tidak luntur/hilang;
    • Menyiapkan 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir: Kartu Keluarga dan ijazah terakhir. Jika Kartu Keluarga sudah menggunakan barcode, maka tidak perlu dilegalisir;
    • Membuat Surat Izin (asli) Orang tua/Wali/Suami/Istri yang diketahui lurah atau kepala desa;
    • Menyiapkan 1 (satu) lembar materai 10.000 untuk surat pernyataan permohonan pembelian stamp visa;
    • Menyiapkan pas foto berwarna terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 3.5 cm x 4.5 cm latar belakang putih, full face terlihat telinga sebanyak 6 (enam) lembar (3 lembar diserahkan ke Rumah Sakit, 1 lembar untuk ditempelkan di formulir pengajuan visa, 2 lembar diserahkan ke petugas pemberkasan). Bagian belakang setiap foto harus dituliskan nama CPMI sesuai pengumuman pemberkasan dan nomor ID. Foto sangat disarankan menggunakan pakaian berwarna cerah dan tidak bercorak, tidak boleh menggunakan kemeja putih dan tidak menggunakan jas hitam, kemudian dicetak di atas kertas berbahan doff, sehingga stempel rumah sakit tidak luntur/hilang;
    • Melakukan tes Psikologi dan diserahkan kepada panitia penyelenggara di masing-masing tempat pemberkasan dokumen;
    • Wajib mengunduh dan mencetak seluruh formulir berikut:
      • Formulir Pengajuan Visa (cetak dengan kertas ukuran A4 warna kuning, tidak perlu diisi);
      • Formulir E-9 (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih, tidak perlu diisi);
      • Surat Kuasa Blokir dan Debet Dana Visa (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih wajib diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-)
      • Perjanjian Penempatan (cetak depan - belakang dengan kertas ukuran A4 warna putih, 2 rangkap : 1 rangkap wajib diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- pada kolom tanda tangan PIHAK KEDUA dan 1 rangkap lainnya materai Rp. 10.000,- ditempel di kolom tanda tangan PIHAK KESATU)
  5. Seluruh CPMI yang telah mendapatkan SLC wajib menyiapkan dokumen tersebut, dan dibawa saat preliminary education;
  6. Bagi CPMI yang namanya tidak tercantum dalam daftar lampiran pengumuman ini namun sudah mendapatkan SLC baru dan telah terbit CCVI, silahkan melaporkan diri ke email pemberangkatankorea@gmail.com dengan Subyek "PERMOHONAN PEMBERKASAN ULANG SLC BARU" untuk segera dapat dijadwalkan pemberkasan;
  7. Pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan melalui email pemberangkatankorea@gmail.com.

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Dikeluarkan di: Jakarta

Pada tanggal: 17 Januari 2024

An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika

Direktur Penempatan Pemerintah

TTD

Seriulina Tarigan

NIP. 196701071992032001



Lampiran:
1. Daftar Terbit SLC 13-17 JANUARI 2024.pdf
2. Formulir Pengajuan Visa (Print Warna Kuning).pdf
3. Formulir Pernyataan E9.pdf
4. Perjanjian Penempatan G to G Korea Selatan_rev.pdf
5. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening.pdf