G to G korea
PENGUMUMAN PENGEMBALIAN UANG PENDAFTARAN UJIAN EPS-TOPIK CBT MANUFAKTUR TAHUN 2020
00.06
23 June 2020
15917
PENGUMUMAN PENGEMBALIAN UANG PENDAFTARAN UJIAN EPS-TOPIK CBT MANUFAKTUR TAHUN 2020
Nomor : Peng. 193/PEN-PPP/VI/2020
Berdasarkan Surat dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor B.1490/KC-XIV/OPS/06/2020 tanggal 16 Juni 2020 Perihal Pembayaran Refund Biaya Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Merujuk Pengumuman Pengembalian Uang Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT Manufaktur Tahun 2020 Nomor : Peng. 110 /PEN-PPP/IV/2020 tanggal 7 April 2020, bahwa terdapat 1 (satu) CPMI yang masuk dalam daftar pengembalian uang pendaftaran yang belum bisa diproses (gagal refund), telah menyerahkan dokumen untuk proses ulang pengembalian uang pendaftaran ujian EPS-TOPIK CBT Manufaktur tahun 2020.
- Pihak Bank BRI telah pengembalian uang pendaftaran ujian dengan cara mentransfer ke nomor rekening masing-masing pendaftar tersebut diatas (daftar terlampir).
- Bagi CPMI yang gagal dilakukan proses pengembalian uang pendaftaran, maka sesuai dengan keputusan Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pengembalian Biaya Ujian Employment Permit System Calon Pekerja Migran Indonesia Program Government to Government Ke Korea Selatan, bahwa apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pengumuman (poin 1) tidak ada perbaikan data dan dokumen pendukung, Pihak BP2MI akan menyetorkan biaya ujian EPS tersebut ke kas negara sebagaimana Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 23 Juni 2020
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
Ir. Arini Rahyuwati, M.M.
NIP. 19610203198703 2 001
Lampiran:
1. Sukses Refund CBT Manufaktur Tahun 2020.pdf