PENGUMUMAN PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER SAMPAI DENGAN TANGGAL 06 FEBRUARI 2025
PENGUMUMAN
Nomor : PENG.1207/04.04/PP.02.04/II/2025
TENTANG
PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER
SAMPAI DENGAN TANGGAL 06 FEBRUARI 2025
Diberitahukan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea yang telah habis masa berlaku roster dan belum ada pengguna (user) yang memilih sejumlah 662 (enam ratus enam puluh dua) Calon Pekerja Migran Indonesia (daftar nama terlampir), dimohon untuk memperhatikan masa berlaku sertifikat kelulusan. Jika sertifikat kelulusan masih aktif, agar mengirimkan dokumen untuk Registrasi Ulang sebagai berikut:
- Scan berwarna paspor yang masih berlaku minimal 1 tahun (jelas, dan tidak buram) (dilampirkan juga SEE PAGE perbaikan identitas pada paspor bila ada).
- File asli pasfoto terbaru berukuran 3.5 x 4.5 cm dengan latar belakang putih (terlihat dahi, telinga, tidak memakai kacamata, tidak memakai penutup kepala, tidak memakai baju berwarna putih dan diambil dalam jangka waktu 3 bulan terakhir). Ukuran file tidak lebih dari 15 kb dengan kualitas yang memadai.
- Scan Medical Check Up yang masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan formulir Medical Check Up di sarana kesehatan (rumah sakit/klinik) penyelenggara pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah ditetapkan. (terlampir).
- Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang sudah menikah, mencantumkan data suami/istri yaitu :
- Nama lengkap suami/istri
- Tanggal lahir suami/istri
- Nomor telepon suami/istri yang bisa dihubungi
- Jumlah anak
- Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang memiliki pengalaman kerja di Luar Negeri, mohon mencantumkan data:
- Nama Negara
- Sektor pekerjaan
- Jenis pekerjaan
- Lama waktu bekerja
- Tanggal kembali ke Indonesia
- Jika Calon Pekerja Migran Indonesia tidak melakukan pengiriman berkas registrasi ulang sampai dengan 06 Maret 2025, maka nama yang bersangkutan kami anggap dan tetapkan tidak berkeinginan melakukan perpanjangan masa roster. Berkas/dokumen masing-masing dikirimkan secepatnya melalui email dengan ketentuan sebagai berikut:
- Alamat email: sendingkorea@gmail.com
- Mencantumkan pada subject: RE-REG_NAMA CPMI_EPS-TOPIK ID_DATE OF EXPIRED.
- Contoh: RE-REG_ WARAS SELAMET_ 0122019C10000516_ 2020/05/17
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta, 11 Februari 2025
An. Direktur Jenderal Penempatan
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Dra. Dyah Rejekiningrum, M.M.
NIP. 196612231993032001
Lampiran:
1. Daftar Nama CPMI yang Telah Habis Masa Berlaku Roster per 6 Februari 2025.pdf
2. Daftar Sarana Kesehatan Pemeriksa CPMI Per 19 November 2024.pdf