Saturday, 3 May 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CPMI YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER SAMPAI DENGAN TANGGAL 1 DESEMBER 2020

00.12 1 December 2020 2645

PENGUMUMAN

PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CPMI YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER SAMPAI DENGAN TANGGAL 1 DESEMBER 2020

Nomor : PENG. 345/PEN-PPP/XII/2020

 

Diberitahukan kepada CPMI Program G to G Korea yang telah habis masa berlakunya roster dan belum ada pengguna (user) yang memilih sejumlah 25 CPMI (daftar nama terlampir), agar mengirimkan dokumen untuk Registrasi Ulang sebagai berikut :

  1. Scan berwarna Paspor yang masih berlaku minimal 1 tahun (jelas, dan tidak buram) (dilampirkan juga SEE PAGE perbaikan identitas pada paspor bila ada);
  2. File asli pasfoto terbaru berukuran 3.5 x 4.5 cm dengan latar belakang putih (terlihat dahi, telinga, tidak memakai kacamata, tidak memakai penutup kepala, tidak memakai baju berwarna putih dan diambil dalam jangka waktu 3 bulan terakhir).
  3. Bagi CPMI yang sudah menikah, mencantumkan data suami/istri yaitu :
  • Nama lengkap suami/istri
  • Tanggal lahir suami/istri
  • No telpon suami/istri yang bisa dihubungi
  • Jumlah anak.

Berkas/dokumen masing-masing dikirimkan secepatnya setelah tanggal masa berlaku rosternya habis melalui email sebagai berikut:

  1. alamat email: sendingg2g.bnp2tki@gmail.com
  2. dan mencantumkan pada subject:

      RE-REG_NAMA CPMI_EPS-TOPIK ID_DATE OF EXPIRED

      CONTOH:

      RE-REG_ WARAS SELAMET_0122019C10000516_2020/05/17

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

 

Jakarta, 1 Desember 2020

Direktur

Pelayanan Penempatan Pemerintah

TTD

Ir. Arini Rahyuwati, M.M.

NIP. 19610203 198703 2 001



Lampiran:
1. Daftar CPMI yang telah habis masa berlakunya Roster 1 Desember 2020.pdf