PENGUMUMAN PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CPMI YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER SAMPAI DENGAN TANGGAL 1 DESEMBER 2020
PENGUMUMAN
PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CPMI YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER SAMPAI DENGAN TANGGAL 1 DESEMBER 2020
Nomor : PENG. 345/PEN-PPP/XII/2020
Diberitahukan kepada CPMI Program G to G Korea yang telah habis masa berlakunya roster dan belum ada pengguna (user) yang memilih sejumlah 25 CPMI (daftar nama terlampir), agar mengirimkan dokumen untuk Registrasi Ulang sebagai berikut :
- Scan berwarna Paspor yang masih berlaku minimal 1 tahun (jelas, dan tidak buram) (dilampirkan juga SEE PAGE perbaikan identitas pada paspor bila ada);
- File asli pasfoto terbaru berukuran 3.5 x 4.5 cm dengan latar belakang putih (terlihat dahi, telinga, tidak memakai kacamata, tidak memakai penutup kepala, tidak memakai baju berwarna putih dan diambil dalam jangka waktu 3 bulan terakhir).
- Bagi CPMI yang sudah menikah, mencantumkan data suami/istri yaitu :
- Nama lengkap suami/istri
- Tanggal lahir suami/istri
- No telpon suami/istri yang bisa dihubungi
- Jumlah anak.
Berkas/dokumen masing-masing dikirimkan secepatnya setelah tanggal masa berlaku rosternya habis melalui email sebagai berikut:
- alamat email: sendingg2g.bnp2tki@gmail.com
- dan mencantumkan pada subject:
RE-REG_NAMA CPMI_EPS-TOPIK ID_DATE OF EXPIRED
CONTOH:
RE-REG_ WARAS SELAMET_0122019C10000516_2020/05/17
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta, 1 Desember 2020
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
Ir. Arini Rahyuwati, M.M.
NIP. 19610203 198703 2 001
Lampiran:
1. Daftar CPMI yang telah habis masa berlakunya Roster 1 Desember 2020.pdf