PENGUMUMAN PERSYARATAN UNGGAH DOKUMEN KOMPETENSI PESERTA SKILL TEST UBT UMUM SEKTOR PERIKANAN EPS-TOPIK TAHUN 2025
PENGUMUMAN
PERSYARATAN UNGGAH DOKUMEN KOMPETENSI PESERTA SKILL TEST UBT UMUM SEKTOR PERIKANAN EPS-TOPIK TAHUN 2025
Nomor : PENG. 2766/04.04/PP.02.04/VI/2025
Berdasarkan surat HRD Korea Nomor EPS-2302 bulan Juni 2025 perihal hasil kelulusan ujian Kemampuan Bahasa Korea EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan Tahun 2025, bersama ini diberitahukan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan unggah dokumen uji kompetensi bersifat TIDAK WAJIB, hanya diberlakukan bagi peserta yang lulus ujian Kemampuan Bahasa Korea yang memiliki minimal salah satu dokumen kompetensi di bidang Perikanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengalaman Kerja Bidang Perikanan minimal 1 (satu) tahun atau lebih, dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
- Sertifikat atau Surat Keterangan pengalaman bekerja bidang Perikanan luar negeri minimal 1 (satu) tahun yang dikeluarkan resmi oleh perusahaan dengan legalisasi berupa cap basah dan tanda tangan pimpinan perusahaan disertai scan paspor atau buku pelaut yang memuat stempel keberangkatan dan kepulangan;
- Sertifikat pengalaman kerja bagi Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di Korea dan kembali ke Indonesia, dapat diunduh di website eps.go.kr; atau
- Bilamana perusahaan tersebut tidak mengeluarkan surat keterangan pengalaman kerja/bangkrut maka wajib mengunduh dan mengisi Formulir Surat Konfirmasi Dasar Faktual Pengalaman Kerja (sebagaimana terlampir pada pengumuman ini). Formulir tersebut diunduh dan diisi sesuai pengalaman kerja yang sebenarnya dan WAJIB dilengkapi kontrak kerja/catatan visa kerja/imigrasi, serta wajib dilampirkan salinan KTP/Paspor penjamin dan nomor telepon penjamin.
b. Ijazah Pendidikan atau Sekolah Bidang Perikanan minimal lulusan sederajat SMA/SMK.
c. Sertifikat Pelatihan Vokasional/Kejuruan Perikanan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan harus meliputi:
- Nama dan alamat lembaga penyelenggara pelatihan;
- Materi pelatihan; dan
- Jumlah jam pelatihan minimal 120 jam pelatihan.
- Sertifikat Nasional Kompetensi Bidang Perikanan
2. Periode Unggah Dokumen Kompetensi Sektor Perikanan
- Unggah dokumen : 26 Juni 2025 pukul 09.00 WIB s.d 01 Juli 2025 pukul 13.00 WIB
- Pengumuman Pelaksanaan Skill Test : akan diumumkan selanjutnya
- Pelaksanaan Ujian Tahap II : akan diumumkan selanjutnya
3. Metode Unggah Dokumen Kompetensi Sektor Perikanan
Unggah dokumen kompetensi sektor Perikanan melalui akun masing-masing di siskop2mi.bp2mi.go.id (petunjuk teknis telampir). KP2MI/BP2MI tidak menerima dokumen yang diunggah di luar siskop2mi.bp2mi.go.id.
4. Dokumen yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, tidak akan diterima, seperti:
- Dokumen tidak jelas;
- Dokumen tidak lengkap;
- Ijazah Pendidikan bukan dari Bidang Perikanan;
- Sertifikat Pelatihan bukan dari Bidang Perikanan atau tidak mencantumkan nama dan alamat lembaga penyelenggara pelatihan, materi pelatihan, dan jumlah jam pelatihan kurang dari 120 jam;
- Pengalaman Kerja bukan dari Bidang Perikanan atau kurang dari 1 tahun;
- Sertifikat Nasional Kompetensi bukan dari Bidang Perikanan atau masih berbentuk surat keterangan;
5. Jika dalam menyiapkan dokumen Kompetensi Sektor Perikanan ada hal-hal yang ingin ditanyakan, silakan mengirimkan email ke sendingkorea@gmail.com dengan subyek: Pemenuhan Dokumen_Skill Test Perikanan 2025_Nama.
Contoh: Pemenuhan Dokumen_ Skill Test Perikanan 2025_Ghozali
Cantumkan nama dan nomor ujian.
6. Pengumuman mengenai jadwal pelaksanaan skill test menunggu pengumuman lebih lanjut.
Demikian yang dapat disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 25 Juni 2025
a.n Direktur Jenderal Penempatan
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Dra. Dyah Rejekiningrum, M.M.
NIP. 196612231993032001
Lampiran:
1. FORMULIR UJI KOMPETENSI.pdf
2. FORMULIR SURAT KONFIRMASI DASAR FAKTUAL PENGALAMAN KERJA.pdf
3. CONTOH SCAN DOKUMEN YANG BENAR.pdf
4. JUKNIS_PEMENUHAN_DOKUMEN_UJI_KOMPETENSI_UBT_UMUM_PERIKANAN_2025.pdf
5. PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR UJI KOMPETENSI.pdf