PENGUMUMAN TAMBAHAN BARANG YANG TIDAK BOLEH DIBAWA KETIKA PENERBANGAN
PENGUMUMAN
TAMBAHAN BARANG YANG TIDAK BOLEH DIBAWA KETIKA PENERBANGAN
NOMOR: PENG. 232 /KWS1.DIT2/PP.02.06/X/2022
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia, bahwa dalam rangka mencegah penyebaran penyakit menular yang disebabkan oleh hewan-hewan ternak seperti Swine Fever, penyakit mulut dan kuku, flu burung, dan hama asing seperti semut api merah dan lalat buah oriental, maka dengan ini kami sampaikan informasi dari Badan Karantina Pertanian, Kehutanan, dan Peternakan negara Korea sebagai berikut:
- Badan Pertanian, Kehutanan, dan Peternakan negara Korea akan melakukan pemeriksaan dan karantina atas barang-barang hasil pertanian, kehutanan, dan peternakan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki wilayah Korea di bandara kedatangan.
- Produk-produk yang dilarang masuk ke wilayah Korea adalah hasil pertanian, kehutanan, dan peternakan termasuk produk olahannya, seperti:
- Daging dengan segala bentuk atau kemasan;
- Ikan dengan segala bentuk atau kemasan;
- Olahan makanan dengan bahan daging atau ikan (termasuk abon, ham, bakso, sosis, pempek, otak-otak, rendang, bandeng, pepes);
- Susu dengan segala bentuk dan kemasan (termasuk keju);
- Segala bentuk makanan dari hasil pertanian dengan segala bentuk dan kemasan (termasuk bumbu pecel/kacang, kecap, saos, bumbu dapur, bawang goreng, kopi, teh);
- Buah mentah;
- Tanah;
- Tumbuhan dengan tanah;
- Semua pelaku perjalanan yang memasuki wilayah negara Korea diwajibkan untuk mengisi formulir pernyataan diri dengan mencentang kotak-kotak yang sesuai pada formulir tersebut untuk kemudian menyerahkannya kepada inspektur karantina di bandara kedatangan.
- Apabila pelaku perjalanan terbukti membawa produk-produk yang dilarang tersebut, pelaku dapat didenda hingga KRW 10 juta. Sanksi lain untuk pelaku perjalanan asing adalah larangan untuk memasuki kembali wilayah Korea atau pembatasan masa tinggal.
- Adapun untuk pelaku perjalanan yang berkaitan dengan ternak, pelaku perjalanan diwajibkan untuk:
- Mengisi form pernyataan pada saat keberangkatan dan kedatangan;
- Disinfektan pada saat kedatangan;
- Tidak mengunjungi peternakan selama 5 (lima) hari.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 06 Oktober 2022
An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Seriulina Tarigan
NIP. 196701071992032001
Lampiran: