Tuesday, 29 April 2025
logo

G to G korea

G to G korea

PENGUMUMAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA TANGGAL 23 DAN 24 MARET 2020 SERTA PEMBERKASAN E-KTKLN

00.03 18 March 2020 13700

NOMOR: PENG. 98 /PEN-PPP/III/2020

Disampaikan kepada seluruh PMI Program G to G ke Korea yang nama-namanya ada dalam daftar terlampir wajib hadir ke gedung Pusdiklat Graha Insan Cita, Depok, Jl. Prof. Lafran Pane No.100, Bakti Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat untuk mengikuti proses pemberangkatan ke Korea pada tanggal 23 Maret 2020 sebanyak 80 PMI dan  pada tanggal 24 Maret 2020 sebanyak 68 PMI dengan urutan sebagai berikut:

  1. No 1 s.d. 80 wajib hadir ke gedung Pusdiklat Graha Insan Cita, Depok pk. 08.00 WIB pada hari Minggu, 22 Maret 2020 atau pada tanggal yang tertera di lampiran untuk melaksanakan MCU ulang di RS yang ditunjuk dan akan terbang pada hari Senin, 23 Maret 2020;
  2. No 81 s.d. 148 wajib hadir ke gedung Pusdiklat Graha Insan Cita, Depok pk. 08.00 WIB pada hari Senin, 23 Maret 2020 atau pada tanggal yang tertera di lampiran untuk melaksanakan MCU ulang di RS yang ditunjuk dan akan terbang pada hari Selasa, 24 Maret 2020;

Pembatalan dan penundaan penerbangan dengan alasan penting dan mendesak hanya dapat dilakukan sebelum tanggal 19 Maret 2020 dengan menghubungi nomor call centre gedung pelayanan Pusdiklat Graha Insan Cita, Depok di nomor 0852-1202-6061 dan apabila tidak hadir dalam panggilan terbang dianggap mengundurkan diri dari program ini.

Berikut adalah hal-hal yang wajib diperhatikan bagi PMI:

  1. Terkait pembayaran tiket sebesar Rp. 5.850.000,- diharapkan menggunakan transaksi non tunai (dengan kartu ATM) jadi sebaiknya uang ditabungkan ke rekening masing-masing demi keamanan;
  2. Terkait pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, PMI diwajibkan menciptakan kode billing selama dan sesudah penempatan dan harap dipastikan sudah membayar kode billing sebelum penempatan. (Simak lebih jelas pada pengumuman pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan);
  3. Bagi PMI yang pernah overstay (melebihi batas ijin tinggal di Korea), illegal stay ( pernah menjadi swasta di Korea), melakukan tindak kriminal di Korea dan mengubah identitas diri (nama atau tanggal lahir) dimohon dengan sukarela untuk mengundurkan diri;
  4. Bagi PMI yang telah memasuki masa 2 bulan dari MCU saat Preliminary Education wajib untuk mengikuti MCU Foto Thorax Ulang dan bagi PMI yang telah memasuki masa 3 bulan dari MCU saat Preliminary Education wajib untuk mengikuti MCU ulang lengkap;
  5. Wajib mengikuti peraturan yang ada di lingkungan Pusdiklat Graha Insan Cita, Depok selama proses pemberangkatan (larangan merokok di area Pusdiklat Graha Insan Cita, Depok);
  6. Terkait penyebaran virus corona, jika nantinya pada saat menuju hari pemberangkatan PMI merasakan demam harap untuk segera melapor dan penerbangan akan ditunda untuk sementara waktu, karena konsekuensinya jika ditemukan PMI yang mengalami demam saat tiba di bandara Incheon, Korea maka akan melakukan proses karantina selama 14 hari meskipun bukan suspect virus corona;
  7. PMI yang ditempatkan di 2 (dua) daerah yang masuk zona merah, yaitu Daegu dan Gyeongsangbuk-do, pemberangkatannya akan ditunda sampai dengan adanya pencabutan larang tersebut;
  8. PMI yang meminta penundaan penerbangan harap untuk mengirimkan Surat Pernyataan Penolakan Tanggung Jawab Mutlak Program Penempatan PMI G to G ke Korea Selatan melalui email pemberangkatankorea@gmail.com.
  9. Membawa masker wajah (sebagai antisipasi penyebaran virus corona) minimal 1 (satu) pack;
  10. Membawa hand sanitizer maximal 2 (dua) botol kecil ukuran 100 ml;
  11. Disarankan membawa jaket tebal musim dingin, long jhon (bagi pria), syal, topi kupluk dan sarung tangan untuk persiapan musim dingin di Korea;
  12. Membawa baju putih dan kaos kaki maksimal 5 buah untuk persiapan kegiatan pemberangkatan di Pusdiklat Graha Insan Cita, Depok dan pelatihan 3 hari di Korea;
  13. Membawa minimal 1 (satu) baju batik untuk dipakai saat dijemput oleh sajang / user di hari terakhir pelatihan di Korea;
  14. Membawa uang saku minimal Rp.5.000.000,- yang wajib ditukar ke mata uang won sebagai uang saku selama 1 bulan pertama tinggal di Korea atau untuk membeli tiket kepulangan apabila dideportasi;
  15. Dilarang membawa bahan makanan dan makanan hasil olahan pertanian, perkebunan dan peternakan (mis: abon, kopi, teh, kecap, saos, sambal, bumbu dapur, buah-buahan, mie instan, bawang goreng, kerupuk, dll);
  16. Dilarang membawa benda cair (parfum, pasta gigi, sabun mandi dan muka, air minum) ukuran melebihi 100 ml;
  17. Dilarang membawa Powerbank berkapasitas di atas 100Wh, parfum aerosol (contoh: axe), gunting kuku, alat cukur dan korek api;
  18. Berat tas untuk kabin (dalam pesawat) max 7 kg dan untuk bagasi max 30 kg;
  19. Kemudian terkait proses pendataan E-KTKLN, PMI diminta membawa kembali scan dokumen-dokumen yang diminta pada saat panggilan Preliminary Education, antara lain scan KTP, paspor, kartu keluarga, Katu Kuning, ijazah terakhir, surat ijin orangtua, sertifikat EPS-TOPIK ditambah scan hasil medical saat Preliminary Education, kartu BPJS TK (bila ada) dan perjanjian penempatan yang disimpan dalam flashdisk.

Pemberangkatan PMI ke Korea adalah kewenangan penuh pihak HRD Korea / Pengguna di Korea dan difasilitasi oleh BNP2TKI dalam proses pemberangkatannya, sehingga apabila ada oknum atau pihak yang mengaku dapat membantu proses pemberangkatan ke Korea atau menghambat proses pemberangkatan PMI dengan berbagai macam alasan,  dengan ini di sampaikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar sama sekali.

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terimakasih.

Jakarta, 18 Maret 2020

 

Direktur

Pelayanan Penempatan Pemerintah

 

TTD

 

Ir. Arini Rahyuwati, M.M.    

NIP. 19610203 198703 200 1



Lampiran:
1. DAFTAR GLOBAL PMI TERBANG TANGGAL 23 dan 24 MARET 2020.pdf
2. Peta_Lokasi_GIC.pdf
3. SPTJM_PENOLAKAN_TERBANG_BAGI_PMI.pdf
4. SPTJM_PERSETUJUAN_TERBANG_BAGI_PMI.pdf