PENGUMUMAN TERKAIT PEMBERHENTIAN SEMENTARA PELAYANAN PENEMPATAN PMI G TO G KE KOREA SELATAN
PENGUMUMAN
NOMOR: PENG.103/PEN-PPP/III/2020
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Surat Edaran Deputi Penempatan BP2MI Nomor SE.04/PEN/III/2020 Tentang Penghentian Sementara Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di Negara Tujuan Penempatan, maka terhitung 20 Maret 2020 seluruh pelayanan penempatan G to G ke Korea Selatan dimulai dari proses persetujuan SLC, pemanggilan Preliminary Education, lapor diri manual (datang ke UPP BP2MI) bagi PMI Re-Entry, pemanggilan pemberkasan pengajuan visa bagi PMI Re-Entry, proses pengajuan visa kerja dan pemberangkatan PMI G to G ke Korea Selatan dihentikan sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kemudian untuk proses lapor diri kedatangan PMI Sincerely Worker hanya dapat dilakukan melalui aplikasi E-LARICEKATAN sesuai pengumuman sebelumnya pada link berikut http://www.bnp2tki.go.id/gtog-detail/korea/launching-aplikasi-e-lapor-diri-bagi-pmi-sincerely-worker-pmi-re-entry-program-g-to-g-ke-korea-selatan-e-laricekatan. Untuk tata cara pengisian di aplikasi dapat dilihat di http://www.bnp2tki.go.id/gtog-detail/korea/tahapan-lapor-diri-bagi-pmi-sincerely-worker-program-g-to-g-ke-korea-selatan. Apabila menemui kendala silahkan untuk bertanya melalui alamat email pemberangkatankorea@gmail.com. Seluruh pertanyaan akan direspon dengan cepat oleh petugas kami dan apabila memutuskan untuk mengundurkan diri silahkan mengirimkan scan surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana contoh format surat yang tercantum pada link pengumuman yang kami sampaikan diatas melalui alamat email yang sama.
Khusus untuk penerbangan di tanggal 23 dan 24 Maret 2020 berjalan sesuai prosedur dikarenakan tiket penerbangan sudah diproses sebelum tanggal 20 Maret 2020. Diharapkan PMI yang akan terbang di tanggal tersebut dapat memberikan respon cepat apabila berkeinginan menunda penerbangannya dengan menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan Tanggung Jawab Mutlak Program Penempatan PMI G to G ke Korea Selatan melalui alamat email pemberangkatankorea@gmail.com.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta, 20 Maret 2020
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
Ir. Arini Rahyuwati, MM
NIP. 19610230 198703 2 001
Lampiran:
1. PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI E-LARICEKATAN TH 2020.pdf
2. SPTJM PENOLAKAN TERBANG BAGI PMI.pdf