Bantuan Klaim Asurasi PMI oleh BP3TKI Padang
-

BP3TKI Padang membanut Ibu PMI untuk menerima klaim asuranasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
BNP2TKI,Padang – Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Padang membantu proses pengklaim asuransi Pekerja Migran Indonesia(PMI) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Padang, pada Selasa 31 Juli 2019. Pencairan klaim asuransi ini berikan kepada keluarga dari PMI yang bernama Novika Rezi yang meninggal pada awal bulan lalu. Bantuan asuransi sebesar RP. 84.000.000,- langsung berikan kepada ibu kandung PMI yang datang dari luar kota.
“Kami, BP3TKI Padang membantu memfasilitasi klaim asuranasi ini seperti beberapa waktu lalu kami membantu memfasilitasi pemulangan jenazah almarhum. Asurnasi yang diberikan tentunta belum bisa menghilangkan rasa duka dari keluarga yang ditinggalkan. Namun, kami berharap itu dapat membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan”, ungkap Kepala BP3TKI Padang, Dra. Lismia Elita, MM.
Bantuan pendampingan klaim asuransi ini pun langsung dilakukan oleh Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Padang, Valerie Christie Faisal, S.Pd. Bantuan pendampingan ini salah satu bentuk kehadiran BP3TKI Padang di tengah masyarakat Sumatera Barat. Sebagai lembaga pusat yang berada di daerah kami, BP3TKI Padang berupaya agar PMI Sumatera Barat mendapatkan perlindungan baik sebelum, saat dan setelah bekerja ke luar negeri.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pemberian perlindungan bagi para PMI yang akan berangkat ke luar negeri diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.Sehingga setiap PMI yang hendak berangkat ke luar negeri diwajibkan membayar iuran BPJS Tenaga Kerja sebesar RP. 370.000,- untuk mendapatkan program perlindungan.
“Asuransi ini merupakan bentuk proteksi finansial terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi selama bekerja di luar negeri. Termasuk di dalamnya kecelakaan pergi menuju atau pulang dari tempat kerja dan penyakit muncul karena lingkungan kerja. Program asuransi ini wajib diikuti oleh Pekerja Migran Indonesia, “ Ujar Kepala Seksi Perlindungan BP3TKI Padang ini.
Pada dasarnya terdapat dua program utama yang dikuti oleh PMI saat akan bekerja ke luar negeri. Pertama Program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ada beberapa kegunaan bagi PMI dari JKK, di antaranya: Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sampai sembuh tanpa ada batasan biaya. Penggantian biaya pengangkutan: angkutan darat (sungai atau danau) Rp1.000.000, angkutan laut Rp1.500.000, angkutan udara Rp2.500.000 (pakai lebih satu angkutan maka diganti sebesar penjumlahan biaya dari angkutan masing-masing).Santunan cacat, jika mengalami kecelakan kerja mengakibatkan alat tubuh kehilangan fungsinya, pemberian alat bantu (orthese) dan alat ganti (prothese).Bahkan terdapat easiswa untuk satu anak peserta BPJS Ketenagakerjaan(yang meninggal dunia) hingga lulus perguruan tinggi.
Lebih lanjut keluarga yang menerima bantuan klaim asuransi diberikan pesan agar dapat menggunakan uangnya secara bijaksana. “Uang jika tidak dikelola dengan baik dan bijak akan hilang begitu saja. Maka dari itu, alahkah lebih baik pihak keluarga berinvestasi atau menjadikan uang tersebut modal usaha agar dapat produktif. Jika berminta, BP3TKI Padang memiliki beberapa binaan usaha yang sudah berhasil dan dapat menjadi referensi bagi ibu”, kata Valerie kepada ibu Maiyunis yang akan kembali ke rumahnya di Kayu Tanam. (humas/bp3tki/dba)