Tuesday, 29 April 2025
logo

Berita

Berita Utama

BNP2TKI Undang BNSP, Kemnaker, dan Lembaga Sertifikasi Profesi dalam kegiatan Konsolidasi Lembaga Pendukung Penempatan

12.04 11 April 2019 2743

Jakarta, BNP2TKI, Kamis (11/04) __ Deputi Penempatan melalui Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengadakan kegiatan Konsolidasi Lembaga Pendukung Penempatan dengan tema Penguatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum, yang diselenggarakan di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (11/4 2019).

Deputi Penempatan, Teguh Hendro Cahyono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa negara harus memenuhi hak warganya untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri.

"Pelayanan penempatan dan perlindungan yang dilaksanakan oleh BNP2TKI salah satunya adalah untuk menjamin pekerjaan yang layak bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan pekerjaan yang layak tersebut, ditambah dengan kompetensi serta persyaratan untuk memasuki pekerjaan, kita dapat menjamin para pekerja kita akan terlindungi," ungkap Teguh.

Hal tersebut sejalan dengan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yang disampaikan oleh Kasubdit Kelembagaan Penempatan, Lia Parisiana.

"Tujuan kegiatan ini adalah penguatan LSP yang berbadan hukum untuk memastikan PMI yang berkompetensi sesuai kualifikasi jabatan yang diinginkan end user di negara penempatan. Hal ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan PMI tiap tahunnya," sebut Lia.

Kegiatan berbentuk diskusi panel ini dihadiri tiga narasumber, yaitu Direktur Pemetaan dan Harmonisasi Kualitas Tenaga Kerja Luar Negeri II, Sri Andayani, Koordinator Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Mulyanto, dan Kepala Seksi Pengembangan Standar Kompetensi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Aris Hermanto, serta Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan, Servulus Bobo Riti, sebagai moderator.

Dalam paparannya Sri Andayani menyampaikan empat tantangan yang dihadapi oleh PMI, yaitu penguasaan bahasa Inggris dan bahasa negara penempatan, sertifikasi yang diterima di negara tujuan, skill matching dan harmonisasi, serta perbedaan nomenklatur jabatan tenaga kesehatan di Indonesia dengan negara lain.

"Karena itu diperlukan sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta stakeholder terkait dalam upaya memberikan pelindungan yang utuh dan penempatan yang lebih baik bagi PMI, baik sebelum, selama dan sesudah bekerja," ujar Sri Andayani.

Kegiatan ini juga mendapatkan apresiasi dari Mulyanto selaku perwakilan dari BNSP.

“Terima kasih sekali untuk BNP2TKI karena sudah bisa mengumpulkan 51 LSP di tempat ini.,” ungkap Mulyanto.

Ditambahkan pula oleh Mulyanto bahwa yang bertugas mengembangkan potensi tenaga kerja adalah lembaga diklat, sedangkan LSP bertugas melaksanakan sertifikasi untuk memastikan kompetensi tenaga kerja agar jangan sampai tenaga kerja tersebut ditindas karena tidak kompeten dalam pekerjaannya. 
Menanggapi hal tersebut, Aris Hermanto menyampaikan definisi kompetensi yang dimaksud. 

"Berbicara tentang kompetensi PMI berarti berbicara tentang kompetensi kerja. Kompetensi tersebut mencakup sisi knowledge, skill dan attitude PMI," tutup Aris.

Diskusi panel ini diakhiri dengan sesi tanya jawab para peserta dengan narasumber yang dipimpin oleh Servulus.

Menutup kegiatan diskusi panel ini, Lia Parisiana menuturkan rekomendasi untuk dilaksanakan ke depannya, salah satunya yaitu pemerintah dalam hal ini BNP2TKI, BNSP dan Kemenaker RI bersama LSP berkomitmen memastikan PMI berkompeten sebelum ditempatkan di negara tujuan dan akan dilaksanakan secara bertahap.

Kegiatan ini dihadiri oleh 51 LSP pihak ketiga dari seluruh Indonesia dan 2 Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yaitu Apjati dan Aspataki, juga Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Informasi, Abdul Ghofar dan Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan, Hariadi Agah. *** (Humas/Lintang/May)