BP2MI Data 24 ABK, Guna Pemenuhi Hak-Hak dan Tawarkan Program Pemberdayaan
-

BP2MI Data 24 ABK, Guna Pemenuhi Hak-Hak dan Tawarkan Program Pemberdayaan
Jakarta, BP2MI, (26/06) - Sebanyak 24 Pekerja Migran Anak Buah Kapal (ABK) ikan Lu Huang Yuan Yu 115, dipulangankan dari Korea Selatan dengan bantuan Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul. Para ABK ini dipulangkan dengan Pesawat Asiana Airlines OZ 761, dengan rute Incheon-Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, (10/06/2020).
Sebelum berada dikapal Lu Huang Yuan Yu 115, ke 24 ABK ini merupakan ABK yang bekerja pada kapal ikan Lu Rong Yuan Yu, 902, Lu Qing Yuan Yu 623, Lu Qing Yuan Yu 625, Lu Huang Yu 116.
"Dari hasil pendataan BP2MI akan memfasilitasi para ABK dengan Perusahaan yang memberangkatkan. Ini untuk dapat menyelesaikan hak-hak para ABK. BP2MI juga menawarkan program pemberdayaan dan pelatihan kewirausahaan", jelas Kepala Subdirektorat Kawasan Asia Pasifik dan Amerika, Direktorat Mediasi dan Advokasi BP2MI, Melvin John Raffles Hutagalung di RPTC Bambu Apus, Jakarta, Jumat 26/6/2020.
Melvin menyebutkan, sesuai protokol kesehatan, ke 24 ABK telah dilakukan tes PCR oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta. Setelah mendapat hasil pemeriksaan kesehatan diketahui negatif Covid 19, selanjutnya dari ke 24 ABK, 6 orang pulang secara mandiri kedaerah asal, dan 18 orang ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPT C) Kementerian Sosial guna dilakukan pendataan terhadap kasus yang dialami para ABK ini.
Para ABK ini berasal dari Jayapura, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur. Mereka diberangkat melalui dua perusahaan PT. Mandiri Tunggal Bahari (MTB) dan PT. Novarica Agtha Mandiri (NAM)
Sumarno ABK asal Indramayu mengaku diberangkatkan melalui PT. MTB dan bekerja kapal Lu Qing Yuan Yi. Ia mengungkapkan kisah pilunya selama 7 bulan bekerja diatas kapal. Sumarno bersama teman-temannya sering mendapat perlakuan yang tidak mengenakan seperti makanan yang dibedakan dengan ABK dan perlakuan diskriminasi lainnya.
" Kami pernah saat dalam kondisi sakit masih dipaksa kerja oleh kapten kapal. Tidak hanya itu, gaji yang dijanjikan 300 dollar akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali melalui transfer tapi kenyataannya kita tidak menerima sejumlah itu. Dalam perjanjian kerjapun kami juga dijanjikan akan diberikan uang saku diatas kapal, 50 dollar setiap harinya itupun sama sekali tidak kami terima", ungkapnya. *(Humas BP2MI)