Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Data 24 ABK, Guna Pemenuhi Hak-Hak dan Tawarkan Program Pemberdayaan

-

00.06 26 June 2020 1336

BP2MI Data 24 ABK, Guna Pemenuhi Hak-Hak dan Tawarkan Program Pemberdayaan

Jakarta, BP2MI, (26/06) - Sebanyak 24 Pekerja Migran  Anak Buah Kapal (ABK) ikan Lu Huang Yuan Yu 115,  dipulangankan dari Korea Selatan dengan bantuan Kementerian  Luar Negeri melalui KBRI Seoul. Para ABK ini dipulangkan dengan Pesawat Asiana Airlines OZ 761, dengan rute Incheon-Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, (10/06/2020).
Sebelum  berada dikapal Lu Huang Yuan Yu 115,  ke 24 ABK ini merupakan ABK yang bekerja pada kapal ikan Lu Rong Yuan Yu,  902, Lu Qing Yuan Yu 623, Lu Qing Yuan Yu 625, Lu Huang Yu 116.

"Dari hasil pendataan BP2MI akan memfasilitasi para ABK dengan Perusahaan yang memberangkatkan. Ini untuk dapat menyelesaikan hak-hak para ABK. BP2MI juga menawarkan program pemberdayaan dan pelatihan kewirausahaan", jelas Kepala Subdirektorat Kawasan Asia Pasifik dan Amerika, Direktorat Mediasi dan Advokasi BP2MI, Melvin John Raffles Hutagalung di RPTC Bambu Apus, Jakarta, Jumat 26/6/2020. 

Melvin  menyebutkan, sesuai protokol kesehatan, ke 24 ABK telah dilakukan tes PCR oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta. Setelah  mendapat hasil pemeriksaan kesehatan diketahui  negatif Covid 19, selanjutnya dari ke 24 ABK, 6 orang pulang secara mandiri kedaerah asal, dan 18 orang ditampung di  Rumah Perlindungan Trauma Center (RPT C) Kementerian Sosial guna dilakukan pendataan terhadap kasus yang dialami para ABK ini.

Para  ABK ini berasal dari Jayapura, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur. Mereka  diberangkat melalui  dua perusahaan PT. Mandiri Tunggal Bahari (MTB) dan PT. Novarica Agtha Mandiri (NAM) 


Sumarno  ABK asal Indramayu  mengaku diberangkatkan melalui PT. MTB dan bekerja kapal Lu Qing Yuan Yi. Ia mengungkapkan kisah pilunya selama 7 bulan bekerja diatas kapal. Sumarno bersama teman-temannya  sering mendapat perlakuan yang tidak mengenakan seperti  makanan yang dibedakan dengan ABK dan perlakuan diskriminasi lainnya.

" Kami pernah saat  dalam kondisi sakit masih dipaksa kerja oleh kapten kapal. Tidak hanya itu, gaji yang dijanjikan  300 dollar akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali melalui transfer tapi kenyataannya kita tidak menerima sejumlah itu. Dalam perjanjian kerjapun kami juga dijanjikan akan diberikan uang saku diatas kapal, 50 dollar setiap harinya itupun sama sekali tidak kami terima", ungkapnya. *(Humas BP2MI)