Saturday, 14 June 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Aceh Bertindak Cepat, Kisah Haru Pemulangan Korban TPPO Bawah Umur Dari Kuala Lumpur

-

00.01 6 January 2025 603

BP3MI Aceh Bertindak Cepat, Kisah Haru Pemulangan Korban TPPO Bawah Umur Dari Kuala Lumpur

Sabtu, KemenP2MI (04/01) – Sebuah langkah heroik kembali ditunjukkan oleh Tim Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh dalam memulangkan seorang gadis asal Aceh yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia. Gadis yang disamarkan dengan inisial M ini, akhirnya kembali ke tanah air setelah sempat menjadi sorotan publik karena kasusnya yang viral di media sosial pada 24 Desember 2024 lalu.

Viralnya informasi mengenai M, seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban penjualan manusia di Malaysia, memantik empati masyarakat. Dalam waktu singkat, BP3MI Aceh melakukan langkah proaktif dengan menelusuri informasi tersebut dan berkoordinasi langsung dengan KBRI Kuala Lumpur serta komunitas warga Aceh di Malaysia.

M ditemukan berada di rumah singgah komunitas Aceh di wilayah Kuala Lumpur. Setelah serangkaian koordinasi, ia diantar ke Shelter KBRI Kuala Lumpur pada 27 Desember 2024 untuk perlindungan lebih lanjut.

Berdasarkan surat resmi Konsuler KBRI KL Nomor: SD.6/PK/01/2025/04 tertanggal 02 Januari 2025, M dijadwalkan untuk dipulangkan ke Aceh pada Sabtu (04/01/2025). Petugas BP3MI Aceh bersama instansi terkait menyambut kedatangannya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.

M langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan Imigrasi untuk diambil keterangan awal, sebelum dibawa ke Helpdesk BP3MI Aceh. Di sana, ia bertemu kembali dengan ayah kandungnya. Momen yang menyentuh hati semua pihak yang hadir. Selanjutnya, M diserahkan kepada Polres Kota Banda Aceh untuk investigasi lebih lanjut.

Mengingat kondisi fisik dan mentalnya yang rentan, BP3MI Aceh bekerja sama  dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan M. Selama proses pemeriksaan, ia akan ditempatkan di rumah aman DP3A Aceh.

Namun, karena kondisi kesehatan M yang kurang fit memaksa pemeriksaan dihentikan sementara. Ia dirujuk ke RS Bhayangkara Banda Aceh untuk pemeriksaan medis dan visum pada Minggu (05/01/2025).

Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, mengapresiasi dukungan semua pihak yang terlibat, mulai dari KBRI Kuala Lumpur, DP3A Aceh, Polda Aceh, Polres Banda Aceh, hingga pihak rumah sakit yang memprioritaskan penanganan kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi M hingga kasus ini tuntas dan memastikan ia mendapat keadilan serta pemulihan yang layak,” ujar Siti.

Siti mengatakan, kisah M adalah pengingat kuat tentang pentingnya kesadaran dan kerja sama dalam memberantas TPPO. Diharapkan, pengalaman pahit yang menimpa M menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan warga negara Indonesia.

“Pastikan masyarakat memahami prosedur bekerja ke luar negeri sesuai peraturan yang telah diatur oleh Pemerintah,” tutup Siti. ** (Humas/BP3MIAceh/FM/DW)