Friday, 8 August 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kalsel Antar Pekerja Migran Indonesia Korban Penempatan Non Prosedural Pulang ke Rumah Setelah Dideportasi dari Arab Saudi

BP3MI Kalsel Antar Pekerja Migran Indonesia Korban Penempatan Non Prosedural Pulang ke Rumah Setelah Dideportasi dari Arab Saudi

00.08 4 August 2025 188

BP3MI Kalsel Antar Pekerja Migran Indonesia Korban Penempatan Non Prosedural Pulang ke Rumah Setelah Dideportasi dari Arab Saudi

Banjarbaru, KP2MI (04/08) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan memfasilitasi proses pemulangan dan serah terima seorang Pekerja Migran Indonesia korban penempatan non prosedural asal Desa Sungai Tabuk Keramat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, atas nama Syarifah Ahmad Abdullah. Pemulangan dilakukan setelah yang bersangkutan dideportasi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena masa izin tinggalnya telah habis (overstay).

Proses pemulangan diawali dari informasi yang diperoleh tim pelindungan BP3MI Kalimantan Selatan dari BP3MI Sulawesi Selatan mengenai kedatangan 52 orang Pekerja Migran Indonesia deportasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada 28 Juli 2025. Dari data tersebut, satu orang tercatat berasal dari Kalimantan Selatan.

Sebelum dipulangkan ke daerah asal, Syarifah Ahmad Abdullah sempat mengalami gangguan kesehatan dan mendapat perawatan selama lima hari di RS Sandi Karsa, Makassar. Setelah kondisi membaik, Syarifah diberangkatkan ke Kalimantan Selatan via jalur udara pada Minggu, 3 Agustus 2025, pagi hari. Meskipun sempat terjadi penundaan dan pengalihan rute penerbangan akibat cuaca buruk, yang bersangkutan akhirnya tiba di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Minggu sore.  

Penjemputan dilakukan oleh tim gabungan dari BP3MI Kalimantan Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar. Selanjutnya, Pekerja Migran Indonesia diantar langsung ke alamat tempat tinggalnya di Desa Sungai Tabuk Keramat, dan diserahterimakan secara resmi kepada pihak keluarga. Prosesi serah terima turut disaksikan oleh perwakilan Disnakertrans Kabupaten Banjar dan Kepala Desa Sungai Tabuk Keramat.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada petugas, Syarifah mengungkapkan bahwa ia sebelumnya pernah bekerja di Arab Saudi pada tahun 2006–2014 tanpa dokumen resmi. Pada tahun 2023, ia kembali berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah dan dana pribadi tanpa perjanjian kerja yang sah. Setelah bekerja beberapa waktu dan berpindah-pindah majikan, ia akhirnya tertangkap aparat keamanan setempat karena tidak memiliki dokumen izin tinggal yang berlaku, dan kemudian dideportasi.

Kepala BP3MI Kalimantan Selatan, Ady Eldiwan, menyampaikan bahwa proses pemulangan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam memberikan pelindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan di negara penempatan.

“Kami terus berupaya memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia yang terkendala ataupun bermasalah mendapatkan pendampingan dan pelindungan hingga kembali ke daerah asal dengan selamat,” ungkapnya.

BP3MI Kalimantan Selatan juga mengapresiasi sinergi lintas instansi dan antar unit kerja KP2MI dalam memastikan proses pemulangan berjalan aman dan lancar. Peristiwa deportasi ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat untuk menempuh jalur prosedural saat hendak bekerja ke luar negeri, guna menjamin keamanan dan pelindungan selama bekerja di negara penempatan.

BP3MI Kalimantan Selatan akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan pelindungan dan pendampingan kepada Pekerja Migran Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus pemulangan Pekerja Migran Indonesia terkendala dan atau bermasalah agar mereka bisa kembali berkumpul bersama keluarga dengan aman, selamat dan bermartabat.**(Humas/BP3MI Kalimantan Selatan)