BP3MI Sultra Jemput Pekerja Migran Asal Kota Kendari Yang Dideportasi Dari Malaysia
-

BP3MI Sultra Jemput Pekerja Migran Asal Kota Kendari Yang Dideportasi Dari Malaysia
Kendari, (04/11) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjemput Pekerja Migran Indonesia Asal Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Madya Kendari yang bernama Rini (38).
Menurut pengakuan Rini, dia berangkat bekerja ke Malaysia karena iming-iming gaji yang besar serta penghidupan yang layak. Setibanya di Malaysia pekerjaan yang didapatkannya tidak sesuai yang dijanjikan calo. Karena tidak mempunyai keahlian, Rini bekerja keliling yang membutuhkan jasanya.
Kurang lebih empat tahun bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi, Rini ditangkap petugas imigrasi Malaysia dan ditahan selama tiga bulan dan selanjutnya dideportasi ke Indonesia melalui Kepulauan Riau untuk selanjutnya menuju Bandara Halu Oleo Kendari.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, mengatakan, proses pemulangan PMI non prosedural ini merupakan hasil koordinasi bersama BP3MI Provinsi Kepulauan Riau yang difasilitasi sepenuhnya oleh negara.
“Jadi dia ditangkap oleh imigrasi Malaysia lalu dideportasi melalui Kepulauan Riau Batam. Tugas kami adalah memfasilitasi kepulangan ke daerah asal dan memastikan yang bersangkutan benar-benar tiba di keluarganya,” ujarnya. (Humas BP3MI Sultra As***)