BP3MI Sumatera Utara Terima Calon Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Hasil Pencegahan Polairud Polda Sumatera Utara
-

BP3MI Sumatera Utara Terima Calon Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Hasil Pencegahan Polairud Polda Sumatera Utara
Medan, KemenP2MI (03/07) - Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara lakukan serah terima 10 Calon Pekerja Migran Indonesia korban penempatan nonprosedural hasil pencegahan oleh Polairud Polda Sumatera Utara, Rabu (03/07/2025).
Ditpolairud Polda Sumatera Utara mengamankan kapal tanpa nama tanpa tanda selar yang berlayar dari perairan Kab. Batubara menuju perbatasan perairan Malaysia yang membawa beberapa orang yang diduga calon Pekerja Migran Indonesia nonprosedural. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kepada para penumpang.
Selanjutnya setelah dipastikan tidak adanya dokumen pendukung dari para penumpang, kapal beserta penumpang diamankan oleh petugas dan dibawa ke pos Polairud Polda Sumatera Utara di Belawan Kota Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan wawancara, didapati daerah asal calon Pekerja Migran Indonesia nonprosedural terdapat asal Sumatera Utara sebanyak 3 orang, Aceh 3 orang, dan Jawa Barat 1 orang. Setelah didata, keselurahan calon Pekerja Migran Indonesia nonprosedural diserahterimakan ke BP3MI Sumatera Utara. Proses serah terima disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang Norma Siagian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang, Norma Siagian, menegaskan banyak faktor yang menyebabkan orang berangkat secara nonprosedural, namun resiko yang tinggi dari berangkat secara tidak resmi akan memberikan efek yang tidak baik juga. Norma juga berharap kepada calon Pekerja Migran Indonesia, terutama asal Deliserdang untuk segera datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja agar di berikan pemahaman tentang bekerja ke luar negeri secara resmi.
Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Sumatera Utara, Lucky Adi Pramono, mengatakan kepada calon Pekerja Migran Indonesia yang berhasil dicegah keberangkatannya, untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Prosedur ini penting untuk melindungi hak pekerja migran dan mencegah terjadinya eksploitasi yang akan dialami oleh para Pekerja Migran Indonesia. Ia juga mengajak Pemkab. Deliserdang untuk lebih meningkatkan koordinasi terkait memberikan sosialisai kepada para pencari kerja di daerah agar bisa memahami alur bekerja ke luar negeri secara prosedural.** (Humas/BP3MI Sumatera Utara)