Friday, 2 May 2025
logo

Berita

Berita Utama

Hadiri Rapat Penyusunan Raperda DPRD Sulteng, BP3MI Sulteng Berikan Masukan terhadap Regulasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

-

00.04 17 April 2025 24

Hadiri Rapat Penyusunan Raperda DPRD Sulteng, BP3MI Sulteng Berikan Masukan terhadap Regulasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Palu, KemenP2MI (16/4) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah menghadiri Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan yang di gelar oleh Komisi IV DPRD Prov. Sulawesi Tengah di Ruang Rapat Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (16/4/2025).

Rapat yang dipimpin oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, dilatarbelakangi oleh kebutuhan Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Perda yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim, pada kesempatan tersebut Memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas inisiasi perda ini. “Sebuah langkah yang progresif dan konstrutif dalam upaya memastikan peran Pemerintah Daerah dalam tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan memberikan rekomendasi beberapa hal terkait penguatan tata kelola pelindungan pekerja migran pada draft Perda yang direncanakan akan segera masuk ke dalam sidang paripurna”, jelasnya.

Mustaqim melanjutkan Perda ini harus dapat merepresentasikan pelindungan kepada PMI secera menyeluruh mulai dari sebelum bekerja, pada saat bekerja, hingga setelah bekerja. Ia juga Menyampaikan gambaran singkat terkait layanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Sulawesi Tengah, mulai dari data penempatan, permasalahan termasuk tantangan dalam pelaksanaan layanan. Ini sangat penting dalam upaya menyamakan pemahaman informasi sehingga tidak miss persepsi. 

“Kami sangat menghormati keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka melakukan penguatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, namun dalam kesempatan ini ijinkan kami untuk memberikan beberapa masukan” Ucap Mustaqim.

Masukan-masukkan yang diberikan mustaqim antara lain adalah yang pertama usulan agar Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat dibuat dalam satu Peraturan Daerah tersendiri tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Sebab ekosistem bisnis Pekerja Migran Indonesia sangat atau relatif berbeda dengan tata kelola Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Tenaga Kerja Asing. Selain itu dinamika layanannya juga sangat berbeda sehingga dibutuhkan peraturan yang fokus dan komprehensif.

Lalu yang kedua terkait pasal pengaturan yang nampaknya belum mengakomodir Pelindungan setelah bekerja dan Pelindungan terhadap Keluarga Pekerja Migran Indonesia selain PeMI itu sendiri. Pelindungan ini menjadi penting mengingat sebagian besar yang mejadi PeMI adalah mereka yang berkeluarga dan saat menjadi Pekerja Migran mereka meninggalkan keluarga sehingga dibutuhkan upaya untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak berdampak terutama PeMI Wanita yang meninggalkan suami dan anak. Pelindungan ini dapat dilakukan melalui Konseling, pengisian rohani, sosialisasi, bimbingan dan fasilitasi pengasuhan anak dan pendidikan.

Dan yang terakhir mengenai Pasal terkait sinergitas, kerjasama dan kemitraan dalam rangka pelindungan PeMI. Pengaturan substansi ini menjadi penting karena tata kelola pelindungan PeMI membutuhkan peran banyak pihak sekaligus dalam rangka penguatan kolaborasi antar pihak untuk mendukung pemenuhan aspek aspek pelindungan PeMI. Pelaksanaan sinergitas, kerjasama dan kemitraan dapat dituangkan dalam dokumen kerjasama.

Mengingat terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, yang menjadi salah satu rujukan dalam Perda Provinsi Sulawesi Tengah tentang Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi penting untuk ditambahkan.

Mustaqim juga menyampaikan  bahwa saat ini Kementerian P2MI tidak hanya berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan saja, akan tetapi juga berkolaborasi dengan Kementerian lainnya seperti kementerian Pendidikan dalam rangka peningkatan jumlah penempatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Terampil dan Profesional serta edukasi dalam rangka pemberantasan terhadap sindikasi pengiriman ilegal PMI. Selain itu kolaborasi bersama Kementerian Pemberdayaan dan Pelindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Sosial untuk melakukan Pemberdayaan bagi Perempuan Pekerja Migran Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi PMI Purna dan keluarganya. Lebih lanjut, peran serta Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai Pembina dan pengawas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam proses penempatan agar PMI dapat ditempatkan di Luar Negeri sesuai dengan Kompetensinya masing-masing.

Sebagai penutup, Mustaqim menyampaikan bahwa situasi global yang terkoneksi secara masif melalui dunia maya juga membawa dampak lainnya terkait fenomena border less dimana dunia semakin terhubung dan mudah diakses. Oleh karena pergerakan manusia menjadi satu keniscayaan, terlebih lagi muncul berbagai push factor sebagai dampak dari dinamika dalam negeri dan pull factor yang merupakan instrumen penarik yang ada dinegara negara tujuan penempatan. 

“Penempatan PeMI prinsipnya tidak menjadi sesuatu yang wajib sehingga tentu saja kita perlu mendahulukan Warga Negara untuk mengakses kesempatan kerja dalam negeri. Namun negara perlu hadir lebih dini atas keniscayaan tersebut untuk memberikan pelindungan melalui informasi migrasi yang aman dan proses yang prosedural sebelum pilihan bekerja ke LN menjadi pilihan yang utama. Kami tegaskan bahwa apa yang kami sampaikan pada kesempatan ini adalah bahan masukan sebagai ruang pertemuan pikiran. Tidak satupun ada kehendak dan niat untuk mendelegitimasi Rancangan Perda yang sudah ada.” Ucap Mustaqim

Menanggapi hal ini, Asri selaku Tenaga Ahli dalam penyusunan RAPERDA menyampaikan beberapa saran. “Mengingat betapa kompleksnya urusan tentang Ketenagakerjaan ini sebaiknya Perdanya dipisahkan antara Tenaga Kerja dalam Negeri dan Luar Negeri” Tutur Asri

Di akhir rapat Hidayat Pakamundi selaku Pimpinan Rapat, menyampaikan bahwa semua usulan agar bisa disampaikan secara tertulis sebagai rujukan dalam penyempurnaan Perda Ketenagakerjaan ini.** (Humas/BP3MISulawesi Tengah).