Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Kantor Staf Presiden dan PP Muhammadiyah Siap Dukung Pemberantasan Sindikasi Penempatan PMI Nonprosedural

-

00.06 19 June 2020 1164

Kantor Staf Presiden dan PP Muhammadiyah Siap Dukung Pemberantasan Sindikasi Penempatan PMI Nonprosedural

Jakarta, BP2MI (19/06) - Upaya BP2MI dalam memberantas sindikasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kian mendapat perhatian dan dukungan dari stakeholder terkait. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani kali ini mendatangi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, serta Kantor Staf Presiden (KSP) pada Jumat (19/6), dan mendapat respon positif dari keduanya.

Pada pertemuan tersebut, Benny memaparkan arah kebijakan BP2MI hingga tahun 2024, melalui 9 (sembilan) prioritas program BP2MI yang meliputi: Pertama, pemberantasan sindikasi PMI nonprosedural. Kedua, penguatan kelembagaan dan reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketiga, menjadikan PMI sebagai VVIP (Very Very Important Person) dengan memberikan pelayanan dan pelindungan maksimal. Keempat, modernisasi sistem pendataan secara terintegrasi. 

Kelima, pembebasan biaya penempatan. Keenam, pembenahan penempatan PMI sea-based (awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran). Ketujuh, penguatan skema penempatan PMI dalam rangka peningkatan penempatan PMI terampil dan profesional. Kedelapan, pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi PMI dan keluarganya di dalam dan luar negeri. Kesembilan, peningkatan sinergi dan koordinasi multi-stakeholder terkait tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan siap mendukung terobosan revolusioner BP2MI untuk melawan masalah serius terkait sindikasi pengiriman PMI nonprosedural. "Tidak hanya karena negara harus melindungi warganya, tetapi juga ini merupakan marwah bangsa," jelasnya.

Benny mengatakan bahwa ia juga telah diperintahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo untuk sikat tuntas sindikasi penempatan PMI, serta diminta untuk segera membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Sindikasi PMI Nonprosedural yang akan melibatkan unsur Kementerian/Lembaga Terkait dan unsur Penegak Hukum.

Pada tahun 2019, lanjut Benny, 3,7 juta PMI yang terdaftar dalam sistem BP2MI telah menyumbang devisa negara sebesar Rp 159,6 Triliun. Namun, data dari World Bank menyatakan ada 9 juta PMI yang bekerja di luar negeri.

"Berarti ada selisih 5,3 juta PMI yang bekerja di luar negeri yang tidak terdaftar. Jadi bisa dibayangkan remitansi yang seharusnya didapatkan oleh negara dengan selisih angka tersebut, artinya negara telah banyak dirugikan oleh para sindikasi. Untuk itu, target kami adalah angka remitansi naik, tetapi sindikasi pengiriman PMI nonprosedural menurun," tegas Benny.

Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko menyatakan memiliki semangat yang sama dengan BP2MI untuk memberantas sindikasi penempatan PMI nonprosedural.

"KSP siap mendukung penuh upaya yang dilakukan BP2MI, dan kami akan segera mengajak Kementerian/Lembaga terkait untuk dapat bersinergi dalam memberantas sindikasi, sekaligus menghasilkan program-program yang dapat menyejahterakan pahlawan devisa ini ke depannya," ujar Moeldoko.*** (Humas/SD)