Kementerian P2MI kerja sama dengan ILO dan IOM dalam Pengembangan Sistem Akreditasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
-
_WhatsApp_Image_2025-04-23_at_15.28.35.jpeg)
Kementerian P2MI kerja sama dengan ILO dan IOM dalam Pengembangan Sistem Akreditasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
Jakarta, KemenP2MI (23/4) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI, bekerjasama dengan International Labour Organization (ILO) dan International Organization for Migration (IOM), menyelenggarakan Lokakarya Tripartit terkait Pengembangan Sistem Akreditasi bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam Rangka Penerapan Perekrutan yang Adil dan Beretika, serta Pengawasan yang Responsif Gender. Lokakarya tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 23 April 2025 di Jakarta dan dihadiri oleh lebih dari 80 peserta yang hadir secara tatap muka dan lebih dari 150 peserta yang hadir secara daring. Adapun para peserta berasal dari kementerian dan lembaga pemerintah terkait, organisasi masyarakat sipil, serikat buruh migran baik di dalam maupun luar negeri, asosiasi P3MI dan perwakilan P3MI, serta akademisi.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Penempatan KP2MI/BP2MI, Ahnas, menyampaikan prioritas KP2MI saat ini adalah meningkatkan kualitas tata kelola penempatan melalui implementasi perekrutan yang adil, beretika, dan responsif gender yang dapat memberikan standard untuk peningkatan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kualitas penyelenggaraan layanan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). “Salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatan kualitas tata kelola penempatan adalah dengan mengembangkan Sistem Akreditasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), sehingga sistem yang akuntabel dan transparan secara sistematis mampu memberikan penjatuhan sanksi, penangguhan, penolakan, pembatalan izin untuk perpanjangan lisensi”, ungkapnya. Pada lokakarya ini perwakilan pemerintah Sri Lanka dan Bangladesh turut hadir dan berbagi pengalaman terkait sistem akreditasi P3MI yang telah diterapkan oleh negara-negara asal tersebut.
Pada bulan Oktober 2024, pemerintah Indonesia membentuk Kementerian baru untuk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang bertujuan untuk memberikan jaminan akan pelindungan hak-hak dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia. Pembentukan KP2MI/BP2MI mendorong pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas tata kelola migrasi kerja yang responsif gender melalui penerapan standar ketenagakerjaan internasional. Standar ketenagakerjaan internasional bertujuan untuk mempromosikan kesempatan kerja bagi semua pekerja, termasuk pekerja migran untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan produktif, dalam kondisi kebebasan, kesetaraan, keamanan, dan martabat. Standar Ketenagakerjaan Internasional memandu para pemangku kepentingan dalam mengenali kebutuhan pekerja migran dan mengembangkan perlindungan ketenagakerjaan yang efektif yang konsisten dengan hak asasi manusia dan standar ketenagakerjaan yang diakui secara internasional.
Hal ini turut dipertegas oleh Country Director ILO Indonesia, Simrin Singh, “Negara asal dan tujuan wajib mengambil semua langkah yang diperlukan dan tepat untuk memberikan perlindungan yang memadai dan mencegah pelanggaran terhadap pekerja migran yang direkrut atau ditempatkan oleh perusahaan penempatan atau perekrut tenaga kerja, terutama mereka yang bekerja di sektor domestik dan informal yang tidak tercakup dalam undang-undang ketenagakerjaan di banyak negara tujuan. Komitmen dan upaya kolektif diperlukan untuk memastikan bahwa praktik perekrutan dan penempatan di Indonesia transparan, diatur, dipantau, dan ditegakkan secara efektif, termasuk mekanisme pengawasan perekrutan pekerja migran yang konsisten dengan standar ketenagakerjaan internasional”.
Sistem akreditasi P3MI diharapkan dapat mempermudah pencari kerja yang ingin bekerja di luar negeri dalam memilih perusahaan penempatan yang professional, kredible, dan terjamin kualitas penyelenggaraan layanan penempatan yang secara langsung menjamin pemenuhan hak-hak asasi dan ketenagakerjaan, sehingga pekerja migran Indonesia terhindar dari berbagai risiko, seperti penipuan lowongan kerja, penjeratan utang, pembebanan biaya yang illegal (overcharging), tindak pidana perdagangan orang, kekerasan dan pelanggaran hak-hak pekerja lainnya.
“Kami menginginkan para pekerja migran mampu memilih perusahaan penempatan yang merepresentasikan kepentingan terbaik para pekerja dan yang mengupayakan perlindungan mereka,” ungkap Jeffrey Labovitz, Kepala Misi (Chief of Mission) IOM Indonesia.
Adapun lokakarya diselenggarakan dengan maksud untuk memastikan bahwa pengembangan sistem akreditasi, berikut peraturan dan instrumennya didasarkan pada data, fakta, dan proses yang inklusif. Pengembangan sistem akreditasi akan diawali dengan pengembangan instrumen dan sistem web untuk melakukan pemetaan/profiling kapasitas layanan dan manajemen P3MI, yang akan berfungsi sebagai data dasar (baseline) untuk kajian dan pengembangan sistem akreditasi kedepan.
Penyelenggaraan lokakarya dan kolaborasi antara KP2MI, ILO, dan IOM dalam inisiatif ini didukung melalui implementasi program Memastikan Pekerjaan Layak dan Mengurangi Kerentanan bagi Perempuan dan Anak dalam Konteks Migrasi Tenaga Kerja di Asia Tenggara (PROTECT) yang dilaksanakan oleh ILO dengan dukungan dari Uni Eropa, serta program Migration, Business and Human Rights in Asia (MBHR Asia) yang dilaksanakan oleh IOM dengan dukungan dari Uni Eropa dan Swedia.
Tujuan keseluruhan dari kemitraan inisiatif ini adalah untuk i) memperkuat undang-undang, kebijakan, mekanisme inspeksi, dan penegakan hukum; ii) untuk mempromosikan perekrutan yang adil dan beretika, serta praktik bisnis yang bertanggung jawab; dan iii) untuk memberdayakan pekerja yang telah mengalami pelecehan dan pelanggaran hak dalam perekrutan dan keseluruhan proses migrasi, untuk mengajukan pengaduan dan memberi mereka akses keadilan dan pemulihan.**(IOM/Humas)