Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

Patuhi Regulasi, BP3MI Jawa Barat Musnahkan Barang Milik Negara

Patuhi Regulasi, BP3MI Jawa Barat Musnahkan Barang Milik Negara

00.03 28 March 2024 212

BP3MI Jawa Barat Musnahkan Barang Milik Negara

Bandung, BP2MI (21/3) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa barang persediaan dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah. Langkah ini dilakukan dalam rangka mematuhi regulasi serta memastikan ketersediaan barang yang layak dan efisien.

Dalam sebuah kegiatan yang dilaksanakan pada 21 Maret 2024, yang dihadiri oleh Kepala BP3MI Jawa Barat, Bapak Kombes. Pol. Mulia Nugraha, dan beberapa staf lainnya, diputuskan untuk melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang persediaan yang telah ditetapkan. Pemusnahan ini sejalan dengan Surat Sekretaris Utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor B.1635/KA-SU/PL.03.08/III/2024 tanggal 07 Maret 2024 serta keputusan internal BP3MI Jawa Barat.

Pemusnahan barang persediaan tersebut dilakukan di halaman Kantor BP3MI Jawa Barat pada tanggal 21 Maret 2024 dengan melibatkan Tujuh (7) orang pegawai BP3MI Jawa Barat, di bawah pimpinan langsung Kepala BP3MI Jawa Barat. Acara pemusnahan juga disaksikan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan pihak Kepolisian Sektor Batununggal serta secara virtual oleh Tim dari Biro Keuangan dan Umum BP2MI serta Tim Inspektorat BP2MI.

Kepala BP3MI Jawa Barat, Kombes. Pol. Mulia Nugraha menekankan pentingnya Pemusnahan BMN dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. “Langkah ini juga merupakan upaya untuk mengoptimalkan penggunaan aset negara dan menghindari risiko kerugian atau penyalahgunaan yang mungkin terjadi.”

Mulia Nugraha menambahkan, Pemusnahan barang persediaan ini menunjukkan komitmen BP3MI Jawa Barat dalam menjaga ketertiban administrasi serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya negara. “Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.”

Untuk diketahui, Adapun barang persediaan yang dimusnahkan meliputi berbagai buku panduan dan peralatan teknis yang sudah tidak layak pakai lagi. Di antaranya adalah Buku Panduan TKI Timur Tengah, Buku Standar Pelayanan Penempatan TKLN, Buku Pedoman Pelaksanaan SISKOTKLN, dan sejumlah peralatan teknis lainnya. Total nilai barang persediaan yang dimusnahkan mencapai Rp. 590.397.178 (lima ratus Sembilan puluh juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah).

Pelaksanaan pemusnahan dimulai pada pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 17.25 WIB. Setelah proses pemusnahan selesai, Tim Pelaksana Penghapusan/Pemusnahan BMN mengusulkan kepada Kepala BP3MI Jawa Barat agar segera mengeluarkan nilai barang persediaan yang sudah dimusnahkan tersebut dari Aplikasi Persediaan. **(Humas BP3MI Jawa Barat).