Friday, 3 May 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Manado Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran ABK

-

00.06 12 June 2020 2168

UPT BP2MI Manado Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran ABK

Manado, BP2MI (12/6) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Manado memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ABK bernama Reymond Lumban Gaol asal Langowan Timur Provinsi Sulawesi Utara. Reymond tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado Kamis (11/6/2020) dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Reymond dipulangkan akibat kapal pesiar tempatnya bekerja sudah berhenti beroperasi semenjak pandemi Covid-19. Sebelumnya Reymond bekerja sebagai Stateroom Steward di kapal pesiar MS Westerdam milik perusahaan Amerika. Ia telah tiba di Indonesia pada tanggal 2 Juni 2020 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara bersama dengan 679 ABK lainnya.

UPT BP2MI Manado mendapatkan informasi mengenai kepulangan Reymond Rabu (10/6/2020) dari UPT BP2MI Jakarta dan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KKP Manado untuk dilakukan penjemputan sesuai protokol kesehatan yang berlaku di Provinsi Sulawesi Utara. 

Kepala UPT BP2MI Manado Hard F. Merentek menyatakan,  para PMI ABK kapal pesiar yang dipulangkan ke daerah asalnya, sepenuhnya ditangani oleh prinsipal agen pengguna PMI khusus untuk PMI yang bekerja di kapal pesiar yang dimiliki oleh perusahaan milik Amerika.

“ABK yang kami fasilitasi ini memang belum terdaftar di sistem  online BP2MI.  Namun,  dari segi pelindungan sudah memenuhi syarat karena yang bersangkutan berangkat melalui agen resmi di negara penempatannya," ungkap Hard.
Reymond Lumban Gaol dijemput langsung oleh tim Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Manado dan diserahterimakan kepada keluarga yang bersangkutan. Ditemui di lokasi penjemputan, 
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Manado, Sutrisno, menyatakan bahwa ABK tersebut tetap diminta untuk melakukan karantina mandiri di rumah. “Sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, walaupun hasil tes SWAB yang bersangkutan negatif, kami beserta tim dari KKP Manado tetap meminta Saudara Reymond untuk melaksanakan karantina mandiri di rumahnya,” ungkapnya. 

Sebelum pulang ke Manado, Reymond sudah melaksanakan uji tes SWAB di Jakarta sebagai bagian dari pencegahan penularan Covid-19 di Indonesia. Ia juga telah melaksanakan karantina mandiri selama menunggu hasil tes SWAB. Karena hasilnya dinyatakan negatif, ia langsung diperbolehkan pulang ke daerah asal oleh pihak satuan tugas Covid-19 di Jakarta. Seluruh biaya pemulangan, biaya tes SWAB, serta biaya karantina Reymond ditanggung oleh perusahaan tempat ia bekerja. 

“Saat ini BP2MI tengah bekerja keras untuk membantu memfasilitasi gelombang pemulangan pekerja migran Indonesia, baik yang terdampak Covid-19 maupun yang kontraknya telah berakhir. Untuk itu BP2MI berkomitmen untuk memfasilitasi pemulangan para PMI ini selayaknya tamu VVIP (Very Very Important Person) karena mengingat jasa mereka yang besar untuk keluarganya dan negara," jelasnya. ** (Humas/UPT BP2MI Manado/Lia)