Sunday, 22 December 2024
logo

Berita

Berita Utama

Wamen Christina Ajak Stakeholder Komitmen Lakukan Penanganan dan Pencegahan TPPO di DI Yogyakarta

-

00.12 10 December 2024 208

Wamen Christina Ajak Stakeholder Komitmen Lakukan Penanganan dan Pencegahan TPPO di DI Yogyakarta

DI Yogyakarta, KemenP2MI (10/12) - Berkomitmen dalam  pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui BP3MI Yogyakarta, gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanganan dan Pencegahan TPPO Pekerja Migran Indonesia di DI Yogyakarta, Selasa (10/12/2024).

Dihadiri oleh 150 peserta dari berbagai instansi terkait, Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, mengapresiasi kehadiran dan komitmen para stakeholder dalam menghadapi masalah besar yang membutuhkan perhatian dan kerja sama.

“Sebagaimana kita ketahui, Indonesia memiliki jumlah pekerja migran yang signifikan, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Namun sayangnya, tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban TPPO, baik yang dipekerjakan secara ilegal, dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming yang tidak sesuai kenyataan, atau bahkan dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi,” ujar Wamen Christina.

Wamen Christina menjelaskan, TPPO adalah masalah lintas sektoral yang memerlukan kerjasama yang erat antara berbagai pihak, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan juga sektor swasta. Koordinasi yang baik antar lembaga dan stakeholders sangat penting, agar langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO dapat berjalan dengan efektif.

“Perlindungan yang kuat terhadap Pekerja Migran  harus dimulai sejak tahap perekrutan, dengan memastikan bahwa sistem perekrutan Pekerja Migran Indonesia berjalan dengan transparan, tidak ada ruang bagi praktik illegal dan eksploitasi, memiliki dokumen yang sah, mendapatkan pelatihan yang memadai, dan memahami hak-hak mereka selama bekerja di luar negeri,” jelas Wamen Christina.

Wilayah DI Yogyakarta sendiri, lanjut Christina, tidak luput dari kasus tindak pidana perdagangan orang, baik warganya yang menjadi korban maupun sebagai lokasi transit, mengingat keberadaan Bandar Udara Internasional Kulonprogo sebagai satu-satunya Bandar udara Internasional di wilayah D.I.Y dan Jawa Tengah. 

“Saya ingin menekankan, bahwa pencegahan dan penanganan korban TPPO bukanlah tugas satu pihak saja, melainkan tanggung jawab kita semua. Saya mengajak untuk terus bergerak maju dengan langkah-langkah konkret. Dengan tekad yang kuat dan kerjasama yang solid, saya yakin kita bisa mengatasi masalah ini dan turut menciptakan masa depan yang lebih baik bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia,” paparnya. 

Sekretaris Daerah DI Yogyakarta, Beny Suharsono, yang turut hadir dalam acara ini berharap, seluruh stakeholder dapat menggali potensi sinergi yang lebih efektif. Tidak hanya membahas kebijakan, tetapi juga langkah-langkah teknis dan implementasi yang mendukung pelindungan pekerja migran.

“Dengan pendekatan ini, kita bisa memastikan bahwa pekerja migran asal DIY tidak hanya dilindungi saat berada di luar negeri, tetapi juga sejak proses keberangkatan hingga kepulangan mereka,” tambahnya.

Diketahui, dalam kurun waktu 2023-2024, telah berhasil dilakukan 5 kali percobaan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural melalui Bandara YIA, dengan negara tujuan New Zealand, Malaysia, Qatar, Korea Selatan, dan Serbia, dengan jumlah total korban sebanyak 42 orang. Ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja bersama semua pemangku kepentingan dalam upaya pelindungan warga negara dari tindakan TPPO.

Rapat koordinasi terdiri dari Kepala Kalurahan, Bhabinkamtibmas, Lembaga Pendidikan, SKPD terkait, Forum Komunikasi BKK (Bursa Kerja Khusus), Organisasi Kemasyarakatan dan CSO. ** (Humas/SD)