Saturday, 27 July 2024

Pengumuman

Pengumuman

Surat Edaran Tentang Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

00.12 21 December 2023 1698

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022, berikut Surat Edaran Tentang Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Lampiran:
1. SE Pengawasan Netralitas Pegawai Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 di lingkungan BP2MI.pdf