Saturday, 27 April 2024

Program Prioritas Nasional

Upgrading Skill CTKI

BNP2TKI Akan Mengadakan Upgrading Skill Bagi Para Calon TKI

-

00.05 17 May 2017 3334

Jakarta, BNP2TKI (17/5/17) -- Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi BNP2TKI melalui Direktorat Kerjasama Luar Negeri mengadakan pertemuan dengan tim Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) se Indonesia dalam rangka rencana pelaksanaan upgrading skill (penataran kemampuan) bagi para calon TKI di gedung auditorium BNP2TKI, Jakarta, Selasa (16/5). 

Melibatkan sejumlah PPTKIS yang mengerahkan tenaga di sektor Kesehatan, Hospitality, Manufaktur, Energi, Agrikultur & Transportasi, serta sektor Konstruksi dan Jasa lainnya. Acara dibuka oleh Direktur Kerjasama Luar Negeri, Fredy Panggabean, turut hadir memberikan sambutan, Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi Elia Rosalina, Deputi Penempatan  Agusdin Subiantoro,  serta beberapa direktur terkait. 

Tujuan acara ini untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan upgrading skill bagi para calon TKI. Kegiatan Upgrading Skill (penataran kemampuan) bertujuan untuk mempersiapkan calon tenaga kerja Indonesia yang berkompeten dalam bidang minatnya masing-masing. Pihak Direktorat KLN berharap adanya kerjasama yang baik demi kelancaran program Upgrading Skill ini.

Persyaratan Usulan Bantuan Dana Upgrading skills

Pertama, Memastikan JO atau  Demand Letter (PPTKIS): Sektor Jabatan (leveling ILO), Destination Country,Working Condition ( salary, fasilas, persyaratan jabatan )

Kedua, Kesiapan Calon Tenaga Kerja Indonesia: Match or un-Match (cocok dan tidak cocok), Area GAP (Teknis  & atau Bahasa ),

Ketiga, Kesiapan Lembaga Upskills: Fasilitator, Kelas dan Laboratorium, Kurmod.

Keempat, Kalender Akademik Upskills: Lokasi (prop-kab), Sektor Jabatan, jumlah CTKI, Waktu pelaksanaan.

Kelima, Usulan Bantuan kepada Ka. BNP2TKI: JO – Demand Letter, Kesiapan CTKI, Lembaga Upskills Pengusul, Kalender Akademik Upskills.

Teknis Pelaksanaan Upgrading Skills

Dapat dilaksanakan di  : BLKLN, SMK, LPK, Akademi Kesehatan, STIKES, atau Training Center yang telah ditetapkan oleh Pimpinan/ diusulkan oleh Tim Penilai, Lembaga Upskills dan PPTKIS berkoordinasi dengan BP3TKI / LP3TKI untuk mengusulkan kepada Kepala BNP2TKI, tembusan kepada Deputi KLNP (untuk sektor kesehatan agar melibatkan DPD PPNI Kabupaten / Kota setempat atau DPW atau DPP), 

Lalu, penandatanganan kontrak kerja sama (SPK) antara BNP2TKI dengan Lembaga Upskills, Bantuan Dana akan ditransfer oleh KPN kepada rekening lembaga Upskills (sudah kena pajak), Laporan pertanggungjawaban keuangan dibuat sesuai ketentuan yang berlaku tentang keuangan negara.

Laporan kemajuan peserta upskills dibuat tiga tahap kepada Deputi KLNP: pertama; kondisi CTKI sebelum pelaksanaan, kedua; setelah 50 % pelaksanaan, ketiga; setelah seluruh proses dilaksanakan.

Pelatihan Upgrading Skill rencananya akan diikuti sebanyak 5000 peserta, diantaranya 600 peserta bidang kesehatan meliputi tenaga keperawatan dan dokter, sebanyak 400 peserta bidang manufaktur, selebihnya dibidang jasa, energi dan transportasi. Adapun negara-negara yang dijadikan tujuan pemberangkatan TKI yaitu Taiwan, Hongkong, Jepang, Singapura, Oman, Qatar dan Arab. 

Dengan adanya kegiatan Upgrading Skills diharapkan dapat membantu para calon TKI untuk mengenal kemampuan dirinya sesuai dengan bakat dan minat dalam bidangnya masing-masing demi kebaikan kehidupan para TKI itu sendiri di negara dimana menjadi tujuannya. Berkat kemampuan diri yang berkualitas dan berkompeten para calon TKI turut mengharumkan nama bangsa Indonesia di mata kanca internasional. ***(Humas/Lil)

Berita Terkait

Download Mobile Apps