Konsolidasi Kinerja Stakeholders, LTSA Tanjungpinang dan LTSA Batam Lakukan Rapat Evaluasi
Konsolidasi Kinerja Stakeholders, LTSA Tanjungpinang dan LTSA Batam Lakukan Rapat Evaluasi
Tanjungpinang, BNP2TKI (25/2/19) -- Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) merupakan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam implementasinya, kelak LTSA merupakan ujung tombak negara dalam melayani proses penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) baik secara perorangan maupun melalui Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang hendak berangkat bekeja ke luar negeri. Di wilayah kerja Balai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang terdapat dua kantor LTSA yakni LTSA Tanjungpinang dan LTSA Batam. Namun hingga menginjak usia tahun ke dua, pelayanan LTSA di wilayah kerja BP3TKI Tanjungpinang dirasakan masih belum maksimal disebabkan oleh berbagai sebab, untuk itu perlu dilakukan suatu usaha untuk mendudukkan seluruh stakeholders terkait dalam rangka konsolidasi fungsi LTSA.
Rabu (20/2) dan Kamis (21/2) kemarin BP3TKI Tanjungpinang bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau memprakarsai konsolidasi bersama instansi terkait di Layanan Terpadu Satu Atap Tanjungpinang dan Batam melalui rapat evaluasi yang masing-masing dilaksanakan di gedung LTSA Tanjungpinang dan LTSA Batam. Dalam rapat tersebut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau Tagor Napitupulu, Kepala BP3TKI Tanjungpinang Mangiring Hasoloan Sinaga, serta Kepala Sub Direktorat Dokumen Visa Kerja dan Keimigrasian BNP2TKI Adi Purwanto.
Rapat evaluasi di LTSA Tanjungpinang berlangsung hari Rabu dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, BP3TKI Tanjungpinang, Imigrasi Tanjungpinang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, RSUD Ahmad Thabib Tanjungpinang , dan Polres Tanjungpinang. Sementara rapat evaluasi di Batam yang berlangsung keesokan harinya, selain dihadiri BP3TKI Tanjungpinang dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri juga dihadiri oleh Imigrasi Kota Batam, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Batam, RSUD Embung Fatimah Batam, serta Polresta Barelang Batam.
Kepala Seksi Pelayanan Penempatan BP3TKI Tanjungpinang Cakra mengatakan bahwa rapat evaluasi ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja LTSA di wilayah Kepulauan Riau agar semakin memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat serta akurat terhadap masyarakat khususnya calon pekerja migran.“Selama ini beberapa permasalahan utama sering dikeluhkan pengguna layanan terhadap LTSA, terutama belum maksimalnya beberapa instansi terkait dalam memberikan pelayanan” ujar Cakra.
Cakra menambahkan permasalahan klasik dalam pengelolaan LTSA di wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah masih minimnya jumlah CPMI yang berproses di LTSA, hal ini membuat beberapa instansi seperti Imigrasi, Kepolisian dan Disdukcapil belum secara khusus menempatkan petugasnya di tempat. Instansi tersebut beralasan bahwa intensitas pekerjaan di instansi masing-masing cukup tinggi, sehingga apabila secara khusus ditempatkan personel di LTSA yang masih minim pemrosesan CPMI membuat pekerjaan di instansi masing-masing juga kurang maksimal. “Selama ini disikapi dengan menyiagakan petugas yang standby on call, jadi mereka datang ke lokasi apabila dibutuhkan” ujar Cakra.
Selain masalah personel, masalah utama yang juga sering terjadi adalah kesulitan yang dialami dalam proses verifikasi berkas CPMI. Seringnya ditemukan data yang berbeda di beberapa dokumen administrasi kependudukan dan dokumen keimigrasian seperti KTP dan paspor terhadap satu CPMI yang sama. Hal in membuat proses verifikasi oleh petugas di lapangan menjadi semakin lambat disebabkan petugas perlu melakukan crosscheck kepada masing-masing instansi yang mengeluarkan dokumen, serta kepada P3MI dan CPMI yang akan berangkat. Disamping masalah dokumen juga terdapat masalah regulasi atau aturan terkait penempatan yang sifatnya masih tumpang tindih dan tambal sulam, sehingga membuat petugas seringkali berselisih paham dengan CPMI maupun P3MI. “Semua permasalahan utama itu dibahas bersama seluruh stakeholders agar didapatkan evaluasi pelayanan yang semakin baik” timpal Cakra.
Salah satu hasil pada rapat evaluasi di antaranya agar ke depannya CPMI dan P3MI lebih diarahkan untuk mengurus paspor CPMI di LTSA yang bertujuan agar jumlah CPMI yang berproses di LTSA lebih meningkat sehingga petugas yang ditempatkan instansi bisa bekerja dengan lebih maksimal. Untuk mendukung hal tersebut, baik Disnaker kota Tajungpinang maupun kota Batam diharapkan mengeluarkan surat rekomendasi paspor bagi CPMI sebagai dasar pembuatan paspor oleh imigrasi. Selain hal itu BP3TKI Tanjungpinang juga diharapkan melakukan upaya yang lebih baik lagi dalam melakuakan sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2PMI) secara prosedural kepada masyarakat terutama di daerah yang menjadi basis PMI.
Kepala BP3TKI Tanjungpinang Mangiring Sinaga yang turut menjadi keynote speakers dalam rapat menerangkan bahwa evaluasi kinerja LTSA memang sangat dibutuhkan, sebab apabila seluruh stakeholders tidak didudukkan secara bersama-sama maka dikhawatiran problematika yang sudah ada dan teridentifikasi tidak akan pernah bisa diselesaikan. “Pelayanan cepat dan akurat di LTSA adalah amanat Undang-undang, sehingga setiap instansi terkait harus mampu bersinergi lebih baik agar LTSA bisa berfungsi lebih maksimal” ujar Mangiring.
Sesuai hasil rapat, mulai tahun 2019 evaluasi kinerja LTSA akan dilaksanakan sebanyak empat kali dalam setahun setiap selesai satu triwulan. “Semoga dengan terus dievaluasi, pelayanan di LTSA bisa semakin baik lagi” tutup Mangiring sambil berharap. (BP3TKI Tanjungpinang/Irf)