LP3TKI Surabaya Ajak PPTKIS Jatim Tingkatkan Kualitas CTKI Lewat Upgrading Skill
-

Surabaya, BNP2TKI, Senin (20/02/2019) - BNP2TKI melalui LP3TKI (Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI) Surabaya mengajak kalangan pelaku penempatan TKI -dalam hal ini perusahaan jasa PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta)- untuk meningkatkan kualitas kompetensi calon TKI sebelum diberangkatkan bekerja ke negara tujuan penempatan.
"Peningkatan kualitas kompetensi kerja TKI sebelum bekerja ke luar negeri ini dilakukan melalui 'Program Up Grading Skill CTKI Tahun 2017 oleh BNP2TKI," demikian penjelasan Kepala LP3TKI Surabaya Happy Mei Ardeni di depan kurang lebih 40-an perwakilan PPTKIS dari berbagai daerah di Jawa Timur di Kantor LP3TKI, Jalan Jemursari 99 Surabaya, Kamis siang (16/02/2017) kemarin.
"Program Up Grading Skill CTKI Tahun 2017 ini jangan disalahartikan bahwa Pemerintah (maksudnya BNP2TKI, red.) akan mengambil peran yang selama ini telah dilakukan kalangan PPTKIS," kata Happy. Ia hingga tiga kali mengulang pernyataannya ini.
Happy lalu menegaskan, bahwa terkait peningkatan kualitas kompetensi kerja calon TKI/TKI sebelum bekerja ke luar negeri ini telah diatur didalam Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 01 Tahun 2017 tentang "Pedoman Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas/Kompetensi Calon Tenaga Kerja Indonesia."
Maksud dan tujuan dari upgrading skill CTKI adalah untuk meningkatkan kualitas kompetensi CTKI agar memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan oleh users (pengguna).
Libatkan Stakeholders
Happy katakan, didalam penyelenggaran peningkatan kualitas kompetensi calon TKI sebelum bekerja ke luar negeri ini, BNP2TKI melibatkan kalangan stakeholders. Di antaranya pelaku penempatan TKI, yakni PPTKIS. Dalam hal ini PPTKIS menginformasikan mengenai Job Order lengkap dengan persyaratan/kualifikasi CTKI yang diminta kepada BP3TKI/LP3TKI.
Kemudian Lembaga Pelatihan, yang melakukan pelatihan/Upgrading Skill kepada calon TKI sesuai dengan kualifikasi yang tertulis pada Job order.
Selain itu, juga dilibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)yang melakukan uji kompetensi kepada calon TKI yang sudah melakukan pelatihan, serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang nantinya meengeluarkan/menerbitkan sertifikat kompetensi bagi calon TKI yang telah lulus Ujian Kompetensi.
Jadi, kata Happy, Up Grading Skill untuk calon TKI ini merupakan instrumen yang disiapkan Pemerintah (BNP2TKI) dan untuk diketahui kalangan stakeholders.
Mengenai sektor kerja yang akan diadakan pelatihan untuk calon TKI, lanjut Happy, telah direncanakan yaitu Hospitality, Manufacture, Kesehatan, dan Konstruksi.
Alokasi sektor pelatihan (teknis) direncanakan 161 calon TKI Manufacture (teknis), dan 117 calon TKI Hospitality (teknis). Sedangkan alokasi sektor pelatihan (bahasa) direncanakan 150 calon TKI Manufacture (Bahasa) dan 81 calon TKI Hospitality (Bahasa).
Happy menambahkan, masih terkait dengan Up Grading Skill calon TKI ini, telah ditentukan mengenai kualifikasi PPTKIS yakni PPTKIS yang mempunyai Job Order sektor formal (diutamakan Hospitality), dan tidak dalam masa skorsing pelayanan oleh BNP2TKI.
Kemudian untuk Lembaga Pelatihan, bisa berupa LPK/LKP/Lembaga Pendidikan/Pelatihan/ Yayasan yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia yang memiliki ijin operasional yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dan mengajukan surat permohonan dapat menyelenggarakan program kegiatan peningkatan Kualitas/Kompetensi calon TKI kepada Kepala BP3TKI/LP3TKI/ Deputi KLN dan Promosi BNP2TKI.***(Humas LP3TKI Surabaya/IB)