Saturday, 27 April 2024

Program Prioritas Nasional

Layanan Terpadu Satu Atap

RESMI BEROPERASI, PMI KABUPATEN BANDUNG AKHIRNYA BISA BERPROSES DI LTSA

-

00.12 23 December 2019 4618

BANDUNG, BNP2TKI (23/12) - - Perjalanan panjang program perbaikan tata kelola layanan bagi pekerja indonesia migran di jawa barat akhirnya bisa selangkah lebih maju di penghujung akhir tahun ini. Tajuk rencana pembuatan kantor layanan terpadu di Jawa Barat telah di usulkan dan mulai berjalan semenjak tahun 2016, tepatnya pada hari Jumat tanggal 13 Mei di gedung Sate, Kota Bandung dan di dukung oleh KPK, Gubernur Dinas tenaga kerja provinsi, dinas tenaga kerja daerah, Imigrasi, Otoritas jasa keuangan, Bank Indonesia, dan tentunya adalah dukungan penuh dari para Bupati masing-masing daerah di Jawa Barat. Dengan adanya program ini diharapkan pelayanan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri bisa lebih cepat, mudah, dan efisien.

Pada awalnya, layanan terpadu satu atap direncanakan beroperasi di sembilan daerah kantong PMI, yaitu Indramayu, Sukabumi, Cirebon, Karawang, Subang, Purwakarta, Cianjur, Majalengka dan Kab. Bandung. Namun seiring dengan perjalanan waktu, ternyata dalam pembentukan sebuah layanan yang terintegrasi tidaklah semudah yang di bayangkan sehingga untuk merealisasikan program ini membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Adapun realisasi LTSA di jawa barat diinisiasi oleh Kab. Indramayu pada bulan oktober 2016, kemudian diikuti secara berturut-turut oleh Sukabumi, Karawang, Cirebon, subang, dan Kab. Bandung di penghujung akhir tahun ini. Layanan terpadu satu atap di Kab. Bandung yang dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Desember 2019 ini diresmikan secara langsung oleh Bupati Bandung, H. Dadang M. Nasser, SH, S.IP. Turut hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, BNP2TKI, Kepala Dinas tenaga Kerja Kab. Bandung, Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bandung, Imigrasi, BPJS Ketenagakerjaan, Kapolres Bandung, RSUD, perwakilan APJATI dan ASPATAKI, serta para camat se Bandung Raya.

Diungkapkan oleh Bupati Bandung bahwa peresmian LTSA ini merupakan prestasi bagi instansi pemerintah khususnya yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan karena walaupun di Kab. Bandung terdapat kebijakan moratorium bagi pekerja migran jabatan informal, semua pihak masih tetap bersemangat untuk memberikan pelayanan yang masksimal bagi pekerja migran di wilayah Bandung Raya. Ada banyak sekali peluang kerja luar negeri yang bisa di isi oleh masyarakat Bandung, apalagi dengan dibukanya program penempatan satu kanal ke Negara di timur tengah. Untuk kedepannya, beliau akan meninjau ulang kebijakan moratorium informal bagi warga Bandung Raya. Hal senada juga diungkapkan oleh direktur sosialisasi dan kelembagaan penempatan BNP2TKI, Dr. Servulus Bobo Riti, S. Pd. M.M bahwa dengan dibukanya LTSA di Kab. Bandung ini nantinya diharapkan bisa memudahkan pengurusan berkas bagi seluruh PMI se-Bandung Raya yang ingin bekerja ke luar negeri. Meskipun terdapat kebijakan moratorium bagi PMI Informal, masih banyak peluang kerja yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat seperti program G to G ke Korea dan Jepang, program SSW ke Jepang, Program SP2T ke Taiwan, maupun program SPSK ke berbagai Negara penempatan Timur tengah.

Peresmian LTSA Kab. Bandung baru bisa terlaksana pada akhir tahun ini dikarenakan adanya beberapa kendala, khususnya menyangkut penganggaran sebagaimana diungkapkan oleh kepala dinas tenaga kerja kab. Bandung, Drs. H. Uu Rukmana M. Si “baru keluar itu (anggaran) tahun 2019, baru kita laksanakan, beli peralatan imigrasi dan yang lainnya baru selesai di bulan September ini…..” ujar beliau

Dengan diresmikannya LTSA Kab. Bandung, maka diharapkan pelayanan bagi PMI di Jawa Barat bisa semakin maksimal dan mampu menciptakan hubungan baik bagi seluruh SKPD terkait.  Kepala BP3TKI Bandung, Delta, S.H., M.M menjelaskan bahwa ada tiga poin yang diambil dalam kegiatan peresmian LTSA di Kab. Bandung ini. Poin pertama yaitu keberadaan LTSA merupakan amanat dari Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan dibentuknya LTSA berarti membuktikan bahwa pemerintah hadir secara langsung dalam memberikan layanan, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia maupun Calon Pekerja Migran Indonesia; poin kedua adalah LTSA merupakan wujud perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara procedural, benar dan legal; dan poin ketiga adalah kehadiran LTSA di wilayah Kab. Bandung ini merupakan wujud kepastian pemerintah akan berbagai infrastruktur dan sarana dari daerah kepada masyarakat agar bisa mendapatkan kebijakan ekonomi dan social seiring dengan apa yang menjadi program pemerintah provinsi jawa barat dengan penggalangan program JABAR JUARA.

Dengan di resmikannya LTSA Kab. Bandung ini, maka bentuk pelayanan pekerja migran terintegrasi di Provinsi Jawa Barat kini berjumlah enam kantor pelayanan. terkait realisasi kantor layanan terintegrasi di daerah kantong PMI yang belum terlaksana seperti Majalengka, Purwakarta dan Cianjur akan terus didorong oleh BP3TKI Bandung agar bisa secepatnya terlaksana. ** (Humas / BP3TKI Bandung / charly)

Berita Terkait

Download Mobile Apps