Kepala BP2MI Berpesan Agar Jangan Menjadi Pekerja Migran Kaburan
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menegaskan pentingnya komitmen dan kewajiban para pekerja migran Indonesia untuk tidak menjadi pekerja migran kaburan. Himbauan ini disampaikan dalam upaya untuk memperingatkan serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pekerja migran Indonesia tentang konsekuensi dari tindakan kabur di tempat kerja di luar negeri.
Langkah kabur yang dilakukan oleh pekerja migran sangat berisiko, karena dapat menimbulkan berbagai masalah, baik secara hukum maupun dalam hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara tujuan. Kepala BP2MI menekankan bahwa tindakan kabur para pekerja migran merupakan suatu pelanggaran serius terhadap perjanjian kerja dan peraturan hukum yang berlaku di negara tempat mereka bekerja.
Kaburnya para pekerja migran, selain menimbulkan masalah hukum, juga dapat memengaruhi citra buruk bagi Indonesia dalam dunia internasional. BP2MI memahami bahwa terdapat sejumlah alasan yang mendasari keputusan para pekerja migran untuk kabur, namun mereka diingatkan untuk memilih jalur resmi dan legal dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi di luar negeri.
BP2MI juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pekerja migran mengenai hak-hak mereka serta pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku di negara tujuan. Diharapkan, himbauan ini akan menjadi pengingat bagi para pekerja migran Indonesia untuk tidak terlibat dalam tindakan kabur yang dapat berakibat pada konsekuensi serius.
Himbauan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui sumber resmi BP2MI.
Hadi Wahyuningrum, S.H., M.M.
Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI
Email: humas@bp2mi.go.id
Telp: 021-7994031
Website: http://bp2mi.go.id
FB: @bp2mi.ri | Twitter: @bp2mi_ri | IG: @bp2mi_ri
Lampiran:
1. Siaran Pers - 7 November 2023 (2).pdf