Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Ajak Dialog Asosiasi P3MI, BP2MI Luruskan Kesepahaman Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Proses Penempatan CPMI

-

00.10 26 October 2021 1663

Ajak Dialog Asosiasi P3MI, BP2MI Luruskan Kesepahaman Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Proses Penempatan CPMI

Jakarta, BP2MI (26/10) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengadakan diskusi dengan asosiasi P3MI, diantaranya Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), dan Perkumpulan Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo), perihal persiapan pembukaan kembali proses penempatan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke negara penempatan, di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, Gedung BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (25/10/2021).

Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek tentang persiapan, jika negara penempatan, khususnya Taiwan, membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Detail aspek yang dibahas diantaranya persiapan pembiayaan penempatan, simulasi persiapan protokol kesehatan sebelum keberangkatan CPMI, berbagai persyaratan dokumen keberangkatan, paparan data CPMI yang tertunda keberangkatannya.

Pada diskusi tersebut, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, juga meluruskan informasi salah yang sengaja disebarkan oleh oknum, sehingga menimbulkan kesalahpahaman antara BP2MI, para Asosiasi, P3MI, CPMI dan semua pihak terkait.

Beberapa hal yang dibahas, salah satunya adalah pembiayaan skema Kredit Tanpa Agunan (KTA) pada Bank Negara Indonesia (BNI) dan perbedaannya dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di masa lalu. Skema KTA untuk CPMI tidak wajib dan tidak memaksa, namun negara memberikan pilihan untuk memfasilitasi pembiayaan penempatan pekerja migran Indonesia.

“Ada oknum yang bertujuan untuk membuat kegaduhan dengan isu seolah-olah KTA adalah paksaan. Realitanya, CPMI tetap bebas memilih berbagai metode untuk pembiayaan penempatan ke luar negeri.” tegas Benny meluruskan.

Skema KTA tidak dimonopoli oleh BNI, tetapi disalahartikan bahwa hanya BNI saja lah yang berwenang untuk KTA. Benny lanjut menyatakan bahwa kegiatan Launching Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) Nomor 09 Tahun 2020, yang lalu diselenggarakan dikarenakan BNI adalah bank pertama pelopor skema KTA yang terbaru dalam pembiayaan penempatan PMI. Namun demikian skema KTA ini juga dapat dilaksanakan oleh Perbankan Pemerintah, Bank Syariah Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah.

Pertemuan berlanjut dengan sesi tanya jawab dan berbagi info antar peserta diskusi.

“Mudah-mudahan pertemuan ini dapat mengakhiri kesimpang-siuran informasi diantara pihak terkait.” tutupnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Agustinus Gatot Hermawan; Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, Lasro Simbolon; Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah, Irjen Pol. Achmad Kartiko; Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Devriel Sogia; Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Dwi Anto; Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik, Yana Anusasana Dharma Erlangga; Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Amerika dan Pasifik, Seriulina Br. Tarigan; Koordinator Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia Timur I Dan Asia Tengah, Farid Ma'ruf; Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika, Lismia Elita; Beserta seluruh tim unit kerja Direktorat 3 kawasan. **(HUMAS/MIF/BJ/AA)