Friday, 27 December 2024
logo

Berita

Berita Utama

Awali Tugas di Kepulauan Riau, Plt. Kepala BP3MI Kepulauan Riau Audiensi dengan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau

-

00.10 16 October 2023 1414

Awali Tugas di Kepulauan Riau, Plt. Kepala BP3MI Kepulauan Riau Audiensi dengan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau

Batam, BP2MI (13/10) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri), lakukan koordinasi sekaligus audiensi dengan Direkorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditreskrimum Polda Kepri), di kantor Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, Rabu (12/10).

Koordinasi ini sekaligus mengawali tugas Plt. Kepala BP3MI Kepri, Mustaqim, yang diamanatkan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani sejak Oktober 2023.

Mustaqim menyampaikan apresiasi dan dukungan atas upaya dan kinerja dari Polda Kepri, dalam pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang menyasar Pekerja Migran Indonesia di wilayah Kepri.

“Salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh BP2MI melalui  BP3MI Kepri, adalah memfasilitasi pemulangan seluruh Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban TPPO, maupun proses penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. Fasilitasi pemulangan tersebut sampai pada daerah asal pekerja migran Indonesia, serta menggunakan anggaran BP3MI Kepri,” ungkapnya.

Mustaqim menambahkan, bentuk dukungan lainnya yang tak kalah penting adalah dengan menghadirkan petugas BP3MI Kepri yang berkompeten memberikan keterangan sebagai ahli, bertujuan sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

“Kami serius memperhatikan kualitas keterangan yang diberikan oleh ahli dari BP3MI Kepri, agar dapat menjerat pelaku yang terbukti bersalah dengan hukuman maksimal sebagai efek jera,” ujarnya.

Mustaqim meminta agar Kepolisian tidak ragu memberikan saran dan masukan kepada BP3MI Kepri melalui dirinya terkait hal tersebut.

Hal penting lain yang turut dibahas dalam audiensi tersebut yakni mengenai pentingnya peningkatan pengawasan terhadap pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui jalur tikus atau jalur tidak resmi.

“Tren penempatan ilegal pekerja migran melalui jalur belakang, kerap terjadi pada akhir tahun saat kondisi cuaca dan gelombang laut mencapai puncaknya. Dari pengalaman yang kami miliki, modus penempatan melalui kapal tenggelam sangat tinggi pada momen tersebut. Perlu dilakukan peningkatan pengawasan serta patroli,” tegas Mustaqim.

Salah satu metode preventif penempatan ilegal, menurut Mustaqim adalah sosialisasi kepada masyarakat di titik-titik kritis yang kerap menjadi lokasi pemberangkatan, serta dengan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan, menyambut dengan baik kunjungan dari Mustaqim dan tim dari BP3MI Kepri.

Menurutnya, dukungan pemberantasan dan pencegahan TPPO ini sejalan dengan komitmen dari Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, usai ditunjuk menjadi ketua harian Gugus Tugas Pemberantasan TPPO Nasional sebagaimana dimaksud pada Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023, tentang Perubahan Perpres Nomor 22 Tahun 2021, tentang Gugus Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kapolri merespon peran sebagai Ketua Harian tersebut, dengan membentuk Satgas Internal Pemberantasan TPPO di bawah komando Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri,” ungkapnya.

Adip lanjut menyatakan bahwa, seluruh jajaran reskrim, khususnya kriminal umum diperintahkan untuk menjadikan perang terhadap TPPO sebagai salah satu agenda prioritas utama yang harus dijalankan, baik pada tingkat Polda, maupun pada level Polres.

“Kami berharap, BP2MI dapat membuat program terkait peningkatan pengawasan oleh pihak Pemerintah Desa, yang diinisiasi oleh BP2MI melalui BP3MI daerah asal. Hal ini bertujuan agar setiap pekerja migran yang telah dicegah dan difasilitasi pemulangan ke daerah asal, dapat lebih di monitor, dan tidak kembali lagi bekerja ke luar negeri secara nonprosedural,” pungkas Adip. (BP3MI Kepri/Irf)