Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Bahas Payung Hukum Pelindungan Anak Buah Kapal, BP2MI Diskusi dengan Tim 9 SBMI

-

00.11 1 November 2022 1396

Bahas Payung Hukum Pelindungan Anak Buah Kapal, BP2MI Diskusi dengan Tim 9 SBMI

Jakarta, BP2MI (1/11) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terima audiensi Tim 9 Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Audiensi membahas wacana ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188, tentang Work in Fishing Convention.

Konvensi ILO Nomor 188 (K188) tentang Work in Fishing Convention, dalam Bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai standar internasional yang ditujukan kepada awak kapal di laut lepas sektor perikanan.

Penanggung jawab Tim 9, Syofyan, menyatakan, Tim 9 telah diberi mandat untuk mendorong ratifikasi, atau pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan undang-undang, perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum. Dalam hal ini Konvensi ILO No. 188.

“Tim 9 juga menganalisis K188 untuk menentukan apakah K188 ini penting atau tidak, apa dampaknya bagi nelayan lokal, serta seberapa signifikan manfaatnya kepada negara,” ucap Syofyan di Kantor BP2MI, Selasa (1/11/2022).

Penasihat Tim 9, Hariyanto Suwarno, mengaku jika Tim 9 telah berkunjung dan diskusi ke beberapa Kementerian/Lembaga, seperti Kemnaker, bahkan sampai ke nelayan lokal sendiri untuk membuat peta jalan suksesnya ratifikasi K188 ini.

“Kami ingin meminta opini dari BP2MI untuk mencari titik temu. Karena ada beberapa kendala yang kita temui pada proses ratifikasi ini. Contohnya seperti pihak yang ingin K188 diresmikan, serta ada pula yang ingin ditunda. Selain itu, ada anggapan bahwa K188 berpengaruh terhadap kesejahteraan nelayan lokal, padahal peraturan K188 hanya mencakup kapal pencari ikan 300ft, kapal yang tidak dimiliki nelayan lokal. Kami harus menganalisa dari segala persepektif,” ujar Hariyanto.

Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia Dan Afrika, Sri Andayani, menyatakan, BP2MI adalah lembaga operasional. Pada perumusan legal, itu sudah masuk ranah Kemenaker. Lanjutnya menjelaskan, alasan pemerintah yang ingin menunda ratifikasi K188 adalah fokus kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, yang masih belum efektif pada implementasinya.

“Tentunya kita tidak tinggal diam, sebelum tata kelola ABK dapat efektif, BP2MI melakukan pendataan manning agency yang berkategori tidak mempunyai izin, mempunyai SIUPPAK, serta mempunyai SIP3MI. Punya izin atau tidak, BP2MI tidak boleh hilang kontak terhadap ABK, terlebih jika mereka terkena kasus,” paparnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas, Hadi Wahyuningrum, menambahkan bahwa sebelum ratifikasi K188 dilaksanakan, pemerintah masih berbenah pada penyelenggaraan tata kelola Anak Buah Kapal (ABK) sea-based, terutama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, serta irisannya, PP Nomor 31 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Menurutnya tata kelola ABK sektor perikanan dan awak niaga kelautan adalah hal yang masih baru dalam proses transformasi BNP2TKI menjadi BP2MI. 

“Banyak kendala yang juga kita temui di lapangan, salah satunya adalah isi materi pelatihan kompetensi khusus ABK sea-based, yang berbeda dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) land-based. Semoga dengan diskusi ini, payung hukum ABK dapat tercipta, sehingga pelindungan mereka dapat maksimal,” pungkas Wahyuningrum. (Humas/MSA/BJG)