Sunday, 24 November 2024

Berita

Berita Utama

Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka TPPO, BP2MI Dukung Penegakan Hukum

-

00.05 16 May 2023 1167

Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka TPPO, BP2MI Dukung Penegakan Hukum

Jakarta, BP2MI (16/5) – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan stakeholder terkait menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban tereksploitasi di Myanmar.

Digelar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan telah teridentifikasi dua orang tersangka, atas nama Andri dan Anita.

“Yang bersangkutan kita amankan, kita tangkap di daerah Bekasi, dimana kedua orang tersebut merekrut korban-korban, dan setelah proses penyidikan, kita ketahui dari 20 korban yang kemarin sempat viral, 16 orang direrut oleh Saudara Andri dan Anita. Kemudian dari empat orang lagi, direkrut yang saat ini kami masih perlu pendalaman,” ungkapnya.

Adapun pola perekrutan dilakukan dengan perekrutan oleh pelaku dengan tawaran pemberangkatan ke Thailand melalui kerabat, teman, ataupun kenalan. Selanjutnya, pelaku membantu pengurusan paspor korban, dan dilakukan interview oleh pengguna melalui video conference. Selanjutnya, beberapa korban sempat ditampung di sebuah rumah dan apartemen milik pelaku.

“Yang menjadi modus operandi yaitu tanpa menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran, kemudian tanpa menggunakan visa kerja, kemudian dibekali surat tugas dari CV Primakarya Gemilang, dan nametag untuk mengelabui petugas Imigrasi. Para korban pergi ke Bangkok untuk melakukan interview dan seleksi, apabila diterima akan diteritkan visa kerja,” imbuh Djuhandhani.

Tak hanya itu, korban turut dibekali tiket pulang pergi Jakarta - Bangkok, kemudian diseberangkan ke Myanmar secara ilegal. Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara 12 juta hingga 15 juta, serta dijanjikan komisi apabila mencapai target. Namun nyatanya tak demikian.

“Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik Warga Negara Cina, kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata. Para korban bekerja dari pukul 20.00 sampai dengan 14.00, selama 16 sampai 18 jam kalau kita hitung. Kemudian gaji kepada para korban tidak pernah diberikan, mereka hanya sekisar menerima sekitar 3 juta, bahkan ada yang belum diberikan gaji,” paparnya.

Manakala korban tak mencapai target, mereka akan mendapat potongan gaji, juga kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump, lari. Bahkan ada beberapa korban yang menerima kekerasan dengan dipukul, disetrum, dan dikurung.

Sementara itu, Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Brigjen Pol Suyanto, menyampaikan apresiasinya kepada Polri dan Kementerian Luar Negeri, karena terlah berupaya membantu mengamankan para pekerja migran tersebut dari wilayah Myanmar. Ia menuturkan, bahwa Myanmar bukanlah negara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kalau menerima atau melihat situs-situs lowongan kerja di luar negeri, khususnya Vietnam, Filipina, Kamboja. Fiilipina, Myanmar, mohon diinformasikan agar mengkonfirmasikan dulu ke Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, atau BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), karena untuk berkeja ke luar negeri harus memenuhi beberapa persyaratan, dan syarat-syarat itu bisa ditanyakan ke situ,” tutur Suyanto.

Ia menyambung, BP2MI mendukung penuh upaya penegakan hukum. **(Humas/MSA/MIF)